2 Penyelundup Ribuan Ekstasi Diringkus
Awalnya petugas menyanggongi terduga pelaku yang masuk ke Bali melalui pintu penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk, namun berhasil lolos.
Lolos di Gilimanuk, Ditangkap di Bajera, Tabanan
DENPASAR, NusaBali
Petugas gabungan dari Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) dan Dit Resnarkoba Polda Bali meringkus dua orang pengedar narkoba masing-masing berinisial, VHP, 41 dan IAG, 35. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada, Jumat (20/4) pukul 00.30 Wita. Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa ekstasi dengan total keseluruhan 2.930 butir dan berat 878 gram bruto atau 842 gram netto.
Terungkapnya jaringan pengedar narkoba ini berawal dari informasi terkait adanya ribuan butir narkoba jenis ekstasi yang hendak masuk Bali melalui jalur darat. Atas informasi itu, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan di akses masuk di Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (19/4) malam. Petugas menyanggongi terduga pelaku yang masuk ke Bali melalui pintu penyeberangan tersebut.
Namun, saat petugas berada di pos pemeriksaan, terduga pelaku VHP, warga yang tinggal di Jalan Canggu Permai 1, Gang Rajawali, Canggu, Kuta Utara, Badung yang membawa ribuan ekstasi itu sudah lolos dan dalam perjalanan menuju Denpasar menggunakan angkot jurusan Gilimanuk-Denpasar. Mendengar kabar ini, tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan Polres Tabanan untuk melakukan razia di jalur lintas provinsi tersebut. Tanpa membuang waktu, razia dadakan pun digelar di Jalan Ngurah Rai Nomor 25, tepatnya di Banjar Saraswati, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.
Satu per satu, mobil angkutan itu digeledah, termasuk angkutan Sari Rahayu yang ditumpangi tersangka VHP. Saat digeledah, petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri tersangka VHP langsung melakukan penangkapan tepat, Jumat (20/4) pukul 00.30 Wita. Saat tasnya digeledah ditemukan 3 bekas pembungkus wafer tango ukuran 125 gram yang masing-masing berisi pil berwarna hijau berlogokan Omega diduga ekstasi dengan jumlah seluruhnya sebanyak 2.930 butir.
Tersangka mengakui itu miliknya yang berasal dari Jakarta. Saat diinterogasi, VHP mengaku bisa lolos pemeriksaan di Gilimanuk atas bantuan rekannya yang merupakan jaringannya berinisial IAG. Polisi lalu bergerak menangkap pelaku yang tinggal di Jalan Gurami, Kelurahan Gilimanuk, Melaya, Jembrana, Jumat (20/4) pukul 01.30 Wita. Para tersangka kemudian dikeler ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan penangkapan terhadap dua orang pengedar ekstasi itu. Pasca penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka VHP di kawasan Kuta Utara, Badung, namun tidak ditemukan barang bukti. Sejauh ini, kedua tersangka sebagai pengedar.
Tersangka VHP berperan sebagai pengambil barang di Jakarta melalui jalur darat. Sementara, tersangka IAG berperan sebagi penunjuk akses masuk jalur tikus agar terhindar dari pemeriksaan petugas jaga di Pelabuhan Gilimanuk. Meski di tangan IAG tidak ditemukan barang bukti, dia ikut diciduk karena turut serta dalam meloloskan ribuan butir ekstaso itu. "Semuanya masih dalam penyelidikan. Kalau untuk keterangan awal, peran mereka berbeda-beda. Tunggu Senin nanti kita akan beberkan semuanya pada saat press rilis," pungkas Kombes Hengky. *dar
1
Komentar