Bobol Brankas, Karyawan Vila Dijuk
"Menurut tersangka, jimat yang dibeli dari hasil kejahatan itu untuk melindungi diri,"
Uang Hasil Kejahatan Untuk Beli Jimat
DENPASAR, NusaBali
Seorang karyawan vila bernama Darin, 34, diamankan oleh petugas Reskrim Polsek Kuta Utara, Selasa (10/4) lalu di rumahnya di kawasan Pengayaman, Sukasada, Buleleng. Ditangkapnya tersangka ini karena melakukan aksi pencurian uang milik wisatawan asal Malaysia, Yunesh Krisnan, 37, saat menginap di vila Sandal Wood, Jalan Bidadari II, Nomor 5, Banjar Mertanadi, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes Widya Dharma Nainggolan menerangkan penangkapan terhadap tersangka Darin ini berawal dari laporan wisatawan asal Malaysia yang mengaku kehilangan uang dan barang berharga lainnya. Dalam laporannya, safety box alias brankas di dalam kamar vilanya ditemukan dalam keadaan terbuka. Isi berupa barang antik dan uang tunai raib. Pelaku pencurian diduga masuk pada saat korban sedang berada diluar vila. "Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (7/4) lalu. Saat itu korban meninggalkan vila dalam keadaan terkunci. Tapi, pas pulang, korban menemukan barang didalam brankas sudah hilang," bebernya saat memberikan keterangan pers, Jumat (24/4) siang.
Atas laporan korban, petugas Reskrim Polsek Kuta Utara langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan mendalam. Nah, hasil pemeriksaan saksi dan juga analisa rekaman kamera pengawas, tersangka Darin terekam dengan jelas masuk ke kamar vila saat wisatawan sedang keluar kamar. Selanjutnya, petugas melakukan pendalam lokasi tempat tinggalnya. Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya di Pengayaman, Sukasada, Buleleng. "Saat ditangkap, tersangka tidak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Makanya langsung dibawa ke Polsek beserta barang bukti," jelas Kapolsek, AKP Johannes.
Dalam pemeriksaan di Polsek Kuta Utara, tersangka mengaku bahwa uang hasil curiannya itu sudah dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, sebagaian besar uang hasil curiannya untuk membeli jimat di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) seharga Rp 5.000.000. Menurut tersangka, ia nekat membeli jimat lantaran tergiur dengan tawaran rekannya. "Menurut tersangka, jimat yang dibeli dari hasil kejahatan itu untuk lindungi diri," bebernya seraya mengakui barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa dua bua baju kemeja, celana jeans, kunci duplikat dan sepeda motor.
Untuk saat ini, petugas kepolisian masih mendalami keterangan prihal lokasi lain. Hanya saja, dia mengaku baru melakukan sekali saja. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tengang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. "Saat ini, masih kita kembangkan," tutupnya.*dar
Komentar