Kapten Boat Tak Berijin akan Ditindak
Pasca Bule Austria Tewas Tertabrak Boat saat Diving
SEMARAPURA, NusaBali
Insiden berdarah peyelam (diver) tewas tertabrak boat di perairan Mangrove Point, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin (23/4) sore. Mendapat atensi serius dari banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum. Pasalnya jika tidak ditanggulangi rawan terjadi korban susulan.
Sehingga muncul wacana lintasan boat pengangkut penyelam akan diatur, termasuk kapten boat wajib memiliki surat izin. Mengingat ada beberapa kapten boat belum memiliki surat izin tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPT Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida I Nyoman Karyawan. “Berdasarkan informasi ada beberapa kapten boat yang belum mempunyai izin,” ujarnya. Permasalahan ini juga akan kami bahas dengan pihak terkait, di Kantor UPT Nusa Penida, Kamis (26/4) pukul 09.00 Wita,” ujarnya, kepada NusaBali.
Pertemuan terebut digagas oleh Polres Klungkung, dengan menghadirkan pihak terkait, di antaranya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Klungkung, Polsek Nusa Penida, pelaku pariwisata, aparat desa dan pihak terkait lainnya. “Keputusannya akan dilakukan saat rapat tersebut,” ujar Karyawan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kaposek Nusa Penida Kompol I Ketut Suastika mengatakan permasalahan tersebut akan dibahas dalam rapat, termasuk mengecek kepemilikan izin kapten boat. Apabila ada kapten boat yang tidak mengantongi izin bagaimana proses penindakannya. “Itu lah yang akan kita bahas,” katanya.
Sedangkan tersangka Kapten Boat Lembongan Dive Adventure, I Kadek Ricahyana Putra, 32, sudah memiliki izin sebagai kapten boat. Namun karena kelalaiannya hingga menyebabkan seorang penyelam tewas maka tetap diproses hukum. “Kita masih mengembangkan kasus ini, termasuk meminta keterangan saksi ahli, seperti Syahbandar,” ujarnya.
Sebelumnya, wisatawan perempuan asal Austria, Kerstin Korinek, 35, tewas ditabrak Boat Lembongan Dive Adventure, saat menyelam (diving) di Perairan Mangrove Point, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin sore sekitar pukul 14.20 Wita. Korban sempat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Surya Husada, Denpasar, namun karena mengalami cedera kepala berat di kepala korban akhirnya meninggal Senin malam. Kapten Boat Lembongan Dive Adventure, I Kadek Ricahyana Putra, beralamat di Jalan Pahlawan, Singaraja. *Wan
Insiden berdarah peyelam (diver) tewas tertabrak boat di perairan Mangrove Point, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin (23/4) sore. Mendapat atensi serius dari banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum. Pasalnya jika tidak ditanggulangi rawan terjadi korban susulan.
Sehingga muncul wacana lintasan boat pengangkut penyelam akan diatur, termasuk kapten boat wajib memiliki surat izin. Mengingat ada beberapa kapten boat belum memiliki surat izin tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPT Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida I Nyoman Karyawan. “Berdasarkan informasi ada beberapa kapten boat yang belum mempunyai izin,” ujarnya. Permasalahan ini juga akan kami bahas dengan pihak terkait, di Kantor UPT Nusa Penida, Kamis (26/4) pukul 09.00 Wita,” ujarnya, kepada NusaBali.
Pertemuan terebut digagas oleh Polres Klungkung, dengan menghadirkan pihak terkait, di antaranya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Klungkung, Polsek Nusa Penida, pelaku pariwisata, aparat desa dan pihak terkait lainnya. “Keputusannya akan dilakukan saat rapat tersebut,” ujar Karyawan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kaposek Nusa Penida Kompol I Ketut Suastika mengatakan permasalahan tersebut akan dibahas dalam rapat, termasuk mengecek kepemilikan izin kapten boat. Apabila ada kapten boat yang tidak mengantongi izin bagaimana proses penindakannya. “Itu lah yang akan kita bahas,” katanya.
Sedangkan tersangka Kapten Boat Lembongan Dive Adventure, I Kadek Ricahyana Putra, 32, sudah memiliki izin sebagai kapten boat. Namun karena kelalaiannya hingga menyebabkan seorang penyelam tewas maka tetap diproses hukum. “Kita masih mengembangkan kasus ini, termasuk meminta keterangan saksi ahli, seperti Syahbandar,” ujarnya.
Sebelumnya, wisatawan perempuan asal Austria, Kerstin Korinek, 35, tewas ditabrak Boat Lembongan Dive Adventure, saat menyelam (diving) di Perairan Mangrove Point, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin sore sekitar pukul 14.20 Wita. Korban sempat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Surya Husada, Denpasar, namun karena mengalami cedera kepala berat di kepala korban akhirnya meninggal Senin malam. Kapten Boat Lembongan Dive Adventure, I Kadek Ricahyana Putra, beralamat di Jalan Pahlawan, Singaraja. *Wan
1
Komentar