KPU Tabanan Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi Pileg 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menggelar sosialisasi penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pemilu legislatif tahun 2019 di ruang rapat Kantor KPU Tabanan pada Kamis (3/5).
TABANAN, NusaBali
Meskipun tidak adanya perubahan Dapil, sosialiasi ini penting khususnya parpol dalam merebutkan kursi di tingkat kompotensi.
Komisioner KPU Tabanan, Ni Made Sunadi menjelaskan, sosialisasi ini sesuai dengan atensi dari KPU pusat. Sebab penting sekali diketahui seluruh lapisan masyarakat untuk memahami dan mengetahui Dapil dan Pencalonanan Anggota DPRD Provinsi maupun Tabanan pada Pileg 2019 mendatang. "Meskipun dalam uji publik dan usulan Dapil tidak ada perubahan sosialisasi penting biar masyarakat memahami," ujarnya.
Untuk Tabanan, Dapil dan jumlah kursi masih tetap sama dengan Pileg 2014 lalu. Dari 10 kecamatan, ada empat Dapil. Yakni Dapil I meliputi Kecamatan Tabanan dan Kerambitan dengan jumlah kursi 10. Lalu Dapil II meliputi Kecamatan Selemadeg, Selemadeg Barat, Selemadeg Timur dan Pupuan dengan jumlah 10 kursi. Dapil III meliputi Kecamatan Penebel dan Baturiti dengan jumlah 9 kursi. Dan terakhir Dapil IV, meliputi Kediri dan Marga dengan jumlah 11 kursi. Sehingga total ada 40 kursi di DPRD Tabanan. "Sedangkan untuk anggota DPRD ke Provinsi, Tabanan masuk Dapil III dengan jumlah kursi 6," imbuh Sunadi.
Terkait dengan persyaratan calon untuk Pileg 2019 tidak ada yang khusus. Namun ia belum bisa membeberkan secara gamblang karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dari pusat belum turun.
Sunadi juga menambahkan, dalam pencalonan anggota legislatif ditekankan juga kuota 30 persen wajib berisi calon perempuan. "Misalnya dari nomor urut 1,2, tiganya harus perempuan, kelipatan tiganya harus ada calon perempuan. Karena dimasing-masing dapil maksimal parpolnya 10 orang yang mencalonkan. