Terpidana JIS Ditangkap di Kuta
Seorang guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, yang menjadi terpidana 11 tahun penjara kasus pencabulan muridnya, ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di kawasan wisata Kuta, Badung, Kamis (25/2) malam.
DENPASAR, NusaBali
Kemudian, oknum guru JIS asal Amerika Serikat ini dibawa ke Jakarta, untuk selanjutnya diseksekusi (dijebliskan) ke LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (26/2).
Kasi Penerangan Hukum (Pengkum) dan Humas Kejaksaan Tinggu (Kejati) Bali, Ashari Kurniawan, membenarkan penangkapan oknum guru JIS terpidana kasus pencabulan muridnya ini. “Ya benar, memang tadi malam (Kamis) Neil Bantleman ditemukan di Kuta dan langsung dibawa ke Jakarta oleh Tim Kejari Jakarta Selatan,” ujar Ashari Kurniawan saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Jumat kemarin.
Sebelum penangkapan, Tim Kejari Jakarta Selatan dan Kejari Denpasar sudah mengendus keberadaan Neil Bantleman di Bali. Pencarian dilakukan, setelah oknum guru asal Amerika ini tidak ditemukan di rumahnya di Jakarta saat hendak dieksekusi pasca keluarnya putusan kasasi MA. Setelah dibuntuti, Neil Bantleman akhirnya ditemukan di sebuah tempat kawasan Kuta.
Terpidana Neil Bantleman pun diamankan tanpa perlawanan. Dia kemudian dibawa ke Jakarta untuk dijebloskan ke tahanan, menyusul rekannya, Ferdinand Tjong, yang telah lebih dulu dieksekusi. “Waktu diamankan di Kuta, dia tidak melawan dan langsung dibawa ke Jakarta,” ujar salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya, Jumat kemarin.
Neil Bantleman divonis 11 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Terdakwa Neil Bantleman dan Ferdinand Tjong, keduanya oknum guru JIS asal Amerika Serikat, divonis melalui sidang kasasi yang dipimpin majelis hakim Artidjo Alkostar (ketua), Suhadi (anggota), dan Salman Luthan (anggota) di Jakarta, Rabu (24/2) lalu.
Keduanya divonis 11 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA, karena dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Sebelum perkaranya dibawa ke MA, walnya kedua terdakwa divonis 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan.
Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta malah membebaskan kedua oknum guru JIS ini. Atas putusan banding yang bebaskan kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kajarta Selatan mengajukan kasasi ke MA. Ternyata, putusan kasasi MA menjatuhkan vonis lebih berat dari pengadlan tingkat pertama yakni 11 tahun penjara kepada dua oknum guru JIS ini. Sedangkan JPU sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Chandra Saptaji, menyatakan terpidana Neil Bantleman telah dijebloskan ke LP Cipinang, jakarta Timur, Jumat pagi sekitar pukul 08.20 WIB. Menurut Chandra, Neil orangnya koperatif, sehingga tidak diborgol saat akan diantar menuju LP Cipinang.
Terpidana dibawa ke LP Cipinang menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan. "Dia (Neil) koperatif, tapi tidak banyak berbicara," ujarnya dilansir detikcom secara terpisah di Jakarta, Jumat kemarin. 7 rez
1
Komentar