Sengketa Vila, Bule Aussie Dipolisikan
Seorang bule berkewarganegaraan Australia bernama Mark Colin Campbell, 67, bersama isterinya Nur Amanah alias Siska Campbell, 47, dilaporkan ke Polda Bali oleh seorang warga bernama Yanmar, 55.
DENPASAR, NusaBali
Pelaporan pasutri itu lantaran diduga melakukan tindakan penyerobotan dan membangun tembok bata yang menyebabkan akses jalan menuju villa milik korban tertutup. Ulah pria berkenangsaan Australia ini terjadi di vila Selaras di Jalan Kesari III No. 3 B Sanur, Denpasar Selatan. Dimana, akses keluar masuk vila tersebut sudah dibangun tembok setinggi 3 meter dan panjangnya mencapai 10 meter. Pemilik vila, Yanmar mengaku tidak tahu menahu atas tindakan pria yang merupakan developer itu. Karena mendapatkan perlakuan tersebut, ia pun melaporkan kejadian itu ke Reskrimum Polda Bali. Hanya saja, laporan dari Yanmar diarahkan ke pengaduan masyarakat (Dumas) dengan nomor : Dumas/155/II/2018/BALI/SPKT, tanggal 20 Februari 2018. Pun kepolisian mengarahkannya untuk membuat laporan di Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti.
Kapolresta Kombes Hadi Purnomo yang dikonfirmasi terpisah prihal laporan itu mengaku harus memeriksa terlebih dahulu ke penyidik. "Kalau semua laporan masyarakat, pasti kita tangani. Untuk masalah ini, saya coba cek dulu. Nanti saya kabari lagi," katanya yang dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan.
Sementara Yanmar sendiri mengaku bahwa vila tersebut memang sebelumnya adalah milik Mark Colin bersama istrinya Nur Amanah. Namun Mark Colin bersama Nur Amanah pernah meminjam uang di Yanmar senilai Rp 5 miliar dengan jaminan vila tersebut. Seiring perjalanan waktu, Mark Colin bersama Nur Amanah hanya mampu membayar utang mereka sebesar Rp 2 miliar. "Karena tiga miliar rupiah tidak bisa dibayarkan, sehingga vila itu sebagai jaminannya dipindahkan hak sewanya ke saya. Dan pemindahan hak sewa itu dilakukan di notaris Elisabeth Sri Widiasih pada tanggal 20 Oktober 2015," ungkapnya.
Namun, pada awal bulan Februari lalu, Mark Colin dan Nur Amanah menyewah tukang untuk memagari vila tersebut dengan pagar tembok yang mengakibatkan akses masuk ke vila tertutup total lantaran pagar tembok itu menutup pintu vila. Yanmar sendiri telah melayangkan surat kepada Mark Colin dan Nur Amanah untuk mempertanyakan perihal pembuatan pagar tembok tersebut namun tidak dijawab. Sehingga ia melaporkan kejadian itu ke Mapolda Bali, Sat Pol PP Kota Denpasar dan Sat Pol PP provinsi Bali. *dar
Pelaporan pasutri itu lantaran diduga melakukan tindakan penyerobotan dan membangun tembok bata yang menyebabkan akses jalan menuju villa milik korban tertutup. Ulah pria berkenangsaan Australia ini terjadi di vila Selaras di Jalan Kesari III No. 3 B Sanur, Denpasar Selatan. Dimana, akses keluar masuk vila tersebut sudah dibangun tembok setinggi 3 meter dan panjangnya mencapai 10 meter. Pemilik vila, Yanmar mengaku tidak tahu menahu atas tindakan pria yang merupakan developer itu. Karena mendapatkan perlakuan tersebut, ia pun melaporkan kejadian itu ke Reskrimum Polda Bali. Hanya saja, laporan dari Yanmar diarahkan ke pengaduan masyarakat (Dumas) dengan nomor : Dumas/155/II/2018/BALI/SPKT, tanggal 20 Februari 2018. Pun kepolisian mengarahkannya untuk membuat laporan di Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti.
Kapolresta Kombes Hadi Purnomo yang dikonfirmasi terpisah prihal laporan itu mengaku harus memeriksa terlebih dahulu ke penyidik. "Kalau semua laporan masyarakat, pasti kita tangani. Untuk masalah ini, saya coba cek dulu. Nanti saya kabari lagi," katanya yang dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan.
Sementara Yanmar sendiri mengaku bahwa vila tersebut memang sebelumnya adalah milik Mark Colin bersama istrinya Nur Amanah. Namun Mark Colin bersama Nur Amanah pernah meminjam uang di Yanmar senilai Rp 5 miliar dengan jaminan vila tersebut. Seiring perjalanan waktu, Mark Colin bersama Nur Amanah hanya mampu membayar utang mereka sebesar Rp 2 miliar. "Karena tiga miliar rupiah tidak bisa dibayarkan, sehingga vila itu sebagai jaminannya dipindahkan hak sewanya ke saya. Dan pemindahan hak sewa itu dilakukan di notaris Elisabeth Sri Widiasih pada tanggal 20 Oktober 2015," ungkapnya.
Namun, pada awal bulan Februari lalu, Mark Colin dan Nur Amanah menyewah tukang untuk memagari vila tersebut dengan pagar tembok yang mengakibatkan akses masuk ke vila tertutup total lantaran pagar tembok itu menutup pintu vila. Yanmar sendiri telah melayangkan surat kepada Mark Colin dan Nur Amanah untuk mempertanyakan perihal pembuatan pagar tembok tersebut namun tidak dijawab. Sehingga ia melaporkan kejadian itu ke Mapolda Bali, Sat Pol PP Kota Denpasar dan Sat Pol PP provinsi Bali. *dar
1
Komentar