Tim KSDA Lepas Penyu Selundupan
Dua ekor penyu hijau yang gagal diselundupkan warga dari Lingkungan Seruni RT 14, Kelurahan/Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB, I Wayan Wendita, 65, yang purnawirawan Polri, dilepas Tim Balai KSDA Bali.
AMLAPURA, NusaBali
Mulanya, penyu diamankan petugas Polsek Kawasan Laut Padangbai, berkoordinasi dengan petugas Balai KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Bali, selanjutnya dilepas bersama-sama.Pelepasan penyu itu dipimpin Kepala Balai KSDA Provinsi Bali Dadang Wardhana, di Pantai Bloolagon, Banjar Segara, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Rabu (11/4) pukul 10.10 Wita.
Purnawirawan Polri I Wayan Wendita yang menumpang KMP Masagena, dari Pelabuhan Lembar menuju Pelabuhan Padangbai, Minggu (8/4), membawa dua penyu hijau yang dilindungi UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kebetulan di KMP Masagena itu ada penumpang anggota marinir, mengetahui hendak menyelundupkan penyu. Maka, sebelum KMP Masagena berlabuh di Pelabuhan Padangbai, marinir tersebut mengontak petugas Polsek Kawasan Laut Padangbai, melaporkan ada penumpang menyelundupkan penyu. Maka petugas Polsek Kawasan Laut Padangbai yang menerima laporan pukul 05.30 Wita, terjun langsung ke Dermaga II dipimpin Wakapolsek AKP I Made Suparwata, dibantu anggotanya Aiptu I Nyoman Karnia, Aiptu I Putu Suparta, Bripka I Gusti Lanang Sudiarta dan Bripda AA Gede Mahardi.
Begitu KMP Masagena melakukan bongkaran petugas menemukan penumpang mengendarai Sepeda motor Honda Vario DK 4350 OV membawa karung, setelah diperiksa pukul 06.30 Wita berisi dua ekor penyu hijau, masing-masing dengan panjang 91 cm dengan diameter 60 cm, dan panjang 63 cm dengan diameter 46 cm.
I Wayan Wendita mengaku membawa penyu untuk keperluan upacara Karya Ngenteg Linggih di Pura Dalem Jawa, Desa Pakraman Mengwitani, Badung pada Soma Wage Kulantir, Senin (9/4). Hanya saja yang bersangkutan tidak melengkapi surat rekomendasi dari PHDI setempat. Atas dasar itulah I Wayan Wendita diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Padangbai. Kepada petugas I Wayan Wendita mengaku mendapatkan penyu tersebut dari seseorang di Kelurahan/Kecamatan Selong, Lombok Timur.
Selanjutnya Kapolsek Kawasan Laut Padangbai Kompol Ida Bagus Nyoman Budiasa, berkoordinasi dengan petugas Balai KSDA Provinsi Bali, I Gusti Sudiantara. Maka disepakati diacarakan melepas dua penyu Rabu (11/4) dipimpin Kepala Balai KSDA Bali Dadang Wardhana.“Penyu hijau ini memang dilindungi UU No 05 tahun 1999, bisa saja memanfaatkan penyu hanya untuk upacara, asalkan dapat rekomendasi dari PHDI,” jelas Dadang Wardhana.
Kapolsek Kompol IB Biasa mengatakan, keberhasilan petugas menggagalkan penyelundupan, tak lepas peran serta masyarakat yang peduli tindak kejahatan itu. “Petugas hanya menindaklanjuti,” katanya.Mengenai status oknum yang mencoba melakukan penyelundupan penyu, masih intensif dimintai keterangan.*k16
Mulanya, penyu diamankan petugas Polsek Kawasan Laut Padangbai, berkoordinasi dengan petugas Balai KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Bali, selanjutnya dilepas bersama-sama.Pelepasan penyu itu dipimpin Kepala Balai KSDA Provinsi Bali Dadang Wardhana, di Pantai Bloolagon, Banjar Segara, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Rabu (11/4) pukul 10.10 Wita.
Purnawirawan Polri I Wayan Wendita yang menumpang KMP Masagena, dari Pelabuhan Lembar menuju Pelabuhan Padangbai, Minggu (8/4), membawa dua penyu hijau yang dilindungi UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kebetulan di KMP Masagena itu ada penumpang anggota marinir, mengetahui hendak menyelundupkan penyu. Maka, sebelum KMP Masagena berlabuh di Pelabuhan Padangbai, marinir tersebut mengontak petugas Polsek Kawasan Laut Padangbai, melaporkan ada penumpang menyelundupkan penyu. Maka petugas Polsek Kawasan Laut Padangbai yang menerima laporan pukul 05.30 Wita, terjun langsung ke Dermaga II dipimpin Wakapolsek AKP I Made Suparwata, dibantu anggotanya Aiptu I Nyoman Karnia, Aiptu I Putu Suparta, Bripka I Gusti Lanang Sudiarta dan Bripda AA Gede Mahardi.
Begitu KMP Masagena melakukan bongkaran petugas menemukan penumpang mengendarai Sepeda motor Honda Vario DK 4350 OV membawa karung, setelah diperiksa pukul 06.30 Wita berisi dua ekor penyu hijau, masing-masing dengan panjang 91 cm dengan diameter 60 cm, dan panjang 63 cm dengan diameter 46 cm.
I Wayan Wendita mengaku membawa penyu untuk keperluan upacara Karya Ngenteg Linggih di Pura Dalem Jawa, Desa Pakraman Mengwitani, Badung pada Soma Wage Kulantir, Senin (9/4). Hanya saja yang bersangkutan tidak melengkapi surat rekomendasi dari PHDI setempat. Atas dasar itulah I Wayan Wendita diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Padangbai. Kepada petugas I Wayan Wendita mengaku mendapatkan penyu tersebut dari seseorang di Kelurahan/Kecamatan Selong, Lombok Timur.
Selanjutnya Kapolsek Kawasan Laut Padangbai Kompol Ida Bagus Nyoman Budiasa, berkoordinasi dengan petugas Balai KSDA Provinsi Bali, I Gusti Sudiantara. Maka disepakati diacarakan melepas dua penyu Rabu (11/4) dipimpin Kepala Balai KSDA Bali Dadang Wardhana.“Penyu hijau ini memang dilindungi UU No 05 tahun 1999, bisa saja memanfaatkan penyu hanya untuk upacara, asalkan dapat rekomendasi dari PHDI,” jelas Dadang Wardhana.
Kapolsek Kompol IB Biasa mengatakan, keberhasilan petugas menggagalkan penyelundupan, tak lepas peran serta masyarakat yang peduli tindak kejahatan itu. “Petugas hanya menindaklanjuti,” katanya.Mengenai status oknum yang mencoba melakukan penyelundupan penyu, masih intensif dimintai keterangan.*k16
1
Komentar