Merokok Sembarangan di Bandara Akan Kena Tipiring
Untuk menekan pengaruh asap rokok terhadap lingkungan sesuai dengan visi dan misi Angkasa Pura I yang pro lingkungan, pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, akan menindak pelanggar dengan tindak pidana ringan (Tipiring).
MANGUPURA, NusaBali
Hal ini untuk menciptakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai yang diamanatkan dalam Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011.Kepala Humas Bandara Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim dalam kampanye hari tanpa tembakau sedunia, Senin (30/4), mengungkapkan untuk mengefektifkan hasil kampanye ini, pihaknya akan menegakkan perda sebagai hukuman bagi pelanggar sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011. Nanti pelanggar kawasan tanpa rokok di bandara akan dilakukan sidang tipiring. Dia mengaku sebelumnya sudah pernah melakukan hal itu, namun tak berjalan mulus. Nantinya hal itu kembali diterapkan untuk menegakkan aturan yang ada. “Kami coba mengkaji lagi dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan yang lain, misalnya Pengadilan Negeri atau Dinas Kesehatan. Tipiring itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar,” kata Arie.
Arie menekankan penegakan aturan yang diberlakukan di bandara ini bukan untuk melarang orang merokok, tetapi hanya untuk mengendalikan. Oleh karena itu pihaknya tetap menyediakan tempat khusus bagi perokok. Dia mengaku akses untuk orang yang merokok di bandara ada enam titik. Dua titik di terminal domestik baik kedatangan maupun keberangkatan, dan empat titik di terminal internasional baik kedatangan maupun keberangkatan. Biasanya tempat merokok di bandara itu lebih banyak digunakan oleh penjemput dan pengantar.
“Selama ini kami belum pernah melakukan pendataan dalam bentuk statistik terkait jumlah perokok di bandara. Tetapi kalau dilihat secara kasat mata, jumlahnya cenderung menurun. Prinsipnya asap rokok dari perokok itu yang kami kendalikan agar tak berpengaruh langsung kepada akses penumpang yang tak merokok. Terdapat satu titik tempat merokok yang kami bongkar. Karena titik itu sangat dekat dengan akses penumpang. Lokasi rokok itu kami marjinalkan,” ungkapnya.
Sementara memperingati hari tanpa tembakau sedunia, 30 April 2018, pihaknya melakukan sejumlah kegiatan di antaranya sosialisasi KTR dan edukasi bahaya rokok bagi kesehatan. Sosialisasi itu dilakukan dengan cara penyebaran stiker KTR, brosur, dan pin dengan tema world no tobacco day. Dalam kampanye itu pihak AP I Ngurah Rai menggandeng Fakultas Kedokteran Unud dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Penegakan perda ini, menurut Arie, tak ada kaitanya dengan kriteria penilaian bandara. Namun selain untuk menegakkan perda, pengaturan tempat untuk merokok ini sesuai dengan visi dan misi AP I yaitu pro lingkungan.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran dan peduli terhadap bahaya rokok. Menjaga dan melaksanakan komitmen memang tak mudah, tetapi kami terus mencoba untuk melaksanakannya secara beriringan,” tandas Arie. *p
Hal ini untuk menciptakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai yang diamanatkan dalam Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011.Kepala Humas Bandara Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim dalam kampanye hari tanpa tembakau sedunia, Senin (30/4), mengungkapkan untuk mengefektifkan hasil kampanye ini, pihaknya akan menegakkan perda sebagai hukuman bagi pelanggar sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011. Nanti pelanggar kawasan tanpa rokok di bandara akan dilakukan sidang tipiring. Dia mengaku sebelumnya sudah pernah melakukan hal itu, namun tak berjalan mulus. Nantinya hal itu kembali diterapkan untuk menegakkan aturan yang ada. “Kami coba mengkaji lagi dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan yang lain, misalnya Pengadilan Negeri atau Dinas Kesehatan. Tipiring itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar,” kata Arie.
Arie menekankan penegakan aturan yang diberlakukan di bandara ini bukan untuk melarang orang merokok, tetapi hanya untuk mengendalikan. Oleh karena itu pihaknya tetap menyediakan tempat khusus bagi perokok. Dia mengaku akses untuk orang yang merokok di bandara ada enam titik. Dua titik di terminal domestik baik kedatangan maupun keberangkatan, dan empat titik di terminal internasional baik kedatangan maupun keberangkatan. Biasanya tempat merokok di bandara itu lebih banyak digunakan oleh penjemput dan pengantar.
“Selama ini kami belum pernah melakukan pendataan dalam bentuk statistik terkait jumlah perokok di bandara. Tetapi kalau dilihat secara kasat mata, jumlahnya cenderung menurun. Prinsipnya asap rokok dari perokok itu yang kami kendalikan agar tak berpengaruh langsung kepada akses penumpang yang tak merokok. Terdapat satu titik tempat merokok yang kami bongkar. Karena titik itu sangat dekat dengan akses penumpang. Lokasi rokok itu kami marjinalkan,” ungkapnya.
Sementara memperingati hari tanpa tembakau sedunia, 30 April 2018, pihaknya melakukan sejumlah kegiatan di antaranya sosialisasi KTR dan edukasi bahaya rokok bagi kesehatan. Sosialisasi itu dilakukan dengan cara penyebaran stiker KTR, brosur, dan pin dengan tema world no tobacco day. Dalam kampanye itu pihak AP I Ngurah Rai menggandeng Fakultas Kedokteran Unud dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Penegakan perda ini, menurut Arie, tak ada kaitanya dengan kriteria penilaian bandara. Namun selain untuk menegakkan perda, pengaturan tempat untuk merokok ini sesuai dengan visi dan misi AP I yaitu pro lingkungan.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran dan peduli terhadap bahaya rokok. Menjaga dan melaksanakan komitmen memang tak mudah, tetapi kami terus mencoba untuk melaksanakannya secara beriringan,” tandas Arie. *p
1
Komentar