Hotman vs Hotma Saling Tantang, Bahkan Taruhan Rp 2 Miliar
Begitu divonis 10 tahun penjara dalam sidang kemarin, terdakwa Agustay Handa May langsung bersimpuh di kaki kuasa hukumnya, Hotman paris Hutapea.
Kisah di Balik Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Bocah Engeline di PN Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Persidangan kasus pembunuhan bocah Engeline, 8, dengan terdakwa Margriet Ch Megawe, 60 (ibu angkat korban) dan Agustay Handa May, 27 (pembantu di rumah korban) di PN Denpasar, Senin (29/2), diwarnai aksi saling tantang dua pengacara kondang: Hotman Paris Hutapea vs Hotma Sitompul. Keduanya debat sebelum sidang, soal jerat hukum dan kemungkinan vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim. Hotman Paris (kuasa hukum terdakwa Agustay) bahkan tantang Hotma Sitompul (pengacara Margriet) bertaruh Rp 2 miliar.
Saling tantang Hotman Paris vs Hotma Sitompul, keduanya pengacara kondang dari Jakarta, sempat membuat gaduh arena persidangan di PN Denpasar. Peristiwa berawal ketika keduanya bertemu di lobi tepat depan ruang sidang utama, tempat di mana terdakwa Margriet dan Agustay, akan menjalani sidang.
Saat itu, kedua pengacara kondang ini tampak ramah dan saling menyapa, ketika bertemu sebelum persidangan Margriet dimulai sekitar pukul 11.00 Wita. Namun, entah siapa yang memulai, terjadi perdebatan soal kasus yang sedang membelit kliennya masing-masing.
Ketika itu, Hotman Paris yang diwawancara reporter salah satu stasiun TV mengatakan sangat yakin kalau terdakwa Margriet (klien dari Hotma Sitompul) bersalah dan akan dihukum seumur hidup, terkait pembunuhan Engeline. Hotman Paris juga menyinggung soal 31 luka di tubuh bocah Engeline, yang disebut dilakukan Margriet.
Nah, saat itulah tim kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul cs, langsung menimpali dengan mengatakan terdakwa Agustay (klien dari Hotman Paris)-lah yang melakukan penyiksaan terhadap bocah Engeline hingga mengakibatkan 31 luka tersebut. Setelah terjadi debat soal 31 luka di tubuh Engeline, Hotman Paris langsung menantang Hotma Sitompul untuk bertaruh jam Rolek miliknya seharga Rp 2 miliar.
Intinya, Hotman Paris menyatakan siap menyerahkan jam Rolek seharga Rp 2 miliar miliknya kepada Hotma Sitompul, jika sampai Margriet tidak kena Pasal 340 KUHP (tengang pembunuhan berencana) atau Pasal 338 KUHP (soal pembunuhan). “Saya kasi jam Rolek seharga Rp 2 miliar ini, kalau sampai Margriet tidak kena Pasal 340 atau 338,” tantang Hotman Paris sambil membuka jam tangan ‘mewah’-nya, namun tidak digubris Hotma Sitompul.
Salah satu tim kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, mengatakan pihaknya tidak mau menanggapi tantangan Hotman Paris soal bertaruh Rp 2 miliar, karena semua putusan ada di tangan majelis hakim. “Tunggu saja nanti putusannya. Saya tidak mau menanggapi soal tantangan itu,” tangkis Dion Pongkor yang kemarin mendampingi Hotma Sitompul.
Pada akhirnya, terdakwa Margriet memang divonis majelis hakim hukuman seumur hidup atas kasus pemnbunuhan terhadap putri angkatnya, Engeline, bocah Kelas II SDN 12 Sanur, Denpasar Selatan, 16 Mei 2015 lalu. Bocah Engeline yang semula dilaporkan hilang, ditemukan tewas terkubur di kandang ayam belakang rumah ibu angkatnya, Margriet, di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar Timur. Jika jadi bertaruh, Hotman Paris yang menang. Sementara, Agustay divonis majelis hakim hukuman 10 tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun.
Selain diwarnai aksi saling tantang dua pengacara kondang, di akhir sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Margriet, Senin siang, ibu kandung bocah Engeline, Hamidah, juga bikin tegang situasi di PN Denpasar. Saat itu, Hamidah berteriak histeris kepada kuasa hukum Margriet, Hotma Sitimpul cs, yang akan meninggalkan ruang sidang sidang.
Kisahnya, Hamidah yang asal Banyuwangi, Jawa Timur kala itu duduk di ruang sidang didampingi Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Hamidah langsung teriak sembari mengeluarkan kata-kata kasar kepada Hotma Sitompul cs. “Kalau membunuh orang, kemudian dihukum seumur hidup, saya juga mau membunuh orang. Mestinya dihukum mati, anak saya sudah mati,” teriak Hamidah sambil menangis.
Sebaliknya, anak kandung Margriet, Yvonne, 37, terlihat shock setelah ibundanya divonis hakim seumur hidup. Yevonne terlihat terus mendampingi ibunya di dalam sel tahanan PN Denpasar, usai pembacaan putusan. Yvonne mengaku menyerahkan seluruh proses lanjutan kepada kuasa hukum ibunya, Hotma Sitompul cs.
Kejadian cukup menarik juga muncul seusai pembacaan vonis bagi Margriet, Senin siang pukul 13.30 Wita. Setelah majelis hakim menutup sidang, mendadak muncul petir dibarengi suara menggelegar di arena sidang PN Denpasar. Padahal, saat itu cuaca masih panas dan matahari masih bersinar terang.
Sementara itu, terdakwa Agustay Handa May secara spontan bersungkur di kaki kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, begitu majelis hakim pimpinan Edward Haris Sinaga membacakan dvonis 10 tahun penjara. Sambil menangis, Agustay bersimpuh berlutut sembaru memeluk kaki Hotman Paris.
Reaksi spontan ini membuat Hotman Paris memberikan respons menenangkan Agustay. Sang pengacara kiondang berusaha membesarkan hati kliennya, sebab satu proses peradilan telah dilalui. Hotman Paris juga menenangkan Agustay bahwa kliennya ini berhasil lolos dari hukuman 12 tahun penjara yang sebelumnya dituntut JPU.
“Pelaku utama adalah M (Margriet) dan Agustay tidak terlibat dalam pembunuhannya, tak ada unsur. Di dalam persidangan, tidak ada bukti yang menguatkan kaitan dia terlibat dalam perkara pembunuhan berencana. Pembunuhan dilakukan sendiri oleh M," tegas Hotman Paris. 7 rez
1
Komentar