nusabali

Wanita Pemalsu KTP Diciduk Polisi

  • www.nusabali.com-wanita-pemalsu-ktp-diciduk-polisi

Berakhir sudah pelarian Sari Soraya Ruka, 35, dari pengejaran polisi.

DENPASAR, NusaBali
Wanita yang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen KTP ini berhasil dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar di rumahnya di Tanggerang Selatan, Jakarta, Rabu (11/4) malam. Tersangka kemudian dikeler ke Mapolresta Denpasar pada hari itu juga dan dijebloskan ke Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan pada Kamis (12/4).

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Artha Ariawan, Minggu (15/4), mengatakan, sebelumnya Sari Soraya Ruka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, ia tidak memenuhi pemanggilan penyidik Reskrim Polresta Denpasar dalam rangka pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Penetapan Sari Soraya Ruka menjadi DPO dengan nomor: DPO/12/III/2018/Reskrim, tanggal 2 Maret 2018. Alasan penyidik Reskrim Polresta menerbitkan DPO lantaran ia selalu mangkir dari pemanggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui. "Untuk berkasnya memang sudah dinyatakan lengkap. Tapi, untuk proses tahap dua  (pelimpahan ke Kejaksaan - red) yang bersangkutan tidak pernah datang untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Sehingga kami terbitkan DPO agar ia segera dapat ditangkap guna dilimpahkan kepada Kejaksaan," ungkapnya.

Diceritakan Kompol Wayan Artha, pada Kamis (12/4) pagi saat tiba di Bali, Sari Soraya Ruka langsung dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Selanjutnya, ia dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani penahanan sambil menunggu proses persidangan. "Sudah dilakukan tahap dua. Dari Bandara langsung dibawa ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tutur mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Kasus pemalsuan dokumen KTP ini berawal dari laporan mantan suaminya berkebangsaan Amerika Serikat, Eli Gattenio dengan nomor laporan polisi : LP/1844/VIII/2017/Bali/Resta Dps, tanggal 25 Agustus 2010. Selain pemalsuan KTP, kasus lain yang sedang membelit Sari Soraya adalah penyerobotan Vila Akasia di Jalan Plawa Seminyak, Kuta yang dilaporkan oleh seorang warga negara Jepang, Isao Kobayasi dengan nomor laporan; LP/205/II/2015/Bareskrim, tanggal 19 Februari 2015. Awalnya, kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri kemudian ditarik ke Polda Bali dan saat ini sedang dalam penanganan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali dan Sari Soraya sendiri telah menyandang status tersangka. Bahkan, pada Oktober 2017 lalu ia sempat ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka namun akhirmya dilepas dengan alasan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Sementara Eli Gattenio yang dikonfirmasi sejumlah wartawan kemarin menyampaikan terimakasih yang sebesar - besarnya kepada pihak kepolisian atas kinerjanya. Sebab, kasus ini sempat mandek. Namun lebih dari itu dengan penangkapan Sari Soraya karena ia sudah dapat kembali berkumpul dengan keempat anaknya. Pasca perceraiannya dengan Sari Soraya Ruka, anak-anaknya itu mengikuti Eli Gattenio, namun pada tahun 2012 Sari Soraya merampas anak-anak mereka itu yang mengakibatkan keempat anaknya tidak bersekolah lantaran selalu berpindah-pindah. "Sudah enam tahun anak-anak tidak sekolah. Tapi terimakasih karena anak-anak sekarang sudah pulang semua dan berkumpul di sini. Banyak cerita mereka yang miris selama di RPTC dibawah perlindungan oknum Kemensos di Jakarta bersama ibunya yang bekerjasama dengan mafia hukum dan yang pasti tidak sekolah semua," ungkapnya. *dar

Komentar