FPB Tolak Kenaikan Biaya Denda Rekening PDAM
Kebijakan PDAM Gianyar menaikkan biaya denda rekening air mencapai 50 persen ditolak oleh Forum Peduli Blahbatuh (FPB).
GIANYAR, NusaBali
Penolakan dilakukan FPB dengan mendatangi Komisi III DPRD Gianyar, Senin (30/5).Ketua FPB I Made Sudiangga bersama jajaran pengurus FPB menolak Surat Edaran (SE) Dirut PDAM Gianyar No PDAM.66.S.Edaran/III/2018 tentang Pembacaan Meter Air, Pembayaran Rekening Air Minum, dan Besaran Biaya-biaya Pelanggan Air Minum di Lingkungan PDAM Gianyar. Kata Sudiangga, SE ini sangat memberatkan pelanggan, terutama sub 3 pada SE itu tentang sanksi keterlembatan pembayaran rekening air.
Dalam sub itu tertuang, jika terjadi keterlambatan dari tanggal jatuh tempo, tanggal 3 – 23 bulan berikutnya, maka akan dikenakan sanksi untuk satu rekening Rp 17.000. Jika dua rekening dengan sanksi segel instalasi Rp 50.000, dan tiga rekening sanksi pencabutan instalasi. Penyambungan kembali sebelum sebulan dari tanggal pencabutan dikenai biaya Rp 150.000, ditambah tunggakan rekening yang belum dibayar. Penyambungan kembali di atas sebulan dari tanggal pencabutan instalasi dikenai biaya sambungan baru ditambah tunggakan rekening sebelumnya. Sudiangga menilai SE ini dibuat terkesan dipaksakan sehingga sangat memberatkan masyaraat terutama masyarakat kurang mampu. ‘’Pemaksaan ini tampak dari nilai denda terlalu tinggi. Dari SE ini kami tangkap kesan PDAM bisa melakukan apa pun kepada konsumen tanpa perlu kajian matang,’’ jelasnya.
Salah seorang anggota Komisi III DPRD Gianyar AA Gde Wira Mantara mengatakan, pihaknya menyambut baik aspirasi dari FPB. Selama ini kesannya, apa yang dilakukan PDAM telah diterima pelanggan. Namun kenyataannya tidak. Dia sepakat dengan sikap FPB, karena denda yang diberlakukan PDAM sangat tinggi. Seharusnya, PDAM dalam setiap membuat kebijakan yang berakibat penambahan beban konsumen/pelanggan, berlandaskan kajian matang. ‘’Jika PDAM tak bijak untuk merevisi SE ini, saya yakin akan banyak lagi komponen masyarakat protes. Hal seperti ini tentu tak bagus untuk kenyamanan pelayanan,’’ jelas mantan Perbekel Lebih, Gianyar ini.
Wira Mantara minta agar PDAM merevisi beberapa bagian materi SE itu, atau sekalian membatalkan. ‘’Karena dalam SE ini ada kesan pemaksaan sepihak, kan kasihan masyarakat. Kami akan mendesak Ketua DPRD untuk bersurat ke Bupati Gianyar. Kami minta PDAM tunda pemberlakuan SE ini,’’ jelasnya.
Dirut PDAM Gianyar Made Sastra Kencana mengatakan, pihaknya tidak menginginkan ada denda karena keterlambatan pelanggan bayar rekening itu. Kata dia, SE ini terbit karena pendapatan PDAM sangat terbatas untuk operasional. Di lain sisi, biaya operasional yakni bayar listrik, air baku, dan perbaikan sangat tinggi, serta menyubsidi pemakaian air 10 kubik dari harga produksi. ‘’Maka pelanggan kami harapkan agar membayar rekening tepat waktu,’’ jelasnya.*lsa
Penolakan dilakukan FPB dengan mendatangi Komisi III DPRD Gianyar, Senin (30/5).Ketua FPB I Made Sudiangga bersama jajaran pengurus FPB menolak Surat Edaran (SE) Dirut PDAM Gianyar No PDAM.66.S.Edaran/III/2018 tentang Pembacaan Meter Air, Pembayaran Rekening Air Minum, dan Besaran Biaya-biaya Pelanggan Air Minum di Lingkungan PDAM Gianyar. Kata Sudiangga, SE ini sangat memberatkan pelanggan, terutama sub 3 pada SE itu tentang sanksi keterlembatan pembayaran rekening air.
Dalam sub itu tertuang, jika terjadi keterlambatan dari tanggal jatuh tempo, tanggal 3 – 23 bulan berikutnya, maka akan dikenakan sanksi untuk satu rekening Rp 17.000. Jika dua rekening dengan sanksi segel instalasi Rp 50.000, dan tiga rekening sanksi pencabutan instalasi. Penyambungan kembali sebelum sebulan dari tanggal pencabutan dikenai biaya Rp 150.000, ditambah tunggakan rekening yang belum dibayar. Penyambungan kembali di atas sebulan dari tanggal pencabutan instalasi dikenai biaya sambungan baru ditambah tunggakan rekening sebelumnya. Sudiangga menilai SE ini dibuat terkesan dipaksakan sehingga sangat memberatkan masyaraat terutama masyarakat kurang mampu. ‘’Pemaksaan ini tampak dari nilai denda terlalu tinggi. Dari SE ini kami tangkap kesan PDAM bisa melakukan apa pun kepada konsumen tanpa perlu kajian matang,’’ jelasnya.
Salah seorang anggota Komisi III DPRD Gianyar AA Gde Wira Mantara mengatakan, pihaknya menyambut baik aspirasi dari FPB. Selama ini kesannya, apa yang dilakukan PDAM telah diterima pelanggan. Namun kenyataannya tidak. Dia sepakat dengan sikap FPB, karena denda yang diberlakukan PDAM sangat tinggi. Seharusnya, PDAM dalam setiap membuat kebijakan yang berakibat penambahan beban konsumen/pelanggan, berlandaskan kajian matang. ‘’Jika PDAM tak bijak untuk merevisi SE ini, saya yakin akan banyak lagi komponen masyarakat protes. Hal seperti ini tentu tak bagus untuk kenyamanan pelayanan,’’ jelas mantan Perbekel Lebih, Gianyar ini.
Wira Mantara minta agar PDAM merevisi beberapa bagian materi SE itu, atau sekalian membatalkan. ‘’Karena dalam SE ini ada kesan pemaksaan sepihak, kan kasihan masyarakat. Kami akan mendesak Ketua DPRD untuk bersurat ke Bupati Gianyar. Kami minta PDAM tunda pemberlakuan SE ini,’’ jelasnya.
Dirut PDAM Gianyar Made Sastra Kencana mengatakan, pihaknya tidak menginginkan ada denda karena keterlambatan pelanggan bayar rekening itu. Kata dia, SE ini terbit karena pendapatan PDAM sangat terbatas untuk operasional. Di lain sisi, biaya operasional yakni bayar listrik, air baku, dan perbaikan sangat tinggi, serta menyubsidi pemakaian air 10 kubik dari harga produksi. ‘’Maka pelanggan kami harapkan agar membayar rekening tepat waktu,’’ jelasnya.*lsa
Komentar