IHGMA Mendorong Member Ikut Sertifikasi
Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Bali mendorong para anggotanya untuk mengikuti sertifikasi dosen vokasi.
MANGUPURA, NusaBali
Hal ini seiring dengan imbauan dari Kementerian Pariwisata terkait dengan pengembangan sumber saya manusia (SDM).
Wakil Ketua Umum I DPD IHGMA Bali, I Made Ramia Adnyana mengatakan, kini banyak anggotanya yang menjadi tenaga pengajar atau dosen. Menurutnya, untuk menjadi dosen keberadaannya terlebih dahulu diakui melalui sertifikasi. "Dasar mengajarnya harus ada sertifikat dosen vokasi. Sertifikasi itu dilaksanakan oleh Badan Nasional Serifikasi Pendidikan Republik Indonesia (BNSPRI). Ini untuk menguji para GM ini pada level VIII," katanya, Jumat (20/4).
Dikatakan, sertifikasi level VIII ini kalau pada level akademik setara dengan S2. Artinya sudah boleh mengajar di kampus apabila lulus ujian. "Kami sudah mengikutinya selama tiga periode. Kami mengirimkan jumlah yang terbanyak dari seluruh Indonesia. Jadi teman-teman kami yang ahli dipraktisi ini juga diakui akademisinya dengan pengakuan ahli perhotelan level VIII. Beberapa sudah mengajar di beberapa sekolah di Bali seperti STP Nusa Dua, STP Bali Internasional, Mediteranian, dan beberapa sekolah lainnya," ungkapnya.
Pihaknya pun terus mendorong para member agar mengikuti sertifikasi. Keahlian, skil dan knowledge atau yang disebut kompetensi GM ini mesti harus ditingkatkan melalui sertifikasi dan akreditasi. "Kami juga mendorong teman-teman untuk mengambil sertifikasi secara global. Kendala yang dialami selama ini salah satunya dana. Kalau mengambil sertifikasi CHA dananya kurang lebih Rp 13 juta. Untuk meringankan ini kami bekerja sama dengan koperasi untuk mendorong para member agar bisa mengikuti uji kompetensi,” katanya. *p
Hal ini seiring dengan imbauan dari Kementerian Pariwisata terkait dengan pengembangan sumber saya manusia (SDM).
Wakil Ketua Umum I DPD IHGMA Bali, I Made Ramia Adnyana mengatakan, kini banyak anggotanya yang menjadi tenaga pengajar atau dosen. Menurutnya, untuk menjadi dosen keberadaannya terlebih dahulu diakui melalui sertifikasi. "Dasar mengajarnya harus ada sertifikat dosen vokasi. Sertifikasi itu dilaksanakan oleh Badan Nasional Serifikasi Pendidikan Republik Indonesia (BNSPRI). Ini untuk menguji para GM ini pada level VIII," katanya, Jumat (20/4).
Dikatakan, sertifikasi level VIII ini kalau pada level akademik setara dengan S2. Artinya sudah boleh mengajar di kampus apabila lulus ujian. "Kami sudah mengikutinya selama tiga periode. Kami mengirimkan jumlah yang terbanyak dari seluruh Indonesia. Jadi teman-teman kami yang ahli dipraktisi ini juga diakui akademisinya dengan pengakuan ahli perhotelan level VIII. Beberapa sudah mengajar di beberapa sekolah di Bali seperti STP Nusa Dua, STP Bali Internasional, Mediteranian, dan beberapa sekolah lainnya," ungkapnya.
Pihaknya pun terus mendorong para member agar mengikuti sertifikasi. Keahlian, skil dan knowledge atau yang disebut kompetensi GM ini mesti harus ditingkatkan melalui sertifikasi dan akreditasi. "Kami juga mendorong teman-teman untuk mengambil sertifikasi secara global. Kendala yang dialami selama ini salah satunya dana. Kalau mengambil sertifikasi CHA dananya kurang lebih Rp 13 juta. Untuk meringankan ini kami bekerja sama dengan koperasi untuk mendorong para member agar bisa mengikuti uji kompetensi,” katanya. *p
Komentar