Badung Pertama di Indonesia Tuntaskan Program PTSL
Wabup Suiasa Serahkan Sertifikat dan Hibah di Mengwi dan Kuta Utara
MANGUPURA, NusaBali
Kabupaten Badung menjadi yang pertama di Bali bahkan di Indonesia yang menuntaskan program Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal itu karena BPN bersama Pemkab Badung sejak awal berkomitmen menyelesaikan 100 persen pensertifikatan tanah masyarakat yang tersisa sejumlah 43.000 bidang di 2018.
Hal tersebut terungkap saat Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyerahkan sertifikat PTSL tahun 2017 dan hibah tahun 2018 kepada masyarakat Kecamatan Mengwi. Selain itu Suiasa juga menyerahkan dana hibah untuk masyarakat Kuta Utara, Rabu (2/5).
Penyerahan dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Wantilan Pura Dalem Gede, Desa Adat Mengwi dan Wantilan Pura Peritenget, Kuta Utara. Acara itu dihadiri Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Wakil Ketua DPRD I Made Sunarta beserta anggota DPRD, Kepala BPN Kabupaten Badung Samsul Bahri, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Badung Ida Bagus Yoga Segara, Panglingsir Puri Ageng Mengwi AA Gde Agung, tokoh masyarakat I Bagus Alit Sucipta, beserta tokoh masyarakat setempat.
Kepala BPN Kabupaten Badung Samsul Bahri mengatakan, pemerintah pusat menargetkan 5 juta bidang sertifikat tahun 2017. Di Badung sebanyak 20.950 bidang. Program ini dapat terlaksana dengan baik berkat dukungan dari Pemkab Badung, DPRD Badung, dan partisipasi masyarakat. Untuk tahun 2018, ditargetkan 43.000 bidang sehingga Badung akan tuntas pensertifikatan di tahun 2018.
“Hanya Badung yang bisa dan merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang selesai 100 persen. Ini akan kami jadikan hadiah pada HUT Ibukota Mangupura tahun ini,” kata Samsul Bahri.
Wabup Suiasa menyampaikan, Pemkab Badung bersama DPRD dan masyarakat Badung telah berkomitmen mendukung dan melaksanakan instruksi dari Presiden Joko Widodo yakni percepatan PTSL. Melalui program ini akan terwujud pendaftaran tanah secara lengkap di seluruh wilayah Kabupaten Badung. “PTSL memberikan jaminan hukum kepada pemilik tanah masyarakat. Dengan kepastian hukum diharapkan dapat mengurangi sengketa hak atas tanah di Badung,” katanya.
Terkait pemberian dana hibah kepada kelompok masyarakat diharapkan dapat mempercepat pembangunan, sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat. “Kami harapkan dana ini dipergunakan dengan baik. Masyarakat penerima hibah juga harus membuat pertanggungjawaban atas hibah tersebut,” harapnya.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata menambahkan, Pemkab Badung siap menyelesaikan pensertifikatan tanah masyarakat. Untuk hibah, merupakan program bersama antara DPRD dengan pemda. Dana hibah ini bertujuan mempercepat proses pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Badung Ida Bagus Yoga Segara melaporkan, di Kecamatan Mengwi sertifikat yang diserahkan sebanyak 2.707 bidang yang diterima masyarakat di empat desa dan dua kelurahan yakni Desa Baha, Mengwitani, Sobangan, Werdhi Buana, Kelurahan Kapal dan Lukluk. Selain sertifikat PTSL, juga ada berupa sertifikat PKD atau AYDS tanah ayahan desa. Dana hibah diserahkan kepada 101 penerima dengan total dana sebesar Rp 75,9 miliar lebih. Sedangkan untuk di Kecamatan Kuta Utara, dana hibah sebesar Rp 63,8 miliar lebih untuk 60 penerima. *asa
Kabupaten Badung menjadi yang pertama di Bali bahkan di Indonesia yang menuntaskan program Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal itu karena BPN bersama Pemkab Badung sejak awal berkomitmen menyelesaikan 100 persen pensertifikatan tanah masyarakat yang tersisa sejumlah 43.000 bidang di 2018.
Hal tersebut terungkap saat Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyerahkan sertifikat PTSL tahun 2017 dan hibah tahun 2018 kepada masyarakat Kecamatan Mengwi. Selain itu Suiasa juga menyerahkan dana hibah untuk masyarakat Kuta Utara, Rabu (2/5).
Penyerahan dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Wantilan Pura Dalem Gede, Desa Adat Mengwi dan Wantilan Pura Peritenget, Kuta Utara. Acara itu dihadiri Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Wakil Ketua DPRD I Made Sunarta beserta anggota DPRD, Kepala BPN Kabupaten Badung Samsul Bahri, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Badung Ida Bagus Yoga Segara, Panglingsir Puri Ageng Mengwi AA Gde Agung, tokoh masyarakat I Bagus Alit Sucipta, beserta tokoh masyarakat setempat.
Kepala BPN Kabupaten Badung Samsul Bahri mengatakan, pemerintah pusat menargetkan 5 juta bidang sertifikat tahun 2017. Di Badung sebanyak 20.950 bidang. Program ini dapat terlaksana dengan baik berkat dukungan dari Pemkab Badung, DPRD Badung, dan partisipasi masyarakat. Untuk tahun 2018, ditargetkan 43.000 bidang sehingga Badung akan tuntas pensertifikatan di tahun 2018.
“Hanya Badung yang bisa dan merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang selesai 100 persen. Ini akan kami jadikan hadiah pada HUT Ibukota Mangupura tahun ini,” kata Samsul Bahri.
Wabup Suiasa menyampaikan, Pemkab Badung bersama DPRD dan masyarakat Badung telah berkomitmen mendukung dan melaksanakan instruksi dari Presiden Joko Widodo yakni percepatan PTSL. Melalui program ini akan terwujud pendaftaran tanah secara lengkap di seluruh wilayah Kabupaten Badung. “PTSL memberikan jaminan hukum kepada pemilik tanah masyarakat. Dengan kepastian hukum diharapkan dapat mengurangi sengketa hak atas tanah di Badung,” katanya.
Terkait pemberian dana hibah kepada kelompok masyarakat diharapkan dapat mempercepat pembangunan, sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat. “Kami harapkan dana ini dipergunakan dengan baik. Masyarakat penerima hibah juga harus membuat pertanggungjawaban atas hibah tersebut,” harapnya.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata menambahkan, Pemkab Badung siap menyelesaikan pensertifikatan tanah masyarakat. Untuk hibah, merupakan program bersama antara DPRD dengan pemda. Dana hibah ini bertujuan mempercepat proses pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Badung Ida Bagus Yoga Segara melaporkan, di Kecamatan Mengwi sertifikat yang diserahkan sebanyak 2.707 bidang yang diterima masyarakat di empat desa dan dua kelurahan yakni Desa Baha, Mengwitani, Sobangan, Werdhi Buana, Kelurahan Kapal dan Lukluk. Selain sertifikat PTSL, juga ada berupa sertifikat PKD atau AYDS tanah ayahan desa. Dana hibah diserahkan kepada 101 penerima dengan total dana sebesar Rp 75,9 miliar lebih. Sedangkan untuk di Kecamatan Kuta Utara, dana hibah sebesar Rp 63,8 miliar lebih untuk 60 penerima. *asa
1
Komentar