Kanwil Pajak Gandeng OJK dan Koperasi
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali menggandeng Otoritas Jasa Keuangan dan Dinas Koperasi Bali dalam sosialisasi pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
DENPASAR, NusaBali
"Kami imbau lembaga jasa keuangan baik perbankan, pasar modal, perasuransian dan lembaga keuangan lain dibawah pengawasan OJK dan entitas yang kantor pusatnya berada di Bali, untuk segera mendaftar sebagai pelapor," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak Bali, Riana Budiyanti, di Denpasar, Selasa (24/4).
Apabila lembaga tersebut sudah terdaftar, lanjut dia, pihaknya mengharapkan segera melaporkan informasi keuangan kepada otoritas perpajakan paling lambat 30 April 2018. Riana menjelaskan dasar dari kewajiban itu yakni Undang-Undang Nomor 9 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dengan terbitnya undang-undang itu, menjadi dasar kewajiban pelaporan bagi lembaga keuangan untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi keuangan kepada otoritas perpajakan dan memberikan kewenangan kepada otoritas perpajakan untuk ditukar dengan negara lain. *ant
"Kami imbau lembaga jasa keuangan baik perbankan, pasar modal, perasuransian dan lembaga keuangan lain dibawah pengawasan OJK dan entitas yang kantor pusatnya berada di Bali, untuk segera mendaftar sebagai pelapor," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak Bali, Riana Budiyanti, di Denpasar, Selasa (24/4).
Apabila lembaga tersebut sudah terdaftar, lanjut dia, pihaknya mengharapkan segera melaporkan informasi keuangan kepada otoritas perpajakan paling lambat 30 April 2018. Riana menjelaskan dasar dari kewajiban itu yakni Undang-Undang Nomor 9 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dengan terbitnya undang-undang itu, menjadi dasar kewajiban pelaporan bagi lembaga keuangan untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi keuangan kepada otoritas perpajakan dan memberikan kewenangan kepada otoritas perpajakan untuk ditukar dengan negara lain. *ant
1
Komentar