103 WNA China Ditangkap Polda Bali
Tersangka diciduk di tiga lokasi berbeda, yakni Perumahan Mutiara Abianbase, Jalan Bedahulu XI Denpasar, Jalan Gatot Subroto I Denpasar
Lakukan Kejahatan Cyber Fraud Sasar Pejabat Bermasalah di Negaranya
DENPASAR, NusaBali
Komplotan penjahat cyber fraud yang terdiri dari 103 warga negara asing (WNA) asal China dan 11 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Dit Reskrimsus Polda Bali, Selasa (1/5) siang. Mereka diamankan dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda: Perumahan Mutiara (di Banjar Semate, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung), Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar, dan Jalan Gatot Subroto I Nomor 9 Denpasar.
Selain mengamankan 103 WNA China dan 11 WNI, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan, di antaranya berupa telepon (51 unit), handphone (53 unit), laptop (5 unit), paspor (82 unit), dan printer (2 unit). Modus yang digunakan sindikat ini adalah melakukan kejahatan online alias cyber fraud dengan menyasar pejabat dan orang kaya di China yang memiliki masalah, dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum. Kemudian, korbannya diperas.
Penggerebekan pertama dilakukan petugas Dit Reskrimsus Polda Bali pada sebuah rumah kontrakan mewah di Perumahan Mutiara, Banjar Semate, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Selasa siang sekitar pukul 13.30 Wita. Dalam penggerebekan di rumah berlantai II yang dibangun di atas lahan seluas 10 are ini, petugas mengamankan 49 orang. Rinciannya, 44 WNA China (37 pria, 7 wanita) dan 5 WNI (3 pria, 2 wanita). Kelima WNI ini bertugas sebagai pembantu di rumah kontrakan yang disewa WNA China.
Mereka digerebek saat sedang melakukan aksi penipuan dari dalam rumah mewah berlantai II itu. Dari hasil interogasi terhadap 44 WNA China yang digerebek di Perumahan Mutiara ini, terungkap masih ada puluhan rekannya tinggal terpisah di dua lokasi berbesa, yakni Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar dan Jalan Gatot Subroto I Nomor 9 Denpasar. Maka, berselang 30 menit kemudian, kedua tempat itu juga digerebek petugas.
Dalam penggerebekan di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar, petugas mengamankan 32 tersangka yang terdiri dari 28 WNA China (25 pria, 3 wanita) dan 4 WNI (2 pria, 2 wanita). Sedangkan dalam penggerebekan di Jalan Gatot Subroto I Nomor 9 Denpasar, petugas mencidup 33 tersangka yang terdiri dari 31 WNA China (30 pria, 1 wanita) dan 2 WNI (1 pria, 1 wanita). Seluruh 103 WNA China dan 11 WNI yang diciduk saat penggerebekan di tiga lokasi berbeda ini kemarin langsung diamankan ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar.
Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Anom Wimboko, memaparkan terungkapnya sindikat penipuan online 103 WNA China yang melibatkan 11 WNI ini berawal dari informasi yang dihimpun petugas di lapangan. Ada indikasi jaringan penipu online asal China yang bermarkas di wilayah Badung dan Denpasar. Pasalnya, satu antena pemancar yang dibangun di samping rumah kontrakan mereka terlihat mencurigakan.
Atas dasar itulah, polisi kemudian melakukan pendalaman dengan menggali keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan melalui cyber. Terungkaplah antena setinggi 20 meter di samping rumah kontrakan tersangka sebagai pemancar sinyal jaringan yang akan terhubung langsung ke China. “Pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari kerjasama masyarakat dalam menyampaikan informasi,” jelas Kombes Anom Wimboko didampingi Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan, Selasa kemarin.
Menurut Kombes Anom, pihaknya belum melakukan pendalaman lebih detail keterangan 103 WNA China ini. Namun, dari keterangan awal, para tersangka masuk ke Indonesia dalam tiga gelombang, yakni 2015, 2016, dan 2018. Untuk mengelabui petugas Imigrasi, mereka masuk ke Bali dari Bandara Soekarno Hatta Cengkareng (Tangerang, Banten) dengan perjalanan darat.
