Polisi Prarekonstruksi Perampokan BCA
Pihak PT Andalan terbukti melanggar SOP karena mengirim uang tanpa pengawalan aparat kepolisian dan dilakukan malam hari.
Periksa 8 Saksi, Dalami Dugaan Keterlibatan Orang Dalam
DENPASAR, NusaBali
Petugas gabungan dari Polsek Kuta Selatan, Polresta Denpasar dan Polda Bali masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus perampokan yang terjadi halaman parkir Kantor Cabang Pembantu (KCP) BCA, Kawasan Mumbul, Jalan Raya Bypass Ngurah Rai, Kuta Selatan, Badung. Saat ini, petugas sudah mendalami keterangan 8 orang saksi termasuk tiga korban. Bahkan, pada Jumat (27/4) malam, petugas melakukan pra rekontruksi sebelum kasus perampokan terjadi mulai dari PT Andalan, Jalan Tukad Ciratum hingga ke lokasi perampokan, Kuta Selatan, Badung.
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo yang dikonfirmasi menerangkan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan 8 saksi yakni tiga saksi korban, satu saksi dari PT Andalan dan empat saksi yang berada dilokasi kejadian. Pemeriksaan saksi ini untuk memberikan gambaran ke penyidik prihal temuan dilokasi untuk kemudian dianalisa mengungkap pelaku perampokan yang diduga lebih dari tiga orang itu. Untuk melengkapi pemeriksan terhadap saksi dan menguatkan penyelidikan petugas kepolisian terhadap pengungkapan kasus, pada Jumat sore pukul 19.00 Wita mengelar pra rekonstruksi alur dan perjalanan mobil dalam pengisian sejumlah ATM diwilayah Denpasar hingga ke Kuta Selatan. "Setelah pemeriksaan saksi, kita gelar pra rekonstruksi mulai dari perusahaan PT Andalan saat keluar hingga ke TKP perampokan," jelasnya saat dibubungi melalui telefon, Jumat (27/4).
Pra rekonstruksi yang melibatkan tiga saksi korban ini untuk mengetahui secara detail alur perjalanan mobil. Tentunya, berdasarkan keterangan dari tiga saksi korban. Setelah pra rekonstruksi, kepolisian akan memeriksa rekaman kamera pengawas disepanjang jalan yang dilalui serta waktu melintas. "Inikan harus selesai rekontruksi dulu. Setelah itu, baru kita cek satu persatu kamera pengawas. Apakah benar mereka lewat sana atau tidak? Ini yang nanti kita dalami. Satu hal lagi kita akan periksa lagi apakah mobil yang ditumpangi para pelaku itu sudah membuntuti dari sana atau ada lokasi lain. Makanya akan kita analisa lagi setelah rekonstruksi, " turut perwira melati tiga dipundak ini.
Selain pemeriksaan untuk mengungkap pelaku, penyidik Polresta Denpasar juga memeriksa seorang petugas PT Andalan, berinisial MAW. Pemeriksaan MAW selaku supervisor bagian pengisian uang pada ATM untuk mendalami motif pendistribusian uang ke sejumlah ATM. Menurut dia, pihak PT Andalan terbukti melanggar SOP karena mengirim uang tanpa pengawalan aparat kepolisian dan dilakukan malam hari. Selain itu pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan orang dalam. "Kalau bicara soal SOP, sejatinya itu dilakukan pengiriman pada pagi hingga sore saja dan yang paling utama adalah dalam pengawalan polisi. Apalagi uang yang dibawa dalam jumlah banyak," katanya.
Meski terbukti melanggar SOP, penyidik tidak bisa memberikan atau pasal. Hanya sebatas teguran atau bahkan hingga mengkaji lebih dalam ijin perusahaan. "Kalau untuk dikenakan pasal, itu tidak mungkin. Kita hanya teguran saja dan juga mengkaji ijinnya," tutupnya.
Disisilain saat disambangi di PT Andalan, Jalan Tukad Citarum, Denpasar Selatan, Jumat (27/4) sekitar pukul 14.20 Wita, salah satu perwakilan management engan berkomentar prihal adanya tudingan kepolisian yang menyalahi SOP dalam pengiriman uang yang dilakukan pada malam hari dan tidak dikawal. "Tadi sudah semua. Tanya di kepolisian saja," kilahnya. *dar
DENPASAR, NusaBali
Petugas gabungan dari Polsek Kuta Selatan, Polresta Denpasar dan Polda Bali masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus perampokan yang terjadi halaman parkir Kantor Cabang Pembantu (KCP) BCA, Kawasan Mumbul, Jalan Raya Bypass Ngurah Rai, Kuta Selatan, Badung. Saat ini, petugas sudah mendalami keterangan 8 orang saksi termasuk tiga korban. Bahkan, pada Jumat (27/4) malam, petugas melakukan pra rekontruksi sebelum kasus perampokan terjadi mulai dari PT Andalan, Jalan Tukad Ciratum hingga ke lokasi perampokan, Kuta Selatan, Badung.
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo yang dikonfirmasi menerangkan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan 8 saksi yakni tiga saksi korban, satu saksi dari PT Andalan dan empat saksi yang berada dilokasi kejadian. Pemeriksaan saksi ini untuk memberikan gambaran ke penyidik prihal temuan dilokasi untuk kemudian dianalisa mengungkap pelaku perampokan yang diduga lebih dari tiga orang itu. Untuk melengkapi pemeriksan terhadap saksi dan menguatkan penyelidikan petugas kepolisian terhadap pengungkapan kasus, pada Jumat sore pukul 19.00 Wita mengelar pra rekonstruksi alur dan perjalanan mobil dalam pengisian sejumlah ATM diwilayah Denpasar hingga ke Kuta Selatan. "Setelah pemeriksaan saksi, kita gelar pra rekonstruksi mulai dari perusahaan PT Andalan saat keluar hingga ke TKP perampokan," jelasnya saat dibubungi melalui telefon, Jumat (27/4).
Pra rekonstruksi yang melibatkan tiga saksi korban ini untuk mengetahui secara detail alur perjalanan mobil. Tentunya, berdasarkan keterangan dari tiga saksi korban. Setelah pra rekonstruksi, kepolisian akan memeriksa rekaman kamera pengawas disepanjang jalan yang dilalui serta waktu melintas. "Inikan harus selesai rekontruksi dulu. Setelah itu, baru kita cek satu persatu kamera pengawas. Apakah benar mereka lewat sana atau tidak? Ini yang nanti kita dalami. Satu hal lagi kita akan periksa lagi apakah mobil yang ditumpangi para pelaku itu sudah membuntuti dari sana atau ada lokasi lain. Makanya akan kita analisa lagi setelah rekonstruksi, " turut perwira melati tiga dipundak ini.
Selain pemeriksaan untuk mengungkap pelaku, penyidik Polresta Denpasar juga memeriksa seorang petugas PT Andalan, berinisial MAW. Pemeriksaan MAW selaku supervisor bagian pengisian uang pada ATM untuk mendalami motif pendistribusian uang ke sejumlah ATM. Menurut dia, pihak PT Andalan terbukti melanggar SOP karena mengirim uang tanpa pengawalan aparat kepolisian dan dilakukan malam hari. Selain itu pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan orang dalam. "Kalau bicara soal SOP, sejatinya itu dilakukan pengiriman pada pagi hingga sore saja dan yang paling utama adalah dalam pengawalan polisi. Apalagi uang yang dibawa dalam jumlah banyak," katanya.
Meski terbukti melanggar SOP, penyidik tidak bisa memberikan atau pasal. Hanya sebatas teguran atau bahkan hingga mengkaji lebih dalam ijin perusahaan. "Kalau untuk dikenakan pasal, itu tidak mungkin. Kita hanya teguran saja dan juga mengkaji ijinnya," tutupnya.
Disisilain saat disambangi di PT Andalan, Jalan Tukad Citarum, Denpasar Selatan, Jumat (27/4) sekitar pukul 14.20 Wita, salah satu perwakilan management engan berkomentar prihal adanya tudingan kepolisian yang menyalahi SOP dalam pengiriman uang yang dilakukan pada malam hari dan tidak dikawal. "Tadi sudah semua. Tanya di kepolisian saja," kilahnya. *dar
Komentar