8 Desa di Jembrana Terima Hak Pengelolaan Hutan Desa
Bupati Jembrana I Putu Artha menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) kepada delapan kepala desa di Kabupaten Jembrana.
NEGARA, NusaBali
SK HPHD tersebut diserahkan Bupati Artha didampingi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali Luh Ayu Aryani, di sela-sela kunjungan kerja Bupati Artha di Kantor Desa Pulukan, Kecaman Pekutatan, Senin (23/4).Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali Luh Ayu Aryani mengatakan 8 desa yang menerima SK HPHD itu, yakni, Desa Yeh Sumbul seluas 210 hektare, Desa Tukadaya seluas 299 ha, Desa Pengeragoan seluas 1.325 ha, Desa Berambang seluas 104 ha, Desa Medewi seluas 199 ha, Desa Pulukan seluas 201 ha, Desa Manistutu seluas 102 ha, Desa Mendoyo Dauh Tukad seluas 122 ha.
“Diharapkan dengan diberikannya HPH, desa akan lebih semangat membangun desanya. Penerima HPH ini memiliki tanggung jawab berat, karena harus melestarikan hutan dan menjalankan fungsi sosial dan ekonomi,” kata Aryani.
Sementara Bupati Artha berharap dengan diserahkannya SK HPHD, bisa memberikan pergerakan terhadap ekonomi mikro yang ada di desa. “Dengan diserahkannya SK HPHD, semoga bisa memberikan kesejahteraan untuk masyarakat desa. Karena hanya bisa dikelola Bumdes. Bumdes harus sesegera mungkin bergerak, merancang program apa saja yang akan dilakukan dalam mengelola hutan desa. Tentunya program pengelolaan hutan tersebut harus sesuai aturan yang ada,” ujar Bupati Artha.
Bupati Artha mengingatkan, dengan diserahkannya SK HPHD, masyarakat tidak lupa menjaga kelestarian hutan. “Hutan sangatlah penting sebagai sumber penampung air. Harapannya desa nantinya juga ikut menjaga fungsi hutan tersebut. Desa pakraman dan desa dinas harus bahu membahu menjaga kelestarian hutan. Di Jembrana ada 18 desa yang mengajukan SK HPHD, namun baru 8 yang menerima. Semoga sisa 10 desa lainnya segera diproses,” harapnya.
Kepala Desa Pulukan I Wayan Armawa, yang menjadi penerima salah satu SK HPHD, mengatakan akan segera mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. “Diharapkan ada pendampingan dari pihak terkait, baik pemkab ataupun pemprov. Tentu pengelolaan tersebut dengan tujuan kesejahteraan masyarakat dan dikelola melalui Bumdes. Dan pengelolaan hutan melibatkan masyarakat dengan kelompok-kelompok kecil,” ujarnya. *
SK HPHD tersebut diserahkan Bupati Artha didampingi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali Luh Ayu Aryani, di sela-sela kunjungan kerja Bupati Artha di Kantor Desa Pulukan, Kecaman Pekutatan, Senin (23/4).Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali Luh Ayu Aryani mengatakan 8 desa yang menerima SK HPHD itu, yakni, Desa Yeh Sumbul seluas 210 hektare, Desa Tukadaya seluas 299 ha, Desa Pengeragoan seluas 1.325 ha, Desa Berambang seluas 104 ha, Desa Medewi seluas 199 ha, Desa Pulukan seluas 201 ha, Desa Manistutu seluas 102 ha, Desa Mendoyo Dauh Tukad seluas 122 ha.
“Diharapkan dengan diberikannya HPH, desa akan lebih semangat membangun desanya. Penerima HPH ini memiliki tanggung jawab berat, karena harus melestarikan hutan dan menjalankan fungsi sosial dan ekonomi,” kata Aryani.
Sementara Bupati Artha berharap dengan diserahkannya SK HPHD, bisa memberikan pergerakan terhadap ekonomi mikro yang ada di desa. “Dengan diserahkannya SK HPHD, semoga bisa memberikan kesejahteraan untuk masyarakat desa. Karena hanya bisa dikelola Bumdes. Bumdes harus sesegera mungkin bergerak, merancang program apa saja yang akan dilakukan dalam mengelola hutan desa. Tentunya program pengelolaan hutan tersebut harus sesuai aturan yang ada,” ujar Bupati Artha.
Bupati Artha mengingatkan, dengan diserahkannya SK HPHD, masyarakat tidak lupa menjaga kelestarian hutan. “Hutan sangatlah penting sebagai sumber penampung air. Harapannya desa nantinya juga ikut menjaga fungsi hutan tersebut. Desa pakraman dan desa dinas harus bahu membahu menjaga kelestarian hutan. Di Jembrana ada 18 desa yang mengajukan SK HPHD, namun baru 8 yang menerima. Semoga sisa 10 desa lainnya segera diproses,” harapnya.
Kepala Desa Pulukan I Wayan Armawa, yang menjadi penerima salah satu SK HPHD, mengatakan akan segera mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. “Diharapkan ada pendampingan dari pihak terkait, baik pemkab ataupun pemprov. Tentu pengelolaan tersebut dengan tujuan kesejahteraan masyarakat dan dikelola melalui Bumdes. Dan pengelolaan hutan melibatkan masyarakat dengan kelompok-kelompok kecil,” ujarnya. *
1
Komentar