nusabali

Lima Bulan Sembunyi, Remaja Terpidana Pencabulan Dieksekusi Jaksa

  • www.nusabali.com-lima-bulan-sembunyi-remaja-terpidana-pencabulan-dieksekusi-jaksa

Setelah lima bulan bersembunyi, terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur, LH, 16, dari Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, yang divonis hukuman 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara pada November 2017 lalu, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (23/4).

NEGARA, NusaBali
Eksekusi terhadap remaja putus sekolah yang juga masih di bawah umur itu, dapat terlaksana setelah tim Kejari Jembrana memberikan pemahaman terhadap pihak keluarganya.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan, Senin kemarin, mengatakan dari awal penyelidikan hingga persidangan, tidak dilakukan penahanan terhadap LH, karena pertimbangan masih di bawah umur. Ketika sidang putusan di PN Negara pada November 2017 lalu, pihak terpidana sempat diberikan waktu berpikir apakah menerima putusan atau melakukan upaya banding. Namun ketika diberikan kesempatan berpikir selama tujuh hari itu, terdakwa sudah tidak ada kabarnya. “Sudah mau dieksekusi setelah memberikan waktu untuk berpikir itu, tetapi tidak ada di rumahnya,” katanya.

Selama lima bulan itu, Kejari sudah terus berusaha melakukan pendekatan kepada pihak keluarga untuk menyerahkan terpidana. Namun, keluarga tetap menyembunyikan terpidana. Hingga kemudian sekitar lima hari lalu, diterima informasi terpidana telah pulang ke rumahnya di Melaya, sehingga kembali dilakukan penjajakan untuk kesekian kalinya, dan berhasil melakukan eksekusi Senin kemarin. “Selama lima bulan terakhir, katanya disembunyikan di rumah keluarganya di Jawa. Keluarga tidak mau terpina ditahan,” ujar Pasek Budiawan yang Kasi Pidsus Kejari Jembrana.

Ketika melakukan eksekusi di rumah terpidana, Senin kemarin, Pasek Budiawan mengaku keluarga masih sempat berusaha menolak. Tetapi setelah diberikan penjelasan, pihak keluarga dapat menyerahkan terpidana yang langsung dibawa ke Lapas Anak di Karangasem. “Selain hukuman pidana 2 tahun 6 bulan, sesuai putusan Pengadilan, ada tambahan 2 bulan  pelatihan kerja. Putusan itu, sebenarnya juga hampir setengah dari tuntutan jaksa dengan hukuman pidana 4 tahun ditambah 3 bulan pelatihan kerja,” tutur Pasek Budiawan. *ode

Komentar