Bupati: Perlu Kajian Mendalam
Soal Bayar Piutang RSUD Capai Rp 1,8 Miliar
SINGARAJA, NusaBali
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana sangat setuju jika seluruh hutang masyarakat miskin di RSUD Buleleng senilai Rp 1,8 miliar dilunasi. Namun, Bupati menyebut, kebutuhan anggaran itu harus dikaji dan dibahas bersama dengan melihat kemampuan keuangan daerah.”Ya saya sangat setuju, tapi mari kita bahas, kita harus melihat kemampuan keuangan daerah. Kalau mencukupi, kenapa tidak kita lunasi,” kata Bupati Agus Suradnyana usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Buleleng, Jumat (27/4) pagi di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja.
RSUD Buleleng memiliki piutang cukup besar mencapai Rp 1,8 miliar. Piutang itu muncul akibat akumulasi dari jumlah pasien yang tidak mampu melunasi biaya perawatan, sejak tahun 2014 sampai tahun 2018. Pasien ini mengaku tidak punya uang karena miskin, namun tidak pegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Oleh lembaga dewan melalui Pansus Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD tahun 2017, merekomendasikan Bupati agar dapat melunasi seluruh piutang sebesar Rp 1,8 miliar tersebut melalui dana Bantuan Sosial (Bansos).
Menurut Bupati Agus Suradnyana, penanganan masalah kesehatan bagian dari proses pembangunan. Namun proses tersebut perlu tahapan, dengan mengedepankan skala prioritas sesuai kemampuan keuangan daerah. “Intinya kan seperti itu dalam pembangunan. Jani ade pis sing (sekarang ada uang tidak,red). Makanya perlu pembahasan bersama, kalau menjadi prioritas, mari kita sama-sama efisien,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus, Putu Mangku Mertayasa yang ditemui di Gedung DPRD Buleleng kemarin, regulasi pelunasan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017, yang menegaskan seluruh masyarakat kurang mampu wajib tercover dengan KIS. “Artinya apa, jika memang masyarakat miskin yang berhutang pada RSUD, pemerintah sudah bisa hadir di dalamnya, menutup seluruh hutang tersebut atau piutang RSUD. Karena sesuai Inpres tersebut, pemerintah daerah wajib menganggarkan biaya tanggungan bagi warga miskin,” tegasnya.
Menurut politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Banjar ini, pemerintah daerah dapat melunasi piutang RSUD tersebut dalam bentuk bantuan sosial (bansos). Di samping itu, pasien yang memiliki hutang tersebut juga perlu diverifikasi, sehingga pemberian bantuan sosial untuk melunasi hutang tersebut, tepat sasaran. “Jadi pasien yang ditanggung hutangnya itu perlu diverifikasi. Bila perlu, ada surat dari Perbekelnya yang menegaskan warganya itu memang miskin. Ini sebagai dasar melunasi hutang pasien itu,” tandasnya. *k19
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana sangat setuju jika seluruh hutang masyarakat miskin di RSUD Buleleng senilai Rp 1,8 miliar dilunasi. Namun, Bupati menyebut, kebutuhan anggaran itu harus dikaji dan dibahas bersama dengan melihat kemampuan keuangan daerah.”Ya saya sangat setuju, tapi mari kita bahas, kita harus melihat kemampuan keuangan daerah. Kalau mencukupi, kenapa tidak kita lunasi,” kata Bupati Agus Suradnyana usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Buleleng, Jumat (27/4) pagi di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja.
RSUD Buleleng memiliki piutang cukup besar mencapai Rp 1,8 miliar. Piutang itu muncul akibat akumulasi dari jumlah pasien yang tidak mampu melunasi biaya perawatan, sejak tahun 2014 sampai tahun 2018. Pasien ini mengaku tidak punya uang karena miskin, namun tidak pegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Oleh lembaga dewan melalui Pansus Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD tahun 2017, merekomendasikan Bupati agar dapat melunasi seluruh piutang sebesar Rp 1,8 miliar tersebut melalui dana Bantuan Sosial (Bansos).
Menurut Bupati Agus Suradnyana, penanganan masalah kesehatan bagian dari proses pembangunan. Namun proses tersebut perlu tahapan, dengan mengedepankan skala prioritas sesuai kemampuan keuangan daerah. “Intinya kan seperti itu dalam pembangunan. Jani ade pis sing (sekarang ada uang tidak,red). Makanya perlu pembahasan bersama, kalau menjadi prioritas, mari kita sama-sama efisien,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus, Putu Mangku Mertayasa yang ditemui di Gedung DPRD Buleleng kemarin, regulasi pelunasan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017, yang menegaskan seluruh masyarakat kurang mampu wajib tercover dengan KIS. “Artinya apa, jika memang masyarakat miskin yang berhutang pada RSUD, pemerintah sudah bisa hadir di dalamnya, menutup seluruh hutang tersebut atau piutang RSUD. Karena sesuai Inpres tersebut, pemerintah daerah wajib menganggarkan biaya tanggungan bagi warga miskin,” tegasnya.
Menurut politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Banjar ini, pemerintah daerah dapat melunasi piutang RSUD tersebut dalam bentuk bantuan sosial (bansos). Di samping itu, pasien yang memiliki hutang tersebut juga perlu diverifikasi, sehingga pemberian bantuan sosial untuk melunasi hutang tersebut, tepat sasaran. “Jadi pasien yang ditanggung hutangnya itu perlu diverifikasi. Bila perlu, ada surat dari Perbekelnya yang menegaskan warganya itu memang miskin. Ini sebagai dasar melunasi hutang pasien itu,” tandasnya. *k19
1
Komentar