Divonis Percobaan, Kakek 69 Tahun Lolos dari Bui
Seorang kakek bernama Hasan Djafar alias Hasan, 69 yang menjadi terdakwa pemalsuan sertifikat tanah akhirnya bisa bernafas lega.
Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah
DENPASAR, NusaBali
Meski dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Denpasar, Senin (16/4), namun Kakek Hasan hanya divonis hukuman percobaan.Dalam putusan majelis hakim diketuai I Ketut Tirta, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dakwaan komulatif Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 266 ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasan Djafar alias Hasan dengan hukuman pidana selama 5 bulan kurungan 10 bulan percobaan," tegas ketua hakim saat membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangan hal yang meringankan, mejelis hakim menilai terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta antara terdakwa dengan saksi korban sudah ada perdamain. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini tidak berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan masa percobaan 1 tahun. Meski demikian, baik JPU Suhadi maupun penasehat hukum dan terdakwa sendiri masih menyatkan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.
Seperti diketahui, kakek 69 tahun ini ditangkap karena melakukan pemalsuan identitas pemilik tanah asli, milik Abdul Aziz Alamundi alias Aziz Alamundi alias Aziz Husin. Dalam dakwaan dibeberkan, kasus ini bermula dari jual beli tanah dari I Made Gelar kepada Aziz Husin. Kemudian, pipil ini dijual lagi oleh I Made Gelar kepada orang kedua. Dan dari orang kedua kemudian disertifikatkan alias menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sepanjang berjalannya waktu, pihak BPN Badung memanggil Aziz Husin karena ia melakukan gugatan ke PN Denpasar atas kepemilikan tanah yang sah. Lantas, ia juga memenangkan perkara dan menjual tanah tersebut ke H Syahril. Setelah ditelusuri lagi, ternyata gugatan itu bukan dilakukan oleh Aziz Husin asli, melainkan dilakukan oleh tersangka kakek Hasan. Dari situ kemudian terkuak, bahwa ada pemalsuan identitas, hingga gugatan di Pengadilan. *rez
DENPASAR, NusaBali
Meski dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Denpasar, Senin (16/4), namun Kakek Hasan hanya divonis hukuman percobaan.Dalam putusan majelis hakim diketuai I Ketut Tirta, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dakwaan komulatif Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 266 ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasan Djafar alias Hasan dengan hukuman pidana selama 5 bulan kurungan 10 bulan percobaan," tegas ketua hakim saat membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangan hal yang meringankan, mejelis hakim menilai terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta antara terdakwa dengan saksi korban sudah ada perdamain. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini tidak berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan masa percobaan 1 tahun. Meski demikian, baik JPU Suhadi maupun penasehat hukum dan terdakwa sendiri masih menyatkan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.
Seperti diketahui, kakek 69 tahun ini ditangkap karena melakukan pemalsuan identitas pemilik tanah asli, milik Abdul Aziz Alamundi alias Aziz Alamundi alias Aziz Husin. Dalam dakwaan dibeberkan, kasus ini bermula dari jual beli tanah dari I Made Gelar kepada Aziz Husin. Kemudian, pipil ini dijual lagi oleh I Made Gelar kepada orang kedua. Dan dari orang kedua kemudian disertifikatkan alias menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sepanjang berjalannya waktu, pihak BPN Badung memanggil Aziz Husin karena ia melakukan gugatan ke PN Denpasar atas kepemilikan tanah yang sah. Lantas, ia juga memenangkan perkara dan menjual tanah tersebut ke H Syahril. Setelah ditelusuri lagi, ternyata gugatan itu bukan dilakukan oleh Aziz Husin asli, melainkan dilakukan oleh tersangka kakek Hasan. Dari situ kemudian terkuak, bahwa ada pemalsuan identitas, hingga gugatan di Pengadilan. *rez
1
Komentar