Membandel, Satu Rombong PKL Disita Pol PP
Setelah jeda hampir selama dua bulan, jajaran Satpol PP Jembrana kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ngurah Rai, Negara, Jembrana, Rabu (2/5) siang.
NEGARA, NusaBali
Dalam penertiban tersebut, ditemukan empat PKL yang melanggar berjualan di sisi jalan dan trotoar. Bahkan salah satu di antara PKL tersebut, sudah pernah mendapat surat teguran ketiga atau peringatan terakhir, sehinga rombong dagangannya terpaksa disita dan dibawa ke kantor Satpol PP Jembrana, dan pemiliknya terancam disidang.
Berdasar informasi, operasi penertiban PKL dengan mengerahkan sekitar 10 personel Satpol PP berseragam resmi serta berseragam preman itu dilaksanakan sekitar pukul 12.30 Wita. Ketika petugas turun, sebagian besar PKL ditemukan sudah mau tertib, dengan berjualan menggunakan lahan kosong milik Pemprov Bali di sebelah timur SMPN 1 Negara. Namun, masih ada 4 PKL yang tetap berjualan di sisi jalan dan trotoar, sehingga terpaksa digiring ke kantor Pol PP.
Kabid Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, menyatakan dari hasil pendataan, 4 PKL dari Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, yang terjaring Rabu kemarin itu, juga sudah pernah terjaring operasi serupa. Dari 4 PKL itu, 2 orang di antaranya bernama S, 43, (pedagang sate), dan A, 34, (pedagang es campur), sama-sama telah mendapat surat teguran pertama, sehingga lanjut diberikan surat teguran kedua. Kemudian 1 PKL bernama Si, 44, (pedagang soto), diberikan surat teguran ketiga atau peringatan terakhir. Sedangkan yang terakhir, AW (pedagang sate dan soto), 39, sebelumnya telah menerima surat teguran ketiga, sehingga dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk penyitaan rombong serta KTP yang bersangkutan.
Menurut Tarma apabila tidak mengindahkan surat teguran ketiga, yang bersangkutan dapat diajukan ke persidangan. Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2007, tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, pelanggar diancam hukuman pidana kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Namun, pihaknya sementara masih belum memutuskan untuk menyidangkan PKL tersebut. “Sementara barang bukti rombong masih kami sita, dan BAP sudah ada. Yang jelas, kalau diajukan ke persidangan, kita tinggal serahkan barang bukti dan BAP ke Kejaksaan, sebelum nanti dilanjutkan ke pengadilan,” ujarnya.
Pada operasi penertiban PKL, Kamis (8/3) lalu, pihaknya juga sempat menjaring satu PKL yang sudah tidak mengindahkan surat teguran ketiga. Dalam prosesnya, dilakukan penyitaan rombong selama hampir dua minggu, sebelum kemudian diberikan kesempatan terakhir kepada PKL bersangkutan. Jika kedapatan melanggar, dipastikan yang bersangkutan akan diajukan ke persidangan.
“Yang duluan ya kami berikan toleransi. Dari pengawasan kami, memang PKL yang sebelumnya itu, tidak ada kami temukan kembali berjualan di pinggir jalan ataupun trotoar di Jalan Ngurah Rai. Informasinya, dia sekarang keliling berjualan ke desa-desa. Tetapi yang jelas, nanti kalau memang kedapatan lagi, sudah pasti kami ajukan ke persidangan,” kata Tarma. *ode
Dalam penertiban tersebut, ditemukan empat PKL yang melanggar berjualan di sisi jalan dan trotoar. Bahkan salah satu di antara PKL tersebut, sudah pernah mendapat surat teguran ketiga atau peringatan terakhir, sehinga rombong dagangannya terpaksa disita dan dibawa ke kantor Satpol PP Jembrana, dan pemiliknya terancam disidang.
Berdasar informasi, operasi penertiban PKL dengan mengerahkan sekitar 10 personel Satpol PP berseragam resmi serta berseragam preman itu dilaksanakan sekitar pukul 12.30 Wita. Ketika petugas turun, sebagian besar PKL ditemukan sudah mau tertib, dengan berjualan menggunakan lahan kosong milik Pemprov Bali di sebelah timur SMPN 1 Negara. Namun, masih ada 4 PKL yang tetap berjualan di sisi jalan dan trotoar, sehingga terpaksa digiring ke kantor Pol PP.
Kabid Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Made Tarma, menyatakan dari hasil pendataan, 4 PKL dari Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, yang terjaring Rabu kemarin itu, juga sudah pernah terjaring operasi serupa. Dari 4 PKL itu, 2 orang di antaranya bernama S, 43, (pedagang sate), dan A, 34, (pedagang es campur), sama-sama telah mendapat surat teguran pertama, sehingga lanjut diberikan surat teguran kedua. Kemudian 1 PKL bernama Si, 44, (pedagang soto), diberikan surat teguran ketiga atau peringatan terakhir. Sedangkan yang terakhir, AW (pedagang sate dan soto), 39, sebelumnya telah menerima surat teguran ketiga, sehingga dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk penyitaan rombong serta KTP yang bersangkutan.
Menurut Tarma apabila tidak mengindahkan surat teguran ketiga, yang bersangkutan dapat diajukan ke persidangan. Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2007, tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, pelanggar diancam hukuman pidana kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Namun, pihaknya sementara masih belum memutuskan untuk menyidangkan PKL tersebut. “Sementara barang bukti rombong masih kami sita, dan BAP sudah ada. Yang jelas, kalau diajukan ke persidangan, kita tinggal serahkan barang bukti dan BAP ke Kejaksaan, sebelum nanti dilanjutkan ke pengadilan,” ujarnya.
Pada operasi penertiban PKL, Kamis (8/3) lalu, pihaknya juga sempat menjaring satu PKL yang sudah tidak mengindahkan surat teguran ketiga. Dalam prosesnya, dilakukan penyitaan rombong selama hampir dua minggu, sebelum kemudian diberikan kesempatan terakhir kepada PKL bersangkutan. Jika kedapatan melanggar, dipastikan yang bersangkutan akan diajukan ke persidangan.
“Yang duluan ya kami berikan toleransi. Dari pengawasan kami, memang PKL yang sebelumnya itu, tidak ada kami temukan kembali berjualan di pinggir jalan ataupun trotoar di Jalan Ngurah Rai. Informasinya, dia sekarang keliling berjualan ke desa-desa. Tetapi yang jelas, nanti kalau memang kedapatan lagi, sudah pasti kami ajukan ke persidangan,” kata Tarma. *ode
1
Komentar