KUA Diminta Tak Beri Surat Nikah
Soal Anak SMP Ngebet Nikah
JAKARTA, NusaBali
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily meminta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng tak memberikan surat nikah kepada 2 remaja di Sulawesi Selatan. KUA juga dinilai tak perlu memberikan pembinaan keluarga kepada dua siswa SMP yang kebelet nikah itu."Kami meminta kepada KUA setempat tidak memberikan surat menikah kepada kedua sejoli yang masih remaja. Sekaligus mereka perlu diberikan pembinaan tentang kehidupan keluarga," ujar Ace Hasan Syadzily, Sabtu (14/4) seperti dilansir detik.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pelajar SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan ingin segera menikah. Kedua remaja yang belum diketahui identitasnya itu berusia 15 tahun dan 14 tahun.Menurut Ace, pernikahan usia dini dilarang dalam aturan hukum. Seharusnya seorang anak mendapatkan kehidupan tanpa beban.
"Pernikahan di bawah umur seharusnya dilarang menurut ketentuan Undang-Undang. Ini dalam rangka melindungi anak-anak dari beban kehidupan," ujar politikus Golkar ini.Ace Hasan mengatakan, kedua remaja tersebut seharusnya menikmati dunia pendidikan. Keduanya juga sepantasnya mendapatkan pertumbuhan remaja yang menyenangkan.
"Pada usia-usia remaja seharusnya mereka mendapatkan pendidikan yang layak dan juga mendapatkan fase pertumbuhan remaja yang menyenangkan," ujar Ace Hasan.
Kedua remaja yang tengah ramai diperbincangkan itu sempat ditolak oleh KUA Kecamatan Bantaeng lantaran usai terlalu dini. Namun akhirnya dikabulkan dengan pihak Pengadilan Agama Bantaeng."Harus diklarifikasi kepada Pengadilan Agama apa alasannya sehingga memberikan izin untuk menikah. Mendahulukan pembinaan lebih diutamakan daripada memberikan izin pernikahan," ucap Ace Hasan.
Senada dengan DPR, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan mengecek 2 remaja SMP yang kebelet nikah di Sulawesi Selatan. Menurut Kementerian Anak ini, pernikahan di bawah 18 tahun harus disetop atau dihentikan.
"Kita lagi koordinasi dengan daerah, karena sedang kita cek dari pihak-pihak sekolah, keluarga, pemda provinsi, pemda kabupaten dan dari lingkungan mereka," ujar Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, Lenny Rosalin kepada detikcom, Sabtu (14/4) malam.
Lenny mengatakan, pihaknya selalu siap untuk melakukan mediasi dengan pihak terkait dan keluarga dua remaja ini. Apalagi pihaknya mempunyai program yang dengan tenaga profesional psikolog."Kami selalu siap, karena kami punya PUSPAGA (Pusat Pembelajaran) yang dilengkapi dengan tenaga profesional psikolog," tutur dia. *
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pelajar SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan ingin segera menikah. Kedua remaja yang belum diketahui identitasnya itu berusia 15 tahun dan 14 tahun.Menurut Ace, pernikahan usia dini dilarang dalam aturan hukum. Seharusnya seorang anak mendapatkan kehidupan tanpa beban.
"Pernikahan di bawah umur seharusnya dilarang menurut ketentuan Undang-Undang. Ini dalam rangka melindungi anak-anak dari beban kehidupan," ujar politikus Golkar ini.Ace Hasan mengatakan, kedua remaja tersebut seharusnya menikmati dunia pendidikan. Keduanya juga sepantasnya mendapatkan pertumbuhan remaja yang menyenangkan.
"Pada usia-usia remaja seharusnya mereka mendapatkan pendidikan yang layak dan juga mendapatkan fase pertumbuhan remaja yang menyenangkan," ujar Ace Hasan.
Kedua remaja yang tengah ramai diperbincangkan itu sempat ditolak oleh KUA Kecamatan Bantaeng lantaran usai terlalu dini. Namun akhirnya dikabulkan dengan pihak Pengadilan Agama Bantaeng."Harus diklarifikasi kepada Pengadilan Agama apa alasannya sehingga memberikan izin untuk menikah. Mendahulukan pembinaan lebih diutamakan daripada memberikan izin pernikahan," ucap Ace Hasan.
Senada dengan DPR, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan mengecek 2 remaja SMP yang kebelet nikah di Sulawesi Selatan. Menurut Kementerian Anak ini, pernikahan di bawah 18 tahun harus disetop atau dihentikan.
"Kita lagi koordinasi dengan daerah, karena sedang kita cek dari pihak-pihak sekolah, keluarga, pemda provinsi, pemda kabupaten dan dari lingkungan mereka," ujar Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, Lenny Rosalin kepada detikcom, Sabtu (14/4) malam.
Lenny mengatakan, pihaknya selalu siap untuk melakukan mediasi dengan pihak terkait dan keluarga dua remaja ini. Apalagi pihaknya mempunyai program yang dengan tenaga profesional psikolog."Kami selalu siap, karena kami punya PUSPAGA (Pusat Pembelajaran) yang dilengkapi dengan tenaga profesional psikolog," tutur dia. *
Komentar