Panjambret Kasek SD Ternyata Pengacara Gadungan
Penjambret Kasek SD Negeri 7 Subagan, Kelurahan Subagan, Karangasem, Ni Wayan Nuryati, 56, yakni Ida Bagus Putu AM, 31, asal Lingkungan Belong, Kelurahan/Kecamatan Karangasem, ternyata pengacara gadungan.
AMLAPURA, NusaBali
Banyak pihak membantah tersangka ini berprofesi pengacara yang diakuinya saat diperiksa petugas penyidik Polsek Karangasem.Informasi yang dihimpun, Senin (23/4) tersangka AM ini awalnya bekerja sebagai sopir mantan anggota DPRD Bali, Ni Made Sumiati tahun (2014-2015) sambil kuliah di Fakultas Hukum. Setelah tamat kuliah dia mundur sebagai sopir.
Ni Made Sumiati, mantan anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP 2014-2015, mengungkapkan selama dirinya jadi anggota DPRD Bali tersangka AM bekerja sebagai sopirnya. "Setelah tamat kuliah dia berhenti," kata Sumiati.
Di bagian lain, pengacara di Amlapura I Made Ruspita SH mengatakan, penjambret itu tidak dikenal sebagai pengacara. "Setahu saya tidak pernah beracara di PN Amlapura, yang bersangkutan bukan pengacara," katanya.Disinggung, tersangka di KTP-nya tertuang pekerjaannya sebagai pengacara, hal itu dibantah Ruspita.
"Status pekerjaan di KTP tidak ada pengacara. Saya sendiri pengacara statusnya di KTP, pekerjaan wiraswasta," tambahnya. Terkait pernyataan itu, bertolak belakang dengan pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Karangasem. Kepada petugas tersangka mengaku pengacara, hanya saja izin beracaranya telah habis. Bahkan di KTP tertuang pekerjaannya sebagai pengacara.
Hanya saja pengakuan tersangka berbelit-belit dan berubah-ubah, sehingga sempat membingungkan penyidik. "Keterangannya berubah-ubah, belum bisa dipercaya," kata Kapolsek Karangasem, Kompol I Nengah Berata didampingi Kanit Reskrim Iptu I Wayan Gede Wirya.
Tersangka menjalani penahanan, sejak Sabtu (21/4), setelah ditangkap petugas di rumahnya. Tindak kejahatan dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama di depan Makodim Karangasem Jalan Sudirman Amlapura, Kamis (12/4) pukul 16.30 Wita, kedua di depan SMPN 2 Amlapura Jalan Sudirman Amlapura, Sabtu (14/4) pukul 06.30 Wita dan ketiga di depan Kantor Lurah Subagan Jalan Ahmad Yani Amlapura, Selasa (17/4) pukul 16.30 Wita.
Dari tiga kejahatan dilakukan tersangka hanya korban Ni Wayan Nuryati yang jadi korban penjambretan, Kamis (12/4) melapor ke Mapolsek Karangasem. Saat itu, korban hendak pulang melintas di Jalan Sudirman depan SMPN 2 Amlapura dipepet tersangka, selanjutnya sepeda motor korban disenggol hingga jatuh, kemudian tas jinjing cokelat merk sophie martin milik korban dibawa kabur.
Dalam tas itu berisi sebuah HP merk Oppo putih type A37 dengan lengkap dengan nomor IMEI, sebuah ATM BRI atas nama Ni Wayan Nuryati, kartu NPWP, kartu BPJS, kartu anggota PGRI, kartu NUPTK, SIM C, sebuah jaket hitam, dan sebuah celana pendek abu-abu. *k16
Ni Made Sumiati, mantan anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP 2014-2015, mengungkapkan selama dirinya jadi anggota DPRD Bali tersangka AM bekerja sebagai sopirnya. "Setelah tamat kuliah dia berhenti," kata Sumiati.
Di bagian lain, pengacara di Amlapura I Made Ruspita SH mengatakan, penjambret itu tidak dikenal sebagai pengacara. "Setahu saya tidak pernah beracara di PN Amlapura, yang bersangkutan bukan pengacara," katanya.Disinggung, tersangka di KTP-nya tertuang pekerjaannya sebagai pengacara, hal itu dibantah Ruspita.
"Status pekerjaan di KTP tidak ada pengacara. Saya sendiri pengacara statusnya di KTP, pekerjaan wiraswasta," tambahnya. Terkait pernyataan itu, bertolak belakang dengan pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Karangasem. Kepada petugas tersangka mengaku pengacara, hanya saja izin beracaranya telah habis. Bahkan di KTP tertuang pekerjaannya sebagai pengacara.
Hanya saja pengakuan tersangka berbelit-belit dan berubah-ubah, sehingga sempat membingungkan penyidik. "Keterangannya berubah-ubah, belum bisa dipercaya," kata Kapolsek Karangasem, Kompol I Nengah Berata didampingi Kanit Reskrim Iptu I Wayan Gede Wirya.
Tersangka menjalani penahanan, sejak Sabtu (21/4), setelah ditangkap petugas di rumahnya. Tindak kejahatan dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama di depan Makodim Karangasem Jalan Sudirman Amlapura, Kamis (12/4) pukul 16.30 Wita, kedua di depan SMPN 2 Amlapura Jalan Sudirman Amlapura, Sabtu (14/4) pukul 06.30 Wita dan ketiga di depan Kantor Lurah Subagan Jalan Ahmad Yani Amlapura, Selasa (17/4) pukul 16.30 Wita.
Dari tiga kejahatan dilakukan tersangka hanya korban Ni Wayan Nuryati yang jadi korban penjambretan, Kamis (12/4) melapor ke Mapolsek Karangasem. Saat itu, korban hendak pulang melintas di Jalan Sudirman depan SMPN 2 Amlapura dipepet tersangka, selanjutnya sepeda motor korban disenggol hingga jatuh, kemudian tas jinjing cokelat merk sophie martin milik korban dibawa kabur.
Dalam tas itu berisi sebuah HP merk Oppo putih type A37 dengan lengkap dengan nomor IMEI, sebuah ATM BRI atas nama Ni Wayan Nuryati, kartu NPWP, kartu BPJS, kartu anggota PGRI, kartu NUPTK, SIM C, sebuah jaket hitam, dan sebuah celana pendek abu-abu. *k16
1
Komentar