Dewan Setujui Dua Ranperda Menjadi Peraturan Daerah
Penutupan Sidang Paripurna masa persidangan I Tahun 2018, Selasa (24/4) kemarin, dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede.
Penutupan Sidang DPRD Kota Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Sidang mengagendakan pembacaan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun 2017 dan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi atas dua ranperda yang diajukan eksekutif.
Pada sidang tersebut, kelima fraksi dapat menyetujui dua Ranperda tentang Kepariwisataan Budaya dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sidang Paripurna ini juga dihadiri Plt Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, Sekda AAN Rai Iswara, pimpinan OPD serta Forkompinda di lingkungan Pemkot Denpasar.
Sedangkan rekomendasi DPRD Kota Denpasar atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2017 dibacakan oleh I Wayan Suadi Putra. Dalam rekomendasi tersebut, DPRD Kota Denpasar memberikan 7 poin rekomendasi kepada Pemkot Denpasar untuk ditindaklanjuti. Seperti pada Pos Pendapatan, Pemkot diminta melakukan terobosan untuk meningkatkan PAD. Hal yang sama juga disarankan untuk Pos Kesehatan, Perijinan, Kebersihan, Infrastruktur, Hukum dan Perhubungan.
Pandangan Umum Fraksi Hanura yang dibacakan IB Ketut Kiana mengatakan, pihaknya sangat mensyukuri dan berterima kasih kepada semua pihak yang terkait atas terbentuknya Ranperda Kepariwisataan Budaya Kota Denpasar karena telah diatur pada Pasal 18 ayat (1) atas penegasan pemberian hak dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperanserta dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh I Wayan Warka mengatakan, trend pariwisata saat ini justru mendegradasi lingkungan dan budaya. Masih banyak daerah yang menekankan pariwisata pada pendekatan ekonomi semata. Untuk itu, dibutuhkan upaya pembangunan kepariwisataan dengan mengharmonisasikan antara pariwisata dan upaya pelestarian budaya secara khusus di Denpasar.
Fraksi Golkar yang dibacakan oleh AA Gede Mahendra mengatakan, pariwisata merupakan sumber utama peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di era globalisasi aspek tersebut berpotensi memudarkan kelestarian budaya sehingga dibutuhkan upaya pembangunan kepariwisataan dengan mengharmonisasikan antara pariwisata dan upaya pelestarian budaya Bali.
Sementara itu, Fraksi Demokrat dalam pandangannya yang dibacakan oleh AA Gede Putra Ariewangsa mengatakan, Kota Denpasar merupakan kota berwawasan budaya berdasarkan falsafah Tri Hita Karana dan secara fakta merupakan destinasi internasional. Untuk itu dibutuhkan upaya pembangunan kepariwisataan dengan mengharmoniskan antara pariwisata dan upaya pelestarian budaya secara khusus di Kota Denpasar.
Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh I Kompyang Gede mengatakan, Perda Kepariwisataan Budaya ini sangat bermanfaat untuk pengembangan kepariwisataan di Kota Denpasar dan sangat tepat diterapkan mengingat Bali dalam hal ini Denpasar yang kaya akan budaya sangat mendukung berkembang dan majunya pariwisata.
Terhadap semua usul dan saran dalam pandangan umum fraksi, Plt Walikota Jaya Negara mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kesungguhan dan kerjasamanya telah menetapkan rekomendasi atas LKPJ Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2017.
Mengingat dalam keputusan Dewan berupa Rekomendasi atas LKPJ Walikota Denpasar Tahun Anggaran 2017 dan pendapat akhir fraksi masih ada catatan yang disampaikan baik berupa komentar, usul/saran maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai urgensi dan manfaatnya serta akan dijadikan bahan acuan dalam rangka penyusunan program kerja APBD berikutnya. *m
Komentar