'Residivis' Peracun Anjing Kembali Dijuk
Komang Widi Sari merta alias Ribut, 41, kembali diamankan polisi.
Umpankan Tum yang Dicampur Potasium
SINGARAJA, NusaBali
Warga Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, ini tertangkap basah saat melakukan pencurian anjing dengan umpan makanan yang dicampur potasium di Banjar Dinas Dharma Kerti, Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Minggu (22/4) pukul 16.00 Wita.
Aksi Ribut pertama kali diketahui oleh Kadek Sugiarta, 29 warga Banjar Dinas Dharma Kerti, Desa Tukadmungga. Saat itu sekitar pukul 15.15 Wita ia tidak sengaja melihat pelaku membuang makanan di jalan. Sugiarta yang mengaku curiga dengan gerak gerik pelaku langsung membuntutinya. Ternyata makanan berupa tum yang dibuang Ribut dipakai sebagai umpan anjing yang melintas di jalan tersebut. Celakanya pelaku telah mencampur tum dengan potasium. Anjing yang memakannya pun tidak lama kemudian dibuat sempoyongan dan tidak berdaya.
Sugiarta yang terus membuntuti Ribut juga melihat pelaku kembali ke jalan itu dan mengambil bangkai anjing yang sudah memakan umpannya. Saksi pun kemudian langsung melaporkan kejadian itu kepada pemilik anjing Putu Dipa. Pelaku pun kemudian dikejar dan dihadang warga setempat, dan didapati di Gang 7, Banjar Darmayasa, Desa Tukadmungga.
Saat itu pelaku ditemukan dengan barang bukti berupa satu bangkai anjing dalam karung putih, pentongan kayu dan juga tum yang sudah dicampur potasium. Pelaku yang dihadang warga setempat awalnya sempat tidak mengaku melakukan pencurian dengan meracuni anjing warga. Namun akhirnya ia tidak dapat berkutik setelah warga memintanya membuka karung putih yang dibawanya berisikan satu ekor bangkai anjing.
Pelaku pun langsung digiring ke Kantor Desa Tukadmungga dan kemudian diamankan Mapolsek Kota Singaraja. Kapolsek Kota Singaraja, Kompol AA Wiranata Kusuma dihubungi Minggu (22/4) sore kemarin membenarkna kejadian tersebut. Pihaknya pun mengaku sudah mengamankan pelaku berikut barang buktinya di Mapolsek Singaraja. “Sedang kami proses, sementara 24 jam kami amankan dulu sembari menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Sementara itu pelaku yang juga sempat tertangkap Polsek Sukasada pada 23 Maret lalu dengan aksi yang sama meracuni anjing di wilayah Desa Panji, disebut Kapolsek Sukasda, Kompol Gede Juli, dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (tipiring). Pelaku pun tidak ditahan mengingat kerugian barang yang dicurinya dibawah Rp 2,5 juta. “Sesuai dengan edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaan Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP, pelaku tidak kami tahan, tetapi tetap diproses,” ungkap dia.
Pelaku pun dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja pada Rabu (25/4) mendatang. Dari aksi yang dilakukannya ia diancam hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 25 juta.*k23
Komentar