Banyak Usaha Peternakan Belum Berizin
Ratusan peternak ayam ras petelur maupun ayam ras pedaging terdata di Bangli.
BANGLI, NusaBali
Ada 270 peternak ayam ras pedaging dan 312 peternak ayam ras petelur. Hanya saja kebanyakan peternak di Bangli tidak berizin. Biasanya para peternak mengurus izin untuk melengkapi administrasi kredit.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli, I Komang Pariarta, menjelaskan berkaitan dengan izin peternakan, khusus untuk ayam ras petelur atau pedaging memang tidak semua peternak berizin. “Yang wajib mengurus izin peternak yang memelihara ayam 10.000 ekor ke atas. Sedangkan di bawah itu namanya peternakan rakyat sehingga tidak wajib mengurus izin,” terang Pariarta, Minggu (29/4).
Meski demikian ada peternak yang sudah mengurus izin meski ayam yang dipelihara jumlahnya kurang dari 10.000 ekor. Dikatakan, biasanya para peternak ini mengurus izin untuk melengkapi administrasi kredit. Pariarta mengungkapkan, untuk peternak yang besar wajib mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan), izin prinsip, dan SIUP. “Untuk peternakan yang memiliki gudang wajib memiliki tanda daftar gudang. Sementara untuk limbahnya juga dalam pengawasan,” jelasnya.
Pada tahun 2017, ada 14 peternak yang mengurus izin, sementara di awal tahun 2018 ada 4 peternak. Pariarta mengaku belum bisa merinci jumlah keseluruhan peternak yang sudah mengantongi izin. “Yang jelas peternak yang besar-besar sudah mengurus izin,” ujarnya. Terpisah, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli, Sri Rahayu, mengungkapkan sesuai hasil pendataan tahun 2017, terdapat 270 peternak ayam ras pedaging dan 312 peternak ayam ras petelur.
Jumlah tersebut tersebar di empat kecamatan, peternatakan terbanyak ada di Kecamatan Susut. “Peternak yang memelihara ayam ras petelur lebih dari 10.000 ekor hanya ada 28 peternak, sementara ayam ras pedaging yang lebih dari 15.000 ekor sebanya 4 peternak,” sebutnya. *e
Ada 270 peternak ayam ras pedaging dan 312 peternak ayam ras petelur. Hanya saja kebanyakan peternak di Bangli tidak berizin. Biasanya para peternak mengurus izin untuk melengkapi administrasi kredit.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli, I Komang Pariarta, menjelaskan berkaitan dengan izin peternakan, khusus untuk ayam ras petelur atau pedaging memang tidak semua peternak berizin. “Yang wajib mengurus izin peternak yang memelihara ayam 10.000 ekor ke atas. Sedangkan di bawah itu namanya peternakan rakyat sehingga tidak wajib mengurus izin,” terang Pariarta, Minggu (29/4).
Meski demikian ada peternak yang sudah mengurus izin meski ayam yang dipelihara jumlahnya kurang dari 10.000 ekor. Dikatakan, biasanya para peternak ini mengurus izin untuk melengkapi administrasi kredit. Pariarta mengungkapkan, untuk peternak yang besar wajib mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan), izin prinsip, dan SIUP. “Untuk peternakan yang memiliki gudang wajib memiliki tanda daftar gudang. Sementara untuk limbahnya juga dalam pengawasan,” jelasnya.
Pada tahun 2017, ada 14 peternak yang mengurus izin, sementara di awal tahun 2018 ada 4 peternak. Pariarta mengaku belum bisa merinci jumlah keseluruhan peternak yang sudah mengantongi izin. “Yang jelas peternak yang besar-besar sudah mengurus izin,” ujarnya. Terpisah, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli, Sri Rahayu, mengungkapkan sesuai hasil pendataan tahun 2017, terdapat 270 peternak ayam ras pedaging dan 312 peternak ayam ras petelur.
Jumlah tersebut tersebar di empat kecamatan, peternatakan terbanyak ada di Kecamatan Susut. “Peternak yang memelihara ayam ras petelur lebih dari 10.000 ekor hanya ada 28 peternak, sementara ayam ras pedaging yang lebih dari 15.000 ekor sebanya 4 peternak,” sebutnya. *e
Komentar