Menteri BUMN Akan Ambil Langkah Hukum
Soal Rekaman dengan Dirut PLN ‘Bocor’
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan akan mengambil tindakan hukum yang serius bagi oknum penyebar percakapan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang sengaja diedit sedemikian rupa dengan tujuan memberikan informasi yang salah dan menyesatkan.
Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro mengatakan, pihaknya menegaskan bahwa percakapan tersebut bukan membahas tentang 'bagi-bagi fee' sebagaimana yang dicoba digambarkan dalam penggalan rekaman suara tersebut.
"Terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut," tulis keterangan resmi Kementerian BUMN seperti dikutip vivanews pada Minggu (29/4).
Imam pun menjelaskan, memang benar bahwa Menteri BUMN, Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basir melakukan diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina.
Dalam diskusi tersebut, lanjut Imam, baik Menteri BUMN Rini Soemarno maupun Dirut PLN Sofyan Basir memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN.
Percakapan utuh yang sebenarnya terjadi ialah membahas upaya Dirut PLN Sofyan Basir dalam memastikan bahwa sebagai syarat untuk PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan. Sehingga PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri.
Komisi VI DPR RI akan segera memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, terkait rekaman percakapan keduanya yang diduga soal bagi-bagi fee proyek.
Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir, berdasarkan berita yang beredar, Rini Soemarno dan Sofyan Basir dalam rekaman itu membicarakan soal 'cawe-cawe' pengaturan proyek BSM (Bumi Sarana Migas) di Bojonegoro.
"Walaupun penyadapan pembicaraan antara Rini Soemarno dan Sofyan Basir adalah tindakan melanggar hukum, tapi konten pembicaraan tersebut harus dicermati juga secara hukum," kata Inas, Minggu (29/4).
Dia menilai Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro yang menegaskan bahwa seluruh BUMN berjalan dengan Good Corporate Governance (GCG) dan sejalan dengan isi percakapan tersebut, juga harus bisa menjelaskan apakah Ari Soemarno terlibat dalam proyek yang dibicarakan Rini dan Sofyan.
Politisi Partai Hanura ini mengatakan pertanyaan tersebut akan lebih tepat jika dijawab langsung oleh Rini Soemarno dan Sofyan Basir."Oleh karena itu saya akan mengusulkan dalam rapat internal komisi VI agar memanggil Rini Soemarno dan Sofyan Basir untuk diminta klarifikasinya," katanya.
Mengenai status masih dilarangnya Rini Soemarno ke DPR, Inas mengaku akan meminta pimpinannya untuk menghadap ketua DPR agar khusus untuk kasus ini dapat diagendakan.Dia juga menambahkan, bahwa di PT BSM, Ari Soemarno merupakan petinggi yang menjabat sebagai komisaris. *
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan akan mengambil tindakan hukum yang serius bagi oknum penyebar percakapan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang sengaja diedit sedemikian rupa dengan tujuan memberikan informasi yang salah dan menyesatkan.
Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro mengatakan, pihaknya menegaskan bahwa percakapan tersebut bukan membahas tentang 'bagi-bagi fee' sebagaimana yang dicoba digambarkan dalam penggalan rekaman suara tersebut.
"Terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut," tulis keterangan resmi Kementerian BUMN seperti dikutip vivanews pada Minggu (29/4).
Imam pun menjelaskan, memang benar bahwa Menteri BUMN, Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basir melakukan diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina.
Dalam diskusi tersebut, lanjut Imam, baik Menteri BUMN Rini Soemarno maupun Dirut PLN Sofyan Basir memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN.
Percakapan utuh yang sebenarnya terjadi ialah membahas upaya Dirut PLN Sofyan Basir dalam memastikan bahwa sebagai syarat untuk PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan. Sehingga PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri.
Komisi VI DPR RI akan segera memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, terkait rekaman percakapan keduanya yang diduga soal bagi-bagi fee proyek.
Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir, berdasarkan berita yang beredar, Rini Soemarno dan Sofyan Basir dalam rekaman itu membicarakan soal 'cawe-cawe' pengaturan proyek BSM (Bumi Sarana Migas) di Bojonegoro.
"Walaupun penyadapan pembicaraan antara Rini Soemarno dan Sofyan Basir adalah tindakan melanggar hukum, tapi konten pembicaraan tersebut harus dicermati juga secara hukum," kata Inas, Minggu (29/4).
Dia menilai Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro yang menegaskan bahwa seluruh BUMN berjalan dengan Good Corporate Governance (GCG) dan sejalan dengan isi percakapan tersebut, juga harus bisa menjelaskan apakah Ari Soemarno terlibat dalam proyek yang dibicarakan Rini dan Sofyan.
Politisi Partai Hanura ini mengatakan pertanyaan tersebut akan lebih tepat jika dijawab langsung oleh Rini Soemarno dan Sofyan Basir."Oleh karena itu saya akan mengusulkan dalam rapat internal komisi VI agar memanggil Rini Soemarno dan Sofyan Basir untuk diminta klarifikasinya," katanya.
Mengenai status masih dilarangnya Rini Soemarno ke DPR, Inas mengaku akan meminta pimpinannya untuk menghadap ketua DPR agar khusus untuk kasus ini dapat diagendakan.Dia juga menambahkan, bahwa di PT BSM, Ari Soemarno merupakan petinggi yang menjabat sebagai komisaris. *
Komentar