Tenaga Kerja Asing di Denpasar Didata
Keberadaan tenaga kerja warga negara asing (WNA) di Kota Denpasar setiap tahunnya terus bertambah.
DENPASAR, NusaBali
Peningkatan tersebut mencapai 60 persen, dari tahun 2016 yang jumlahnya hanya 186 orang kini sudah mencapai 530 orang WNA. Dari jumlah tersebut yang paling banyak di Kecamatan Denpasar Selatan mencapai 495 orang. Dengan peningkatan ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar terus melakukan monitoring dan pengawasan.
Kabid Kewaspadaan dan Penanganan Konflik, I Gusti Ngurah Gde Arisudana di sela-sela pendataan, Selasa (17/4) kemarin mengatakan, WNA yang datang dan menetap di Denpasar merupakan tenaga kerja asing yang dimanfaatkan pada sektor-sektor pariwisata, selain itu juga ada pada bidang pendidikan yang mengajar. “Yang paling banyak WNA menetap di Denpasar berprofesi sebagai guru pengajar,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Ngurah Arisudana, untuk pengawasan terhadap WNA, pihaknya melibatkan Tim Terpadu mulai dari Imigrasi, Kepolisian, Disdukcapil, dan Dinas Tenaga Kerja. Kata dia, pengawasan terhadap WNA memang sudah diatur dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagari dan SK Walikota.
"Kami menghimbau juga pendataan untuk WNA tidak dilakukan kepada kami saja melainkan perlu keterlibatan desa/kelurahan untuk melakukan pendataan terhadap orang asing," ujarnya. Ia menambahkan untuk monitoring WNA di Kota Denpasar pihaknya harus memiliki data yang jelas keberadaan WNA, sehingga pentinya peran serta desa/kelurahan untuk ikut mendatanya. “Karena keberadaan WNA di Denpasar harus diawasi dengan ketat agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya,” imbuhnya.
Diungkapkannya, keberadaan WNA di Kecamatan Denpasar Selatan mengalami peningkatan drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jumlah WNA di tahun 2016 di Kecamatan Denpasar Selatan sebanyak 161 orang dan data sampai awal April tahun 2017 sudah mencapai 495 orang. Sedangkan jumlah WNA di Kecamatan Dentim dari tahun sebelumnya jumlahnya sama yaitu 35 orang. *m
Kabid Kewaspadaan dan Penanganan Konflik, I Gusti Ngurah Gde Arisudana di sela-sela pendataan, Selasa (17/4) kemarin mengatakan, WNA yang datang dan menetap di Denpasar merupakan tenaga kerja asing yang dimanfaatkan pada sektor-sektor pariwisata, selain itu juga ada pada bidang pendidikan yang mengajar. “Yang paling banyak WNA menetap di Denpasar berprofesi sebagai guru pengajar,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Ngurah Arisudana, untuk pengawasan terhadap WNA, pihaknya melibatkan Tim Terpadu mulai dari Imigrasi, Kepolisian, Disdukcapil, dan Dinas Tenaga Kerja. Kata dia, pengawasan terhadap WNA memang sudah diatur dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagari dan SK Walikota.
"Kami menghimbau juga pendataan untuk WNA tidak dilakukan kepada kami saja melainkan perlu keterlibatan desa/kelurahan untuk melakukan pendataan terhadap orang asing," ujarnya. Ia menambahkan untuk monitoring WNA di Kota Denpasar pihaknya harus memiliki data yang jelas keberadaan WNA, sehingga pentinya peran serta desa/kelurahan untuk ikut mendatanya. “Karena keberadaan WNA di Denpasar harus diawasi dengan ketat agar tidak menimbulkan permasalahan kedepannya,” imbuhnya.
Diungkapkannya, keberadaan WNA di Kecamatan Denpasar Selatan mengalami peningkatan drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jumlah WNA di tahun 2016 di Kecamatan Denpasar Selatan sebanyak 161 orang dan data sampai awal April tahun 2017 sudah mencapai 495 orang. Sedangkan jumlah WNA di Kecamatan Dentim dari tahun sebelumnya jumlahnya sama yaitu 35 orang. *m
Komentar