nusabali

Mulai Juni, Pelumas Wajib SNI

  • www.nusabali.com-mulai-juni-pelumas-wajib-sni

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif paling cepat Juni 2018.

JAKARTA, NusaBali
"Setelah proses notifikasi dengan WT0 (Organisasi Perdagangan Dunia/World Trade Organization) selesai dalam satu bulan ke depan, maka segera akan dikeluarkan Peraturan Menterinya," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono, saat menjadi pembicara workshop Forum Wartawan Industri di Bogor, Jumat (27/4).

Menurut Sigit, proses review di WTO memakan waktu tiga bulan, sedangkan sekarang sudah memasuki bulan kedua sehingga jika tidak ada sanggahan maka pada Juni SNI itu sudah bisa diterapkan.

Achmad menuturkan, pemberlakuan SNI produk pelumas otomotif mendesak untuk diberlakukan karena pasar pelumas Indonesia justru banyak dibanjiri oleh produk pelumas impor. "Produk impor ini tidak dapat dijamin kualitasnya oleh pemerintah karena belum adanya kewajiban untuk mengikuti standar SNI," katanya.

Data Kementerian Perindustrian menyebutkan saat ini ada 44 perusahaan produsen pelumas di dalam negeri, dengan kapasitas terpasang mencapai 2,04 juta kilo liter (KL) per tahun. Namun, utilisasi produksi pabrik pelumas nasional hanya mencapai 42 persen atau 858.360 KL per tahun. Sementara kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta KL per tahun.

"Jadi ada 144 importir yang memenuhi kekurangan pasokan sebesar 285.959 tersebut dengan menjual produk pelumas luar negeri di Indonesia," kata Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, Taufiek Bawazier.

Kondisi ini mengkhawatirkan, karena menurut Taufiek, dari hasil inspeksi di lapangan yang dilakukan instansinya, banyak ditemukan produk pelumas yang kualitasnya ada di bawah standar internasional yang berlaku. Selain itu, juga banyak produk pelumas palsu.

"Dengan memberlakukan SNI bagi tujuh jenis pelumas, nantinya kita bisa menghilangkan produk-produk pelumas yang tidak berkualitas apalagi palsu dari pasar," jelasnya.

Tujuh jenis pelumas otomotif yang menurut Taufiek akan diberlakukan SNI adalah pelumas motor bensin empat tak kendaraan bermotor, pelumas motor bensin empat tak sepeda motor, pelumas motor bensin dua tak dengan pendingin udara, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin air, pelumas motor diesel putaran tinggi, pelumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta pelumas transmisi otomatis.

Achmad Sigit menambahkan, sebelum memberlakukan SNI tersebut, saat ini Kemenperin tengah menggalakkan sertifikasi bagi laboratorium yang bisa melakukan uji kualitas pelumas dari sisi fisika dan kimia, serta laboratorium untuk uji ketangguhan.

"Saat ini belum ada laboratorium yang mampu melakukan uji 'performance' (ketangguhan). Ini yang sedang kita siapkan. Jangan sampai setelah SNI wajib diberlakukan, produsen atau importir melakukan pengujian di luar negeri. Jadi sebaiknya kita persiapkan laboratoriumnya secara lengkap," jelas Achmad.

Permen SNI Pelumas itu sendiri akan berlaku satu tahun sejak ditandatangani dan satu hingga dua tahun pertama adalah pelumas harus lolos uji kimia dan fisika, sedangkan pada tahun ketiga untuk uji ketangguhan.*ant

Komentar