Big Bos Miras Maut Terancam Bui Seumur Hidup
Mengandung methanol, hasil oplosan Samsudin mematikan
BANDUNG, NusaBali
Samsudin Simbolon, big bos minuman keras (miras) oplosan terancam hukuman seumur hidup. Miras hasil racikannya membuat 45 orang meregang nyawa."Ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati," ucap Wakapolri Komjen Syafruddin saat rilis di rumah mewah Samsudin di Jalan Raya Bandung-Garut, Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis (19/4) seperti dilansir detik.
Syafruddin mengatakan perbuatan Samsudin yang membuat serta menjual miras oplosan terbukti telah melanggar ketentuan yang berada di Pasal 204 KUHPidana tentang peredaran miras oplosan. Dalam ayat dua, disebutkan apabila terdapat orang yang meninggal, penyedia akan dipenjara seumur hidup atau hukuman mati. "Ketentuannya ada di ayat 2 pasal 204," kata Syafruddin.
Samsudin merupakan big bos yang meracik dan menjual miras oplosan ginseng yang mengandung metanol 3 hingga 8 persen. Ia memproduksi di rumah mewahnya sendiri. Miras oplosan tersebut lalu dijual ke pasaran dengan harga Rp 20 ribu per botol.Miras buatan Samsudin menuai petaka. Sebanyak 45 orang warga Cicalengka tewas akibat miras oplosan tersebut.
Dari hasil laboratorium forensik, Kepolisian memastikan miras ‘maut’ di Cicalengka, Kabupaten Bandung, memiliki kandungan utama alkohol dan metanol yang biasa dipakai sebagai bahan baku spiritus"Berdasarkan hasil laboratorium forensik, isinya metanol dan alkohol. Karakteristiknya ketika meminumnya, pertama mata berkunang, sesak nafas dan perut mual," kata Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto dalam ekspose di rumah tersangka di kawasan Cicalengka, Kamis (19/4).
Agung menambahkan peminum oplosan tersebut berbeda-beda tingkat keracunannya. Tergantung berapa yang dikonsumsi dan ketahanan tubuh konsumennya. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Jabar Ismirni pernah menjelaskan gejala orang keracunan metanol yang menurutnya terbagi menjadi empat fase.Fase Pertama terjadi penekanan terhadap sistem saraf pusat selama 30 menit sampai dua jam setelah terpapar. Fase berikutnya tanpa gejala dengan durasi 48 jam setelah minum menunjukkan tanda-tanda keracunan.
"Karena alkohol ini ada yang bisa ditoleransi tubuh. Sehingga wajar ada yang langsung meninggal, ada yang dua hari baru meninggal," ujar Ismirni.Fase ketiga yaitu pasien menunjukkan gejala muntah, mual, pusing dan pandangan kabur. Sedangkan fase keempat yakni tahapan di mana seseorang mengalami toksisitas pada mata diikuti kebutaan hingga berujung kematian. Fase ini terjadi setelah dua hari.
Hasil dari penjualan miras maut tersebut, Samsudin memiliki kekayaan berlimpah, mulai dari rumah mewah, mobil hingga perkebunan kelapa sawit. Di kebun sawit itulah, Samsudin bonos."Perlu diketahui, SS (Samsudin Simbolon) juga memiliki perkebunan sawit," ucap Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto. *
Samsudin Simbolon, big bos minuman keras (miras) oplosan terancam hukuman seumur hidup. Miras hasil racikannya membuat 45 orang meregang nyawa."Ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati," ucap Wakapolri Komjen Syafruddin saat rilis di rumah mewah Samsudin di Jalan Raya Bandung-Garut, Kabupaten Bandung, Jabar, Kamis (19/4) seperti dilansir detik.
Syafruddin mengatakan perbuatan Samsudin yang membuat serta menjual miras oplosan terbukti telah melanggar ketentuan yang berada di Pasal 204 KUHPidana tentang peredaran miras oplosan. Dalam ayat dua, disebutkan apabila terdapat orang yang meninggal, penyedia akan dipenjara seumur hidup atau hukuman mati. "Ketentuannya ada di ayat 2 pasal 204," kata Syafruddin.
Samsudin merupakan big bos yang meracik dan menjual miras oplosan ginseng yang mengandung metanol 3 hingga 8 persen. Ia memproduksi di rumah mewahnya sendiri. Miras oplosan tersebut lalu dijual ke pasaran dengan harga Rp 20 ribu per botol.Miras buatan Samsudin menuai petaka. Sebanyak 45 orang warga Cicalengka tewas akibat miras oplosan tersebut.
Dari hasil laboratorium forensik, Kepolisian memastikan miras ‘maut’ di Cicalengka, Kabupaten Bandung, memiliki kandungan utama alkohol dan metanol yang biasa dipakai sebagai bahan baku spiritus"Berdasarkan hasil laboratorium forensik, isinya metanol dan alkohol. Karakteristiknya ketika meminumnya, pertama mata berkunang, sesak nafas dan perut mual," kata Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto dalam ekspose di rumah tersangka di kawasan Cicalengka, Kamis (19/4).
Agung menambahkan peminum oplosan tersebut berbeda-beda tingkat keracunannya. Tergantung berapa yang dikonsumsi dan ketahanan tubuh konsumennya. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Jabar Ismirni pernah menjelaskan gejala orang keracunan metanol yang menurutnya terbagi menjadi empat fase.Fase Pertama terjadi penekanan terhadap sistem saraf pusat selama 30 menit sampai dua jam setelah terpapar. Fase berikutnya tanpa gejala dengan durasi 48 jam setelah minum menunjukkan tanda-tanda keracunan.
"Karena alkohol ini ada yang bisa ditoleransi tubuh. Sehingga wajar ada yang langsung meninggal, ada yang dua hari baru meninggal," ujar Ismirni.Fase ketiga yaitu pasien menunjukkan gejala muntah, mual, pusing dan pandangan kabur. Sedangkan fase keempat yakni tahapan di mana seseorang mengalami toksisitas pada mata diikuti kebutaan hingga berujung kematian. Fase ini terjadi setelah dua hari.
Hasil dari penjualan miras maut tersebut, Samsudin memiliki kekayaan berlimpah, mulai dari rumah mewah, mobil hingga perkebunan kelapa sawit. Di kebun sawit itulah, Samsudin bonos."Perlu diketahui, SS (Samsudin Simbolon) juga memiliki perkebunan sawit," ucap Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto. *
1
Komentar