Kantor Kecil, Mobil Operasional BPBD Tabanan Parkir di Jalan
Karena luas kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan, kecil sehingga mobil operasional mereka tidak punya lahan parkir.
TABANAN, NusaBali
Akibatnya mobil tersebut diparkir di bahu jalan raya, yang semestinya tidak boleh dijadikan tempat parkir. Pantuan di lapangan, Senin (16/4), kantor BPBD Tabanan yang ada di Jalan Gatot Subroto bekas Kantor Ketahanan Pangan tersebut halamannya sangat sempit. Hanya bisa dipakai parkir oleh kendaraan roda dua, dan itu pun tidak bisa dengan jumlah banyak. Sehingga banyak kendaraan yang terparkir di luar, terutama mobil operasional.
Kepala BPBD Tabanan I Gusti Ngurah Made Ngurah Sucita, menjelaskan terkait hal tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Karena pihaknya parkir kendaraan operasional milik BPBD pagi, siang, dan malam di bahu jalan. “Kami sudah koordinasi dengan polisi, memang semestinya itu tidak boleh parkir di sana,” ujarnya, Senin (16/4).
Dikatakan hal ini karena kantor yang ditempati hanya seluas 2 are. Halamannya tidak terlalu luas, hanya bisa dipakai parkir kendaraan roda dua.
Seperti diketahui, sebelumnya kantor BPBD Tabanan berpindah-pindah. Awalnya mereka menempati kantor di Jalan Pahlawan yang merupakan kantor Perusahan Daerah Dharma Santika (PDDS). Namun karena PDDS sudah kembali bangkit, sehingga BPBD disarankan untuk berkantor di Jalan Gatot Subroto tersebut. *d
Akibatnya mobil tersebut diparkir di bahu jalan raya, yang semestinya tidak boleh dijadikan tempat parkir. Pantuan di lapangan, Senin (16/4), kantor BPBD Tabanan yang ada di Jalan Gatot Subroto bekas Kantor Ketahanan Pangan tersebut halamannya sangat sempit. Hanya bisa dipakai parkir oleh kendaraan roda dua, dan itu pun tidak bisa dengan jumlah banyak. Sehingga banyak kendaraan yang terparkir di luar, terutama mobil operasional.
Kepala BPBD Tabanan I Gusti Ngurah Made Ngurah Sucita, menjelaskan terkait hal tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Karena pihaknya parkir kendaraan operasional milik BPBD pagi, siang, dan malam di bahu jalan. “Kami sudah koordinasi dengan polisi, memang semestinya itu tidak boleh parkir di sana,” ujarnya, Senin (16/4).
Dikatakan hal ini karena kantor yang ditempati hanya seluas 2 are. Halamannya tidak terlalu luas, hanya bisa dipakai parkir kendaraan roda dua.
Seperti diketahui, sebelumnya kantor BPBD Tabanan berpindah-pindah. Awalnya mereka menempati kantor di Jalan Pahlawan yang merupakan kantor Perusahan Daerah Dharma Santika (PDDS). Namun karena PDDS sudah kembali bangkit, sehingga BPBD disarankan untuk berkantor di Jalan Gatot Subroto tersebut. *d
1
Komentar