Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Digodok
Kabupaten Buleleng tahun ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Terkait Maraknya Aksi Kekerasan
SINGARAJA, NusaBali
Hal tersebut menyusul trend kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dikabupaten Buleleng terus meningkat setiap tahunnya. Draf ranperda tersebut itu pun digodok oleh sejumlah instansi dan organisasi terkait pada Rabu (25/4) di Universitas Panji Sakti.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2KBPPA), Putu Oka Sastra mengatakan ranperda yang tengah disusun lebih fokus dalam penanganan korban kekerasan. Sebelumnya Kabupaten Buleleng juga telah menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam Perda ini nantinya korban-korban kekerasan mendapat penanganan pasca kasus yang dihadapi. Selain juga kami mendorong Perda ini sebagai salah satu indikator penilaian Kota Layak Anak (KLA) yang mewajibkan adanya perda ini,” kata dia.
Dalam Forum Group Discusion (FGD) yang dihadiri oleh lintas sektoral, seperti pihak kepolisian, rumah sakit, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Disdikpora, Forum Masyarakat Peduli Perempuan dan Anak, Bappeda, Akademisi dan juga Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesi Untuk Keadilan (LBH-APIK) dan DPRD Buleleng itu juga banyak masukan.
Ketua P2TP2A, Made Riko Wibawa melihat kasus perempuan dan anak di Buleleng mendukung percepatan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan. Menurutnya Buleleng dengan luas wilayah dan jumlah penduduk terbanyak di Bali memiliki jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak yang snagat tinggi. Bahkan belakangan ini pihaknya pun mengaku kewalahan melakuakn penanganan. “Sejauh penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak banyak yang belum terselesaikan. Dalam artian terbatas smapai vonis saja habis itu lepas, padahal korban pasca vonis masih membutuhkan dukungan lain, seperti penjaminan pendidikan, latihan keterampilan,” katanya.
Dengan Perda ini nantinya sangat diperlukan sebagai payung hukum kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Apalagi pemerintah pusat saat ini ingin membentuk satgas anak dan Perlindugan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di masing-masing desa dan keluarahan. Persiapan saran dan prasara pendukung perda pun menurut Riko harus diimbangi terutama penyediaan rumah aman bagi korban kekerasan yang belum terpenuhi smapai saat ini.
Sementara itu Sekretaris LBH APIK Bali, Luh Putu Anggreni melalui FGD ini pihaknya pun ingin mengajak seluruh instansi terkait untuk mendorong percepatan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Kasus Kekerasan. Karena selama ini banyak kasus kekerasan tidak tertangni sampai tuntas. “Buleleng sangat tinggi kasus kekerasannya. Misalnya kasus suami potong kakai istri, penangananya selama ini hanya sampai pada putusan hukum, sedangkan si korban dan anak-anaknya memerlukan bantuan lain untuk melanjutkan hidup. Apakah diberikan keterampilan dan jaminan kemudahan pendidikan bagi anak-anaknya, dalam Perda ini nanti diatur,” kata dia.Sesuai data Dinas P2KBPPA Buleleng kasus kekerasan anak di tahun 2017 mencapai 36 kasus.Sedangkan memasuki bulan keempat tahun 2018 kasus serupa sudah berjumlah 8 kasus. *k23
1
Komentar