Sedangkan untuk melancarkan aksinya, mereka tinggal terpish di tiga lokasi berbeda. “Meskipun sudah lama masuk ke Bali, namun aksi penipuan baru dimulai Maret 2018 lalu,” tandas Kombes Anom.
Kejahatan online (cyber fraud) yang dilakukan komplotan 103 WNA China ini masih modus lama. Mereka menyasar kalangan pejabat dan orang kaya di China yang memiliki masalah, dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum. Kemudian, para korban yang berada di negaranya itu diperas dari Bali. “Komplotan ini bisa meraup keuntungan mencapai Rp 8 miliar untuk satu korban saja,” papar Kombes Anom.
Klombes Anom menyebutkan, dalam catatan Dit Reskrimsus Polda Bali, ini buat ketiga kalinya pengungkapan cyber fraud dengan tersangka WNA China dalam kurun waktu 8 bulan terakhir. Total ada 403 tersangka WNA China yang diamankan Polda Bali dari 8 TKP penggerebekan dalam kuru 8 bulan terebut. Sebanyak 300 terangsangka di antaranya sudah dideportasi ke China.
Sementara itu, Lurah Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung, Dewa Gede Rai Wijaya, mengaku kaget dengan penggerebekan 44 WNA China dan 5 WNI di rumah kontrakan mewah di Perumahan Mutiara. Aktivitas WNA China ini tidak terdeteksi sebelumnya.
“Informasi warga, aktivitas di rumah tersebut memang tertutup. Jadi, tak ada yang tahu aktivitas di dalam rumah. Kalau penghuni rumah sebelumnya, banyak yang tahu,” ujar Dewa Rai Wijaya saat dikonfirmasi NusaBali, Selasa kemarin.
Rai Wijaya berjanji bakal meningkatkan keamanan wilayah, untuk mengantisipasi penduduk pendatang melakukan tindakan melanggar hukum. “Kasus ini tentu menjadi pembelajaran. Kami akan tingkatkan koordinasi dengan aparat terkait, begitu juga dengan pihak desa adat,” tegas Rai Wijaya. *dar,asa
DENPASAR, NusaBali
Komplotan penjahat cyber fraud yang terdiri dari 103 warga negara asing (WNA) asal China dan 11 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Dit Reskrimsus Polda Bali, Selasa (1/5) siang. Mereka diamankan dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda: Perumahan Mutiara (di Banjar Semate, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung), Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar, dan Jalan Gatot Subroto I Nomor 9 Denpasar.
Selain mengamankan 103 WNA China dan 11 WNI, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan, di antaranya berupa telepon (51 unit), handphone (53 unit), laptop (5 unit), paspor (82 unit), dan printer (2 unit). Modus yang digunakan sindikat ini adalah melakukan kejahatan online alias cyber fraud dengan menyasar pejabat dan orang kaya di China yang memiliki masalah, dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum. Kemudian, korbannya diperas.
Penggerebekan pertama dilakukan petugas Dit Reskrimsus Polda Bali pada sebuah rumah kontrakan mewah di Perumahan Mutiara, Banjar Semate, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Selasa siang sekitar pukul 13.30 Wita. Dalam penggerebekan di rumah berlantai II yang dibangun di atas lahan seluas 10 are ini, petugas mengamankan 49 orang. Rinciannya, 44 WNA China (37 pria, 7 wanita) dan 5 WNI (3 pria, 2 wanita). Kelima WNI ini bertugas sebagai pembantu di rumah kontrakan yang disewa WNA China.
Mereka digerebek saat sedang melakukan aksi penipuan dari dalam rumah mewah berlantai II itu. Dari hasil interogasi terhadap 44 WNA China yang digerebek di Perumahan Mutiara ini, terungkap masih ada puluhan rekannya tinggal terpisah di dua lokasi berbesa, yakni Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar dan Jalan Gatot Subroto I Nomor 9 Denpasar. Maka, berselang 30 menit kemudian, kedua tempat itu juga digerebek petugas.
Dalam penggerebekan di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar, petugas mengamankan 32 tersangka yang terdiri dari 28 WNA China (25 pria, 3 wanita) dan 4 WNI (2 pria, 2 wanita). Sedangkan dalam penggerebekan di Jalan Gatot Subroto I Nomor 9 Denpasar, petugas mencidup 33 tersangka yang terdiri dari 31 WNA China (30 pria, 1 wanita) dan 2 WNI (1 pria, 1 wanita). Seluruh 103 WNA China dan 11 WNI yang diciduk saat penggerebekan di tiga lokasi berbeda ini kemarin langsung diamankan ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar.
Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Anom Wimboko, memaparkan terungkapnya sindikat penipuan online 103 WNA China yang melibatkan 11 WNI ini berawal dari informasi yang dihimpun petugas di lapangan. Ada indikasi jaringan penipu online asal China yang bermarkas di wilayah Badung dan Denpasar. Pasalnya, satu antena pemancar yang dibangun di samping rumah kontrakan mereka terlihat mencurigakan.
Atas dasar itulah, polisi kemudian melakukan pendalaman dengan menggali keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan melalui cyber. Terungkaplah antena setinggi 20 meter di samping rumah kontrakan tersangka sebagai pemancar sinyal jaringan yang akan terhubung langsung ke China. “Pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari kerjasama masyarakat dalam menyampaikan informasi,” jelas Kombes Anom Wimboko didampingi Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan, Selasa kemarin.
Menurut Kombes Anom, pihaknya belum melakukan pendalaman lebih detail keterangan 103 WNA China ini. Namun, dari keterangan awal, para tersangka masuk ke Indonesia dalam tiga gelombang, yakni 2015, 2016, dan 2018. Untuk mengelabui petugas Imigrasi, mereka masuk ke Bali dari Bandara Soekarno Hatta Cengkareng (Tangerang, Banten) dengan perjalanan darat.
Sedangkan untuk melancarkan aksinya, mereka tinggal terpish di tiga lokasi berbeda. “Meskipun sudah lama masuk ke Bali, namun aksi penipuan baru dimulai Maret 2018 lalu,” tandas Kombes Anom.
Kejahatan online (cyber fraud) yang dilakukan komplotan 103 WNA China ini masih modus lama. Mereka menyasar kalangan pejabat dan orang kaya di China yang memiliki masalah, dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum. Kemudian, para korban yang berada di negaranya itu diperas dari Bali. “Komplotan ini bisa meraup keuntungan mencapai Rp 8 miliar untuk satu korban saja,” papar Kombes Anom.
Klombes Anom menyebutkan, dalam catatan Dit Reskrimsus Polda Bali, ini buat ketiga kalinya pengungkapan cyber fraud dengan tersangka WNA China dalam kurun waktu 8 bulan terakhir. Total ada 403 tersangka WNA China yang diamankan Polda Bali dari 8 TKP penggerebekan dalam kuru 8 bulan terebut. Sebanyak 300 terangsangka di antaranya sudah dideportasi ke China.
Sementara itu, Lurah Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung, Dewa Gede Rai Wijaya, mengaku kaget dengan penggerebekan 44 WNA China dan 5 WNI di rumah kontrakan mewah di Perumahan Mutiara. Aktivitas WNA China ini tidak terdeteksi sebelumnya.
“Informasi warga, aktivitas di rumah tersebut memang tertutup. Jadi, tak ada yang tahu aktivitas di dalam rumah. Kalau penghuni rumah sebelumnya, banyak yang tahu,” ujar Dewa Rai Wijaya saat dikonfirmasi NusaBali, Selasa kemarin.
Rai Wijaya berjanji bakal meningkatkan keamanan wilayah, untuk mengantisipasi penduduk pendatang melakukan tindakan melanggar hukum. “Kasus ini tentu menjadi pembelajaran. Kami akan tingkatkan koordinasi dengan aparat terkait, begitu juga dengan pihak desa adat,” tegas Rai Wijaya. *dar,asa
1
Komentar