Libur Lebaran Total 9 Hari
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur menyebut sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos sehabis cuti hari raya Idul Fitri akan semakin berat.
JAKARTA, NusaBali
Pasalnya, tahun ini PNS memperoleh cuti bersama Lebaran lebih banyak dibanding tahun lalu.Tahun ini, pemerintah memberikan cuti tambahan tiga hari bagi PNS, yakni di tanggal 11, 12, dan 20 Juni dengan asumsi hari raya Idul Fitri jatuh tanggal 15 hingga 16 Juni. Dengan demikian, cuti Lebaran yang sebelumnya hanya empat hari bertambah menjadi tujuh hari.
"Sehingga nanti kalau ada yang bolos, sanksinya akan diperberat," ujar Asman di Istana Bogor, Rabu (18/4).Sanksi yang dimaksud adalah surat peringatan langsung kepada PNS yang ketahuan bolos. Tingkatan hukuman ini lebih tinggi dibanding biasanya, yang hanya diberikan teguran secara lisan.
Ia mengatakan, PNS bakal ketar-ketir jika diberi surat peringatan langsung. Surat peringatan dapat membuat PNS kesulitan naik pangkat dan ada kemungkinan tunjangan kinerjanya dipangkas."Ini berlaku untuk semua jenjang, mau itu tingkat bawah sampai kepala biro semuanya kena sanksi jika bolos," tutur dia seperti dilansir cnnindonesia.
Asman menekankan bahwa tambahan cuti Lebaran dilakukan bukan semata-mata untuk memanjakan PNS. Ini dimaksudkan untuk melancarkan arus mudik agar lalu lintas tidak menumpuk dua hari sebelum masuk kerja, selayaknya tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, ia juga menjamin bahwa pelayanan publik yang bersifat khusus seperti kesehatan tidak akan libur di saat cuti bersama. Masalah administrasi pun tetap bisa dikerjakan secara daring (online).
"Kami harap tambahan cuti ini tidak mengganggu pelayanan publik. Makanya setelah cuti, sanksi akan kami beri lebih berat. Yang biasanya peringatan lisan kini lompat ke peringatan tertulis," pungkas dia. *
Pasalnya, tahun ini PNS memperoleh cuti bersama Lebaran lebih banyak dibanding tahun lalu.Tahun ini, pemerintah memberikan cuti tambahan tiga hari bagi PNS, yakni di tanggal 11, 12, dan 20 Juni dengan asumsi hari raya Idul Fitri jatuh tanggal 15 hingga 16 Juni. Dengan demikian, cuti Lebaran yang sebelumnya hanya empat hari bertambah menjadi tujuh hari.
"Sehingga nanti kalau ada yang bolos, sanksinya akan diperberat," ujar Asman di Istana Bogor, Rabu (18/4).Sanksi yang dimaksud adalah surat peringatan langsung kepada PNS yang ketahuan bolos. Tingkatan hukuman ini lebih tinggi dibanding biasanya, yang hanya diberikan teguran secara lisan.
Ia mengatakan, PNS bakal ketar-ketir jika diberi surat peringatan langsung. Surat peringatan dapat membuat PNS kesulitan naik pangkat dan ada kemungkinan tunjangan kinerjanya dipangkas."Ini berlaku untuk semua jenjang, mau itu tingkat bawah sampai kepala biro semuanya kena sanksi jika bolos," tutur dia seperti dilansir cnnindonesia.
Asman menekankan bahwa tambahan cuti Lebaran dilakukan bukan semata-mata untuk memanjakan PNS. Ini dimaksudkan untuk melancarkan arus mudik agar lalu lintas tidak menumpuk dua hari sebelum masuk kerja, selayaknya tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, ia juga menjamin bahwa pelayanan publik yang bersifat khusus seperti kesehatan tidak akan libur di saat cuti bersama. Masalah administrasi pun tetap bisa dikerjakan secara daring (online).
"Kami harap tambahan cuti ini tidak mengganggu pelayanan publik. Makanya setelah cuti, sanksi akan kami beri lebih berat. Yang biasanya peringatan lisan kini lompat ke peringatan tertulis," pungkas dia. *
Komentar