nusabali

Sepekan, Dua Garong Jalanan Sadis Digulung

  • www.nusabali.com-sepekan-dua-garong-jalanan-sadis-digulung

Pelaku Tak Segan-Segan Seret Korbannya

DENPASAR, NusaBali

Dua jambret atau garong jalanan yang kerap beraksi di kawasan Legian, Kuta, Badung digulung oleh petugas Reskrim Polsek Kuta dalam kurun waktu sepekan terakhir. Kedua tersangka masing-masing bernama I Made Roy, 44, dan I Putu Agus Kurniawan, 34, diciduk didua lokasi berbeda. Dalam salah satu aksinya, kedua tersangka beda jaringan ini dengan sadis menarik tas dan menyeret korbannya.

Tersangka jambret yang ditangkap pertama adalah I Made Roy, warga asal Banjar Dausa, Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Bangli. Residivis kasus serupa pada tahun 2015 dan ditangkap oleh Polsek Kuta ini digulung karena melakukan jambret terhadap korban berkebangsaan Belanda, Margaretha Den Ouden, 72, saat melintas di Jalan Braban, Banjar Jimbaran Carik, Kelurahan Seminyak, Kuta pada Kamis (12/4) pukul 20.30 Wita lalu.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menarik paksa tas milik korban yang berisi Iphone dan uang tunai pecahan dolar. Saat melancarkan aksinya itu, tersangka Made Roy kepergok sejumlah warga dan berusaha mengejarnya yang kabur dengan sepeda motor Vario dengan nomor polisi palsu DK 6216 AAE.

Dalam pengejaran itu, petugas yang sedang melaksanakan pengawasan di lokasi ikut mengejar tersangka tersebut. Walhasil, ia ditangkap di Jalan Kunti-Jalan Sunset Road, Seminyak. Apesnya, tersangka berusaha kabur dari petugas dan berlarian kearah masa yang ikut mengejarnya. Ia pun menjadi bulan-bulanan hingga menyebabkan wajahnya bonyok. "Petugas kita kemudian melerai masa yang marah itu dan mengevakuasi korban ke RS Trijata untuk mendapatkan penanganan medis. Barulah setelah itu dikeler ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," beber Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya didamping Kanit Reskrim, Iptu Aryo Seno saat mengelar konfrensi pers di Ground Zero, Legian, Kuta, Badung, Senin (23/4) siang.

Dalam pemeriksaan di Mapolsek Kuta, tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan, saa melarikan diri dari kejaran warga dan petugas kepolisian, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti uang pecahan dolar beserta tas milik korban. Namun, tersangka masih menyimpan Iphone dijok depan motornya. Atas baramg bukti itulah, tersangka tidak berkutik.

Tersangka merupakan pemain lama dalam perbuatan tindak pidana jambret itu. Hal ini karena pernah ditangkap pada tahun 2015 lalu oleh Polsek Kuta. "Dia ini sudah malang melintang dalam aksi jambret. Dulu pernah di tangkap dan di penjara. Tapi, setelah bebas, ia kembali berulah dan kita amankan lagi. Dari pengakuannya, setelah lepas dari LP, dia baru melakukan aksinya lagi. Itu menurut dia, tapi kita tetap kita kembangkan," urainya.

Tersangka lain yang ikut diamankan oleh Polsek Kuta sepekan kemudian adalah tersangka I Putu Agus Kurniawan. Tersangka asal Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana ini ditangkap oleh petugas di Jalan Mataram, Kuta, Badung pada Kamis (19/4) pukul 03.00 Wita.

Ia diciduk karena melakukan penjambretan terhadap korban, Rezky Cahyaningrum, 21, yang sedang berkendara diseputaran lokasi. Tersangka Putu Agus Kurniawan tergolong sadis dalam aksinya, pasalnya ia tidak segan melukai korbannya jika melawan. Hal itu terjadi saat menjambret tas milik pengendara wanita itu karena berusaha mempertahankan barang berharga miliknya berupa HP, uang dan kartu berharga lainnya yang mencapai Rp 2.500.000. "Tersangka ini menarik paksa tas milik korban yang menyebabkan korbannya terjatuh, tidak hanya itu, karena masih berusaha mempertahankan tas, wanita itu kemudian diseret. Jadi memang sadis dalam aksinya," katanya.

Untungnya, warga yang ada diseputaran lokasi memergoki aksi itu dan meminta bantuan kepada petugas kepolisian yang sedang jaga diseputaran lokasi. Tersangka kemudian berhasil diamankan tidak jauh dari TKP dan langsung dikeler ke Polsek Kuta untuk menghindari amukan masa. Pun barang bukti dibawa ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka ini mengaku baru kali ini melakukan aksinya. Tapi, kita tetap dalami, karena tidak menutup kemungkinan masih ada lokasi lainya," tutupnya seraya mengakui terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. *dar

Komentar