Tampar 9 Murid, Guru Jadi Tersangka
Beri klarifikasi alasan menampar, sang guru dinilai tak ada rasa bersalah
PURWOKERTO, NusaBali
Seorang guru di Purwokerto menampar 9 muridnya yang tak ada di kelas saat jam pelajaran sudah dimulai. Kini polisi sudah menetapkan guru itu sebagai tersangka."Untuk saat ini sudah bisa ditingkatkan status sebagai tersangka," ujar Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat jumpa pers di kantornya, Jumat (20/4) seperti dilansir detik.
Sebelumnya, video guru menampar siswa di Purwokerto viral di media sosial. Video berdurasi 29 detik itu menunjukkan seorang guru pria menampar murid laki-laki di dalam ruangan kelas. Guru itu diketahui berinisial Lukman Septiadi (LK).Berdasarkan isi video itu, tampak murid berdiri di depan kelas menghadap guru. Selama beberapa detik, pipi murid itu dielus-elus tangan guru, sebelum akhirnya menerima tamparan hingga tubuh murid terhuyung ke belakang. Suara tamparan cukup jelas terdengar. Siswa-siswa lainnya tetap duduk di bangku mereka masing-masing.
Video insiden pemukulan itu disertai klarifikasi dari guru bahwa ia telah memukul muridnya. Ia mengaku memukul beberapa murid. "Saya akan klarifikasi kalau sampai muncul video saya di media sosial. Ya, ini saya. Saya yang memukul mereka, dan ini semua korbannya," ujar guru itu di depan murid-muridnya.Setelah itu, ia mempersilakan jika ada muridnya yang ingin balas dendam. "Saya tawarkan sama kamu kalau ada yang merasa dendam ke saya, saya terima. Barangkali ada yang merasa saya intimidasi dan terancam oleh saya," katanya.
Guru itu mengatakan, pemukulan dilakukan karena murid-muridnya sudah bersikap keterlaluan. "Tolong disadari, saya melakukan itu bukan karena tujuan. Saya pun dulu pernah merasakan dan saya dendam karena itu. Tapi saya ingin rasa sakit yang saya berikan sebagai pengingat karena kalian sudah keterlaluan.”
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan tidak setuju dengan tindakan tersebut. KPAI juga tidak menerima klarifikasi yang diberikan guru tersebut.
"Bagi KPAI cara klarifikasi oknum guru tersebut malah makin menunjukkan bukti kepada penegak hukum bahwa si guru kerap melakukan kekerasan, bahkan tanpa rasa bersalah dan menganggap itu bagian dari mendidik atau mendisiplinkan," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (20/4).
Retno menduga jawaban tersebut diberikan murid-murid karena berada dalam tekanan guru LK. Selain itu, kata Retno, ada hal yang tak adil saat murid-murid tak diberi kesempatan menyampaikan terkait penamparan yang dialaminya.
"KPAI menduga, ucapan dan jawaban anak-anak korban dalam video klarifikasi tersebut adalah jawaban di bawah tekanan atau menjawab sesuai keinginan si oknum guru, karena video sengaja dibuat oleh oknum guru di lingkungan sekolah. Selain itu, ada ketimpangan relasi antara guru-murid, di mana murid tidak akan berani menjawab sesuai apa yang dia rasakan dan alami," ungkap Retno.
Usai video penamparan murid oleh seorang guru di Purwokerto viral, sejumlah anggota ormas mendatangi sekolah tersebut. Karenanya, guru dan para korban kemudian diamankan oleh polisi kemarin Kamis (19/4)."Jadi saya dapat informasi itu sekitar pukul 15.00 WIB. Saat saya lihat video itu beredar, langsung saya perintahkan anggota Reskrim dan Polsek untuk merapat ke SMK Kesatrian," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun
Bambang menjelaskan bahwa guru bernama Lukman Septiadi (27) dikenakan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."Namun demikian kami akan coba analisa apakah bisa dikembangkan ke pasal-pasal yang lain untuk memberikan keadilan," lanjutnya. *
Seorang guru di Purwokerto menampar 9 muridnya yang tak ada di kelas saat jam pelajaran sudah dimulai. Kini polisi sudah menetapkan guru itu sebagai tersangka."Untuk saat ini sudah bisa ditingkatkan status sebagai tersangka," ujar Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat jumpa pers di kantornya, Jumat (20/4) seperti dilansir detik.
Sebelumnya, video guru menampar siswa di Purwokerto viral di media sosial. Video berdurasi 29 detik itu menunjukkan seorang guru pria menampar murid laki-laki di dalam ruangan kelas. Guru itu diketahui berinisial Lukman Septiadi (LK).Berdasarkan isi video itu, tampak murid berdiri di depan kelas menghadap guru. Selama beberapa detik, pipi murid itu dielus-elus tangan guru, sebelum akhirnya menerima tamparan hingga tubuh murid terhuyung ke belakang. Suara tamparan cukup jelas terdengar. Siswa-siswa lainnya tetap duduk di bangku mereka masing-masing.
Video insiden pemukulan itu disertai klarifikasi dari guru bahwa ia telah memukul muridnya. Ia mengaku memukul beberapa murid. "Saya akan klarifikasi kalau sampai muncul video saya di media sosial. Ya, ini saya. Saya yang memukul mereka, dan ini semua korbannya," ujar guru itu di depan murid-muridnya.Setelah itu, ia mempersilakan jika ada muridnya yang ingin balas dendam. "Saya tawarkan sama kamu kalau ada yang merasa dendam ke saya, saya terima. Barangkali ada yang merasa saya intimidasi dan terancam oleh saya," katanya.
Guru itu mengatakan, pemukulan dilakukan karena murid-muridnya sudah bersikap keterlaluan. "Tolong disadari, saya melakukan itu bukan karena tujuan. Saya pun dulu pernah merasakan dan saya dendam karena itu. Tapi saya ingin rasa sakit yang saya berikan sebagai pengingat karena kalian sudah keterlaluan.”
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan tidak setuju dengan tindakan tersebut. KPAI juga tidak menerima klarifikasi yang diberikan guru tersebut.
"Bagi KPAI cara klarifikasi oknum guru tersebut malah makin menunjukkan bukti kepada penegak hukum bahwa si guru kerap melakukan kekerasan, bahkan tanpa rasa bersalah dan menganggap itu bagian dari mendidik atau mendisiplinkan," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (20/4).
Retno menduga jawaban tersebut diberikan murid-murid karena berada dalam tekanan guru LK. Selain itu, kata Retno, ada hal yang tak adil saat murid-murid tak diberi kesempatan menyampaikan terkait penamparan yang dialaminya.
"KPAI menduga, ucapan dan jawaban anak-anak korban dalam video klarifikasi tersebut adalah jawaban di bawah tekanan atau menjawab sesuai keinginan si oknum guru, karena video sengaja dibuat oleh oknum guru di lingkungan sekolah. Selain itu, ada ketimpangan relasi antara guru-murid, di mana murid tidak akan berani menjawab sesuai apa yang dia rasakan dan alami," ungkap Retno.
Usai video penamparan murid oleh seorang guru di Purwokerto viral, sejumlah anggota ormas mendatangi sekolah tersebut. Karenanya, guru dan para korban kemudian diamankan oleh polisi kemarin Kamis (19/4)."Jadi saya dapat informasi itu sekitar pukul 15.00 WIB. Saat saya lihat video itu beredar, langsung saya perintahkan anggota Reskrim dan Polsek untuk merapat ke SMK Kesatrian," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun
Bambang menjelaskan bahwa guru bernama Lukman Septiadi (27) dikenakan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."Namun demikian kami akan coba analisa apakah bisa dikembangkan ke pasal-pasal yang lain untuk memberikan keadilan," lanjutnya. *
Komentar