Pohon Albesia Ditebang Ilegal
Kayu itu dipotong dari tujuh pohon Albesia yang sebelumnya tumbuh di kawasan milik PT Sharandy Land.
GIANYAR, NusaBali
Tujuh pohon kayu jenis Albesia yang tumbuh di kawasan Tegal Jambangan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, diduga hendak dicuri oleh sejumlah orang tak dikenal, sejak Minggu (22/4). Setelah pohon ditebang, sejumlah kayu-kayu gelondongan dijejerkan di sekitar lokasi sebelum diangkut. Merasa resah dengan aksi penebangan tanpa izin tersebut, pemilik lahan PT Sharandy Land pilih lapor polisi, Senin (23/4).
Polres Gianyar yang menerima laporan inipun mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara, dua truk kayu gelondongan diamankan sebagai barang bukti. Penasihat Hukum PT Sharandy Land I Gusti Ngurah Wisnu Wardana saat ditemui, menjelaskan aksi dugaan pencurian kayu ini berlangsung pada Minggu (22/4) pagi. Aksi pencurian itu dipergoki langsung oleh security PT Sharandy Land sekitar pukul 07.00 Wita. “Security mendapati enam orang mengangkut kayu Albesia yang baru saja dipotong,” katanya
Kayu itu dipotong dari tujuh pohon Albesia yang sebelumnya tumbuh di kawasan milik PT Sharandy Land. “Enam orang itu dilihat menggunakan satu buah mesin pemotong kayu,” jelasnya. Dikatakan, dari aksi ini pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Mengingat lokasi kejadian di kawasan rawan konflik dan mencegah terulangnya kejadian serupa, pihaknya pun akhirnya melaporkan dugaan kasus pencurian ini ke Mapolres Gianyar, Senin (23/4). “ Kami khawatir kejadian seperti ini terulang lagi, maka itu kita serahkan penanganan kasus ini ke aparat kepolisian,” ujarnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan mengaku sudah menerima laporan dari pihak PT Sharandy Land. Polisi pun sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti. “Kami amankan barang bukti hasil curian sekitar dua truk kayu ke Mapolres Gianyar,” ucapnya.
Disinggung dugaan pelaku pencurian, Kasat Reskrim mengatakan penyelidikan yang dilakukan polisi belum ada mengarah ke pelaku. Pihaknya kini masih mendalami keterangan saksi dari pihak PT Sharandy Land dan warga di seputaran lokasi. “Belum ada mengarah ke pelaku pencurian, masih kita selidiki kasus ini,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah tanah di Tegal Jambangan sempat jadi objek sengketa antara warga di lokasi itu dengan pihak pangempon Pura Komuda Sari Saraswati, Ubud, yang notabena sameton Puri Agung Ubud.*nvi
Polres Gianyar yang menerima laporan inipun mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara, dua truk kayu gelondongan diamankan sebagai barang bukti. Penasihat Hukum PT Sharandy Land I Gusti Ngurah Wisnu Wardana saat ditemui, menjelaskan aksi dugaan pencurian kayu ini berlangsung pada Minggu (22/4) pagi. Aksi pencurian itu dipergoki langsung oleh security PT Sharandy Land sekitar pukul 07.00 Wita. “Security mendapati enam orang mengangkut kayu Albesia yang baru saja dipotong,” katanya
Kayu itu dipotong dari tujuh pohon Albesia yang sebelumnya tumbuh di kawasan milik PT Sharandy Land. “Enam orang itu dilihat menggunakan satu buah mesin pemotong kayu,” jelasnya. Dikatakan, dari aksi ini pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Mengingat lokasi kejadian di kawasan rawan konflik dan mencegah terulangnya kejadian serupa, pihaknya pun akhirnya melaporkan dugaan kasus pencurian ini ke Mapolres Gianyar, Senin (23/4). “ Kami khawatir kejadian seperti ini terulang lagi, maka itu kita serahkan penanganan kasus ini ke aparat kepolisian,” ujarnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan mengaku sudah menerima laporan dari pihak PT Sharandy Land. Polisi pun sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti. “Kami amankan barang bukti hasil curian sekitar dua truk kayu ke Mapolres Gianyar,” ucapnya.
Disinggung dugaan pelaku pencurian, Kasat Reskrim mengatakan penyelidikan yang dilakukan polisi belum ada mengarah ke pelaku. Pihaknya kini masih mendalami keterangan saksi dari pihak PT Sharandy Land dan warga di seputaran lokasi. “Belum ada mengarah ke pelaku pencurian, masih kita selidiki kasus ini,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah tanah di Tegal Jambangan sempat jadi objek sengketa antara warga di lokasi itu dengan pihak pangempon Pura Komuda Sari Saraswati, Ubud, yang notabena sameton Puri Agung Ubud.*nvi
1
Komentar