Disperinaker Panggil The Rich Prada Bali
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung memanggil manajemen The Rich Prada Bali, Rabu (18/4), di ruang pertemuan Kepala Disperinaker.
Berikan Peringatan Tertulis ke Manajemen
MANGUPURA, NusaBali
Pemanggilan berdasar surat Nomor 560/1083/Disperinaker itu menindaklanjuti polemik postingan iklan lowongan kerja manajemen perusahaan tersebut yang di dalamnya mengandung unsur SARA.
Pertemuan dipimpin Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung IB Oka Dirga yang didampingi staf Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, serta staf dari Bagian Perekonomian Pemkab Badung. Sedangkan dari pihak The Rich Prada Bali dihadiri oleh I Gede Utaya selaku Kepala HRD.
Oka Dirga sangat menyayangkan permasalahan yang diakibatkan oleh The Rich Prada Bali. Hal ini karena persoalan itu dilakukan oleh perusahaan yang menjalankan usahanya di Bali yang mayoritas penduduknya beragama Hindu. “Siapapun yang berusaha di Bali hendaknya menghormati nilai-nilai sosial budaya yang ada di Bali,” jelas Oka Dirga.
Selain itu, apa yang telah dilakukan oleh The Rich Prada Bali telah melanggar pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni setiap perekrutan tenaga kerja tidak diperbolehkan adanya diskriminasi dalam bentuk apapun. Selain membahas masalah lowongan yang berkonten SARA, Kepala Disperinaker juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan The Rich Prada Bali yang telah beroperasi sejak tahun 2012 belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan normatif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Seperti belum memiliki peraturan perusahaan yang disahkan pada Dinas Perinaker sebagai payung hukum perlindungan bagi tenaga kerja di perusahaan.
“Sebagai bentuk pembinaan kami memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan The Rich Prada Bali, dan berharap agar pihak perusahaan tidak mengulangi kesalahannya lagi serta dalam melaksanakan kegiatan usahanya agar selalu tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, I Gede Utaya mengakui bahwa telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh perusahaanya yang disebabkan oleh adanya human error. “Untuk itu kami pihak perusahaan meminta maaf atas apa yang telah terjadi kepada seluruh umat Hindu, dan akan melaksanakan apa yang menjadi masukan dan arahan dari pihak dinas,” ucapnya. *
MANGUPURA, NusaBali
Pemanggilan berdasar surat Nomor 560/1083/Disperinaker itu menindaklanjuti polemik postingan iklan lowongan kerja manajemen perusahaan tersebut yang di dalamnya mengandung unsur SARA.
Pertemuan dipimpin Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung IB Oka Dirga yang didampingi staf Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, serta staf dari Bagian Perekonomian Pemkab Badung. Sedangkan dari pihak The Rich Prada Bali dihadiri oleh I Gede Utaya selaku Kepala HRD.
Oka Dirga sangat menyayangkan permasalahan yang diakibatkan oleh The Rich Prada Bali. Hal ini karena persoalan itu dilakukan oleh perusahaan yang menjalankan usahanya di Bali yang mayoritas penduduknya beragama Hindu. “Siapapun yang berusaha di Bali hendaknya menghormati nilai-nilai sosial budaya yang ada di Bali,” jelas Oka Dirga.
Selain itu, apa yang telah dilakukan oleh The Rich Prada Bali telah melanggar pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni setiap perekrutan tenaga kerja tidak diperbolehkan adanya diskriminasi dalam bentuk apapun. Selain membahas masalah lowongan yang berkonten SARA, Kepala Disperinaker juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan The Rich Prada Bali yang telah beroperasi sejak tahun 2012 belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan normatif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Seperti belum memiliki peraturan perusahaan yang disahkan pada Dinas Perinaker sebagai payung hukum perlindungan bagi tenaga kerja di perusahaan.
“Sebagai bentuk pembinaan kami memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan The Rich Prada Bali, dan berharap agar pihak perusahaan tidak mengulangi kesalahannya lagi serta dalam melaksanakan kegiatan usahanya agar selalu tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, I Gede Utaya mengakui bahwa telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh perusahaanya yang disebabkan oleh adanya human error. “Untuk itu kami pihak perusahaan meminta maaf atas apa yang telah terjadi kepada seluruh umat Hindu, dan akan melaksanakan apa yang menjadi masukan dan arahan dari pihak dinas,” ucapnya. *
1
Komentar