Menginap di Jalan, Sebelas Kendaraan Masuk Daftar Merah
Sebanyak 11 kendaraan yang terparkir di tepi jalan umum, dimasukkan dalam daftar merah Satpol PP Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Petugas yang melakukan sweeping menemukan kendaraan yang sama, parkir di tempat yang sama sebanyak dua kali. Hal tersebut pun disebut melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban kendaraan parkir di pinggir jalan umum sudah dilakukan sejak Maret lalu. Dari dua kali operasi pengamanan sudah ditemukan ratusan kendaraan yang menginap di jalan yang ada di delapan belas kelurahan. Kepala Satpol PP Buleleng, Ida Bagus Suadnyana, Kamis (19/4) kemarin menjelaskan penertiban kendaraan parkir menginap akan terus dilakukan. Terlebih kepada 11 kendaraan yang terjaring razia hingga dua kali. Yakni 2 kendaraan di wilayah Kaliuntu, 5 kendaraan di wilayah Kampung Anyar, 1 kendaraan di wilayah Kelurahan Kampung Kajanan, dan 3 kendaraan di wilayah Kelurahan Penarukan.
“Masuk daftar merah karena sudah dua kali melakukan pelanggaran dan sebelumnya kami juga sudah melakukan peringatan dengan menempel stiker di kaca mobil,” kata dia. Bagi kendaraan yang masuk daftar merah langsung dicatat nomor polisinya dengan tinta merah.Selanjutnya jika pada penertiban ketiga kembali melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan akan disidang tipiring di Pengadilan negeri (PN) Singaraja. Pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali dapat diancam dengan pasal 21 ayat 1 dalam perda, yakni dikenakan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500 ribu.
Sementara dari penertiban yang dilakukan pihaknya juga tidak menampik sering mendapat perlawanan dari masyarakat. Sejumlah pemilik kendaraan yang kendaraanya ditempeli stiker peringatan tidak terima dengan penertiban tersebut, karena dianggap tidak adil, hingga menyatakan Perda tidak sesuai.
Meski demikian pihaknya menegaskan, razia ini tidak serta merta dilakukan tanpa melihat kondisi di lapangan. Timnya pun masih mentoleril jika pemilik kendaraan memarkir kendaraannya di pinggir jalan karena ada upacara agama. Yang ditindak hanya kendaraan yang parkir terus-terusan di pinggir jalan.
Selain itu dalam penertiban juga ditemukan sejumlah kendaraan rusak yang diparkir di pinggir jalan umum. Terutama di kawasan Pasar Anyar Buleleng. Pihaknya pun mengaku segera akan mengangkut kendaraan tersebut, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum. *k23
Petugas yang melakukan sweeping menemukan kendaraan yang sama, parkir di tempat yang sama sebanyak dua kali. Hal tersebut pun disebut melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban kendaraan parkir di pinggir jalan umum sudah dilakukan sejak Maret lalu. Dari dua kali operasi pengamanan sudah ditemukan ratusan kendaraan yang menginap di jalan yang ada di delapan belas kelurahan. Kepala Satpol PP Buleleng, Ida Bagus Suadnyana, Kamis (19/4) kemarin menjelaskan penertiban kendaraan parkir menginap akan terus dilakukan. Terlebih kepada 11 kendaraan yang terjaring razia hingga dua kali. Yakni 2 kendaraan di wilayah Kaliuntu, 5 kendaraan di wilayah Kampung Anyar, 1 kendaraan di wilayah Kelurahan Kampung Kajanan, dan 3 kendaraan di wilayah Kelurahan Penarukan.
“Masuk daftar merah karena sudah dua kali melakukan pelanggaran dan sebelumnya kami juga sudah melakukan peringatan dengan menempel stiker di kaca mobil,” kata dia. Bagi kendaraan yang masuk daftar merah langsung dicatat nomor polisinya dengan tinta merah.Selanjutnya jika pada penertiban ketiga kembali melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan akan disidang tipiring di Pengadilan negeri (PN) Singaraja. Pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali dapat diancam dengan pasal 21 ayat 1 dalam perda, yakni dikenakan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500 ribu.
Sementara dari penertiban yang dilakukan pihaknya juga tidak menampik sering mendapat perlawanan dari masyarakat. Sejumlah pemilik kendaraan yang kendaraanya ditempeli stiker peringatan tidak terima dengan penertiban tersebut, karena dianggap tidak adil, hingga menyatakan Perda tidak sesuai.
Meski demikian pihaknya menegaskan, razia ini tidak serta merta dilakukan tanpa melihat kondisi di lapangan. Timnya pun masih mentoleril jika pemilik kendaraan memarkir kendaraannya di pinggir jalan karena ada upacara agama. Yang ditindak hanya kendaraan yang parkir terus-terusan di pinggir jalan.
Selain itu dalam penertiban juga ditemukan sejumlah kendaraan rusak yang diparkir di pinggir jalan umum. Terutama di kawasan Pasar Anyar Buleleng. Pihaknya pun mengaku segera akan mengangkut kendaraan tersebut, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum. *k23
1
Komentar