Resnarkoba Amankan 260 Liter Arak
Satuan reserse narkoba Polres Gianyar menertibkan sekitar 260 liter miras jenis arak dalam kemasan jirigen dan botol air mineral.
GIANYAR, NusaBali
Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha, Kamis (26/4), menjelaskan ratusan miras ini disita dari lima lokasi baik dari warung, minimarket, tempat hiburan, hingga tempat-tempat berkumpulnya anak-anak muda.Peredaran miras jenis arak ilegal ini melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Diungkapkan Dharmanatha, permintaan miras jenis arak di wilayah hukum Gianyar cukup tinggi. Terbukti dari lancarnya pengiriman arak ini dari produsennya di Karangasem. “Arak ini cukup laris di Gianyar, terutama diminati kalangan muda. Maka itu, kami sejak dini cegah peredarannya sebagai antisipasi jatuhnya korban akibat miras oplosan,” jelasnya.
Namun demikian, pihaknya bersyukur sejauh pengamatan Resnarkoba di Gianyar tidak ada indikasi beredarnya atau dikonsumsinya miras oplosan. “Sejauh ini belum kami temukan ada indikasi miras oplosan. Termasuk pabriknya juga tidak ada. Gianyar hanya sebagai jalur dan daerah pemasaran yang cukup potensial,” jelasnya.
Dijelaskan ratusan liter arak ini berhasil diamankan selama sepekan terakhir. “Kami periksa sejumlah warung yang terindikasi menjual miras jenis arak. Juga minimarket dan tempat kumpul-kumpul anak muda,” imbuhnya.
Penyitaan terhadap ratusan arak ini, kata Dharmanatha, akan dilakukan secara berkesinambungan. Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan memerangi penyalahgunaan miras jenis arak ini. “Terpenting supaya anak-anak muda tidak mencoba membuat miras oplosan. Karena itu sangat berbahaya, mengganggu situasi kamtibmas bahkan nyawa taruhannya,” ujarnya.*nvi
Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha, Kamis (26/4), menjelaskan ratusan miras ini disita dari lima lokasi baik dari warung, minimarket, tempat hiburan, hingga tempat-tempat berkumpulnya anak-anak muda.Peredaran miras jenis arak ilegal ini melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Diungkapkan Dharmanatha, permintaan miras jenis arak di wilayah hukum Gianyar cukup tinggi. Terbukti dari lancarnya pengiriman arak ini dari produsennya di Karangasem. “Arak ini cukup laris di Gianyar, terutama diminati kalangan muda. Maka itu, kami sejak dini cegah peredarannya sebagai antisipasi jatuhnya korban akibat miras oplosan,” jelasnya.
Namun demikian, pihaknya bersyukur sejauh pengamatan Resnarkoba di Gianyar tidak ada indikasi beredarnya atau dikonsumsinya miras oplosan. “Sejauh ini belum kami temukan ada indikasi miras oplosan. Termasuk pabriknya juga tidak ada. Gianyar hanya sebagai jalur dan daerah pemasaran yang cukup potensial,” jelasnya.
Dijelaskan ratusan liter arak ini berhasil diamankan selama sepekan terakhir. “Kami periksa sejumlah warung yang terindikasi menjual miras jenis arak. Juga minimarket dan tempat kumpul-kumpul anak muda,” imbuhnya.
Penyitaan terhadap ratusan arak ini, kata Dharmanatha, akan dilakukan secara berkesinambungan. Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan memerangi penyalahgunaan miras jenis arak ini. “Terpenting supaya anak-anak muda tidak mencoba membuat miras oplosan. Karena itu sangat berbahaya, mengganggu situasi kamtibmas bahkan nyawa taruhannya,” ujarnya.*nvi
1
Komentar