Iuran Tapera Urung Ditetapkan
Penyediaan perumahan rakyat harusnya tanggung jawab penuh pemerintah.
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU) menyatakan hingga kini pemerintah belum menentukan besaran iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Penentuan iuran sendiri akan dilakukan pemerintah dengan melakukan diskusi bersama pihak yang berkepentingan, termasuk pelaku usaha.
“Besaran iuran (Tapera) belum ditentukan. (Besaran iuran Tapera) nanti baru diatur dalam peraturan pemerintah (PP),” tutur Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus seperti dilansir cnn, Minggu (28/2).
Seperti diketahui, guna merealiasikan iuran Tapera pemerintah telah mengubah sejumlah kententuan yang akan dimasukkan ke dalam draf amandemen Undang-Undang (RUU) Tapera. Bahkan, dari wacana awal yang dimunculkan iuran Tapera bakal dipatok pada angka tiga persen dari gaji bulanan peserta, di mana 2,5 persen bakal ditanggung pekerja sementara 0,5 persen lainnya ditanggung pemberi kerja.
Akan tetapi, bersamaan dengan besarnya resistensi dari masyarakat pemerintah kembali menarik pencatuman besaran iuran dalam draf amandemen UU Tapera teranyar.
“Angka-angka itu tidak ada dalam RUU yang disahkan DPR,” ujarnya.
Terkait penerapan Tapera, Maurin menambahkan sedianya iuran tersebut diklaim akan membantu negara dalam rangka mengatasi masalah kebutuhan rumah yang belum terpenuhi yang saat ini disebutnya mencapai 15 juta unit. Sebab, simpanan Tapera bisa digunakan untuk menyediakan dana murah baik yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan.
Tapi, Maurin menegaskan porsi alokasi penggunaan dana Tapera belum ditetapkan lantaran pemerintah masih harus lebih dulu menggodoknya dalam Peraturan Pemertintah (PP) Tapera.
“Angka-angka alokasi penggunaan dana Tapera belum ada,” cetus Maurin.
Saat ini, pemerintah sendiri masih menunggu UU Tapera diundangkan pasca disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna, Selasa (23/2) lalu. Simpanan Tapera baru akan dipungut setelah UU berlaku atau dua tahun setelah diundangkan.
Ada pun sesuai dengan UU Tapera, Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) akan mengalokasikan dana Tapera pada pos dana pemanfaatan, pemupukan, dan dana cadangan. Sedangkan BP Tapera baru akan dibentuk paling lambat enam bulan setelah Komite Tapera berdiri.
Sementara, Komite Tapera paling lambat dibentuk tiga bulan setelah UU Tapera diundangkan. Dari kewenangannya Komite Tapera akan bertanggung jawab langsung pada Presiden dan bertugas merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda meminta pemerintah dapat menyediakan secara penuh dana perumahan yang dibutuhkan untuk membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di berbagai daerah. .
"Penyediaan rumah bagi masyarakat, MBR khususnya, menjadi tanggung jawab pemerintah. Tanpa ingin melempar tanggung jawab, namun semua yang berkaitan dengan 'public housing' (perumahan rakyat) seharusnya pemerintah berperan penuh termasuk dalam pendanaan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari antara, Sabtu (27/2).
Menurut dia, terkait dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Indonesia Property Watch menilai kehadiran pemerintah dalam hal pendanaan Tapera terbilang tak ada karena semua dana berasal dari masyarakat. Tapera, lanjutnya, seharusnya lebih diterapkan sebagai nirlaba dan tidak diperlukan manajer investasi dalam pengelolaan dananya. 7
Komentar