Bahaya Oplosan, Peredaran Arak Diperketat
Jajaran Polres Buleleng kembali menyita puluhan liter minuman keras (miras) tradisional yang selama ini beredar di Buleleng tanpa izin.
SINGARAJA, NusaBali
Pengawasan peredaran arak di Buleleng pun semakin diperketat pasca tewasnya ratusan orang di wilayah Jawa akibat menenggak miras oplosan.Sedikitnya 93,5 liter miras jenis arak diamankan polisi dari tujuh pedagang. Miras tanpa izin itu selama didapatkan di wilayah Kecamatan Tejakula, Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sukasada. Kapolres Buleleng, AKBP Suratno saat dimintai keterangan mengaku pengamanan miras tradisional yang berpotensi tinggi untuk dioplos ini memang menjadi atensi negara.
Bahkan edaran untuk mengantisipasi kasus serupa yang menewaskan ratusan warga di daerah Bandung dan Jakarta sudah dimandatkan oleh Kapolri, Jenderal Tito Karnavian. “Seluruh kepolisian di seluruh Indonesia diperintahkan untuk melakukan penindakan peredaran miras. Khususnya miras tradisional oplosan maupun yang diproduksi masyarakat,” kata dia.
Meski sebelum kejadian yang menewaskan ratusan warga itu terjadi di Buleleng pada khususnya sudah dilakukan penindakan secara kontinyu. Pihaknya pun tidak memungkiri, jika peredaran dan produksi arak di Buleleng masih marak. Hal tersebut pun karena selama ini pelanggaran penjualan miras tradisional tanpa izin, hanya ditindak dengan tindak pidana ringan (tipiring).
“Memang rumusan hukumnya hanya tipiring saja. Kecuali nanti ada korban, beli minuman di salah satu tempat kemudian meninggal baru kami bisa menerapkan pasal 359 KUHP mungkin karena kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal,” imbuh dia.
Untuk itu, AKBP Suratno berharap agar pemberantasan miras tanpa izin penjualan ini dapat dilakukan bersama dengan instansi terkait, dalam hal ini Pemkab Buleleng. Tujuannya untuk menyadarkan masyarakat agar mengubah produksi miras menjadi produk lebih bermanfaat seperti gula merah dan lainnya. *k23
Bahkan edaran untuk mengantisipasi kasus serupa yang menewaskan ratusan warga di daerah Bandung dan Jakarta sudah dimandatkan oleh Kapolri, Jenderal Tito Karnavian. “Seluruh kepolisian di seluruh Indonesia diperintahkan untuk melakukan penindakan peredaran miras. Khususnya miras tradisional oplosan maupun yang diproduksi masyarakat,” kata dia.
Meski sebelum kejadian yang menewaskan ratusan warga itu terjadi di Buleleng pada khususnya sudah dilakukan penindakan secara kontinyu. Pihaknya pun tidak memungkiri, jika peredaran dan produksi arak di Buleleng masih marak. Hal tersebut pun karena selama ini pelanggaran penjualan miras tradisional tanpa izin, hanya ditindak dengan tindak pidana ringan (tipiring).
“Memang rumusan hukumnya hanya tipiring saja. Kecuali nanti ada korban, beli minuman di salah satu tempat kemudian meninggal baru kami bisa menerapkan pasal 359 KUHP mungkin karena kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal,” imbuh dia.
Untuk itu, AKBP Suratno berharap agar pemberantasan miras tanpa izin penjualan ini dapat dilakukan bersama dengan instansi terkait, dalam hal ini Pemkab Buleleng. Tujuannya untuk menyadarkan masyarakat agar mengubah produksi miras menjadi produk lebih bermanfaat seperti gula merah dan lainnya. *k23
Komentar