BPK Beri Catatan 15 OPD di Bangli
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut ada 15 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangli yang kurang dalam pengendalian intern.
BANGLI, NusaBali
Catatan BPK yakni verifikasi pajak bumi dan bangunan, dana bantuan operasional sekolah (BOS), dan penganggaran kegiatan/program tidak sesuai ketentuan.
Inspektur Bangli, I Ketut Riang, menjelaskan temuan BPK tersebut merupakan hasil penilaian tahun 2017 terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2016. Temuan tersebut lebih kepada kesalahan administrasi, meliputi kesalahan penempatan pos anggaran. Riang mencontohkan yang harusnya masuk belanja barang/jasa malah masuk belanja modal. “Kalau belanja modal akan menjadi aset daerah, sedangkan barang yang dibeli menjadi hibah,” jelasnya, Jumat (20/4).
Dikatakan, kesalahan pengganggaran tersebut tidak terlalu berpengaruh signifikan. “Tidak sampai menimbulkan kerugian negara, namun demikian perlu dilakukan pembenahan agar hal serupa tidak terulang lagi,” ujarnya. Riang membeberkan, 15 OPD yang jadi catatan BPK yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Tata Kota (kini Dinas Lingkungan Hidup), Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perhutanan (kini Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, RSUD Bangli, Lurah Cempaga, Setda, dan Inspektorat. “Termasuk kami di Inspektorat yang menjadi catatan,” sebutnya. Menyikapi temuan BPK tersebut, masing-masing OPD melakukan pembenahan-pembenahan, mengacu pada SOP dan regulasi yang berlaku. Sehingga kesalahan laporan keuangan di tahun 2017 dapat diminimalisir. “Meminimalisir terjadinya kesalahan penempatan anggaran ataupun kesalahan lainya,” imbuhnya. *e
Catatan BPK yakni verifikasi pajak bumi dan bangunan, dana bantuan operasional sekolah (BOS), dan penganggaran kegiatan/program tidak sesuai ketentuan.
Inspektur Bangli, I Ketut Riang, menjelaskan temuan BPK tersebut merupakan hasil penilaian tahun 2017 terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2016. Temuan tersebut lebih kepada kesalahan administrasi, meliputi kesalahan penempatan pos anggaran. Riang mencontohkan yang harusnya masuk belanja barang/jasa malah masuk belanja modal. “Kalau belanja modal akan menjadi aset daerah, sedangkan barang yang dibeli menjadi hibah,” jelasnya, Jumat (20/4).
Dikatakan, kesalahan pengganggaran tersebut tidak terlalu berpengaruh signifikan. “Tidak sampai menimbulkan kerugian negara, namun demikian perlu dilakukan pembenahan agar hal serupa tidak terulang lagi,” ujarnya. Riang membeberkan, 15 OPD yang jadi catatan BPK yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Tata Kota (kini Dinas Lingkungan Hidup), Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perhutanan (kini Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, RSUD Bangli, Lurah Cempaga, Setda, dan Inspektorat. “Termasuk kami di Inspektorat yang menjadi catatan,” sebutnya. Menyikapi temuan BPK tersebut, masing-masing OPD melakukan pembenahan-pembenahan, mengacu pada SOP dan regulasi yang berlaku. Sehingga kesalahan laporan keuangan di tahun 2017 dapat diminimalisir. “Meminimalisir terjadinya kesalahan penempatan anggaran ataupun kesalahan lainya,” imbuhnya. *e
Komentar