TKA Terdata Ribuan, Tapi Baru 166 Urus IMTA
Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Badung, sesuai data terakhir dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinker) tercatat sekitar 1.321 orang.
MANGUPURA, NusaBali
Namun dari jumlah tersebut baru sebanyak 166 orang yang mengurus Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).Tak ayal, Disperinker Badung tak berhenti mengimbau agar TKA atau perusahaan yang mempekerjakan TKA mengurus IMTA. Karena dengan mengurus IMTA, maka yang bersangkutan akan terdata, sehingga lebih mudah bagi pemerintah melakukan pemantauan dan pembinaan.
Kepala Disperinker Badung IB Oka Dirga menyebut, hingga bulan April 2018 baru ada 166 orang TKA yang urus perpanjangan IMTA. Padahal dari data terdapat sebanyak 1.321 TKA di Badung. “Sampai sekarang memang baru 166 orang yang sudah urus. Sisanya belum,” akunya, Rabu (25/4).
Walau begitu, pejabat asal Desa Taman, Abiansemal, itu optimistis pengurusan IMTA akan melibihi target tahun 2017, dimana saat itu terdapat 712 orang yang mengurus di Disperinker Badung. “Memang izinnya dikeluarkan oleh pusat, tapi perpanjangan IMTA termasuk pembinaan tetap kami yang melakukan,” tegasnya.
“Jadi kami imbau kepada seluruh TKA untuk melengkapi izin yang diperlukan. Sehingga terdata dan membayar retribusi sesuai ketentuan. Biar tidak ilegal. Kalau sampai ada yang ilegal, kami persilakan aparat penegak hukum menindak,” kata Oka Dirga.
Mengenai retribusi IMTA, Oka Dirga menyebut di Badung untuk memperpanjang IMTA dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS per bulan. Untuk tahun 2017 retribusi IMTA yang disetor ke kas daerah sebesar Rp 10 miliar dari target Rp 7 miliar.
Untuk diketahui, dari 1.321 TKA yang ada di Badung dominan bekerja di sektor pariwisata seperti hotel dan restoran. Itu pun, mereka hanya pada posisi tertentu, seperti general manager dan sejenisnya. Sesuai aturan pula, TKA memang dilarang menempati bagian personalia dan jenis-jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh pekerja lokal. *asa
Namun dari jumlah tersebut baru sebanyak 166 orang yang mengurus Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).Tak ayal, Disperinker Badung tak berhenti mengimbau agar TKA atau perusahaan yang mempekerjakan TKA mengurus IMTA. Karena dengan mengurus IMTA, maka yang bersangkutan akan terdata, sehingga lebih mudah bagi pemerintah melakukan pemantauan dan pembinaan.
Kepala Disperinker Badung IB Oka Dirga menyebut, hingga bulan April 2018 baru ada 166 orang TKA yang urus perpanjangan IMTA. Padahal dari data terdapat sebanyak 1.321 TKA di Badung. “Sampai sekarang memang baru 166 orang yang sudah urus. Sisanya belum,” akunya, Rabu (25/4).
Walau begitu, pejabat asal Desa Taman, Abiansemal, itu optimistis pengurusan IMTA akan melibihi target tahun 2017, dimana saat itu terdapat 712 orang yang mengurus di Disperinker Badung. “Memang izinnya dikeluarkan oleh pusat, tapi perpanjangan IMTA termasuk pembinaan tetap kami yang melakukan,” tegasnya.
“Jadi kami imbau kepada seluruh TKA untuk melengkapi izin yang diperlukan. Sehingga terdata dan membayar retribusi sesuai ketentuan. Biar tidak ilegal. Kalau sampai ada yang ilegal, kami persilakan aparat penegak hukum menindak,” kata Oka Dirga.
Mengenai retribusi IMTA, Oka Dirga menyebut di Badung untuk memperpanjang IMTA dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS per bulan. Untuk tahun 2017 retribusi IMTA yang disetor ke kas daerah sebesar Rp 10 miliar dari target Rp 7 miliar.
Untuk diketahui, dari 1.321 TKA yang ada di Badung dominan bekerja di sektor pariwisata seperti hotel dan restoran. Itu pun, mereka hanya pada posisi tertentu, seperti general manager dan sejenisnya. Sesuai aturan pula, TKA memang dilarang menempati bagian personalia dan jenis-jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh pekerja lokal. *asa
1
Komentar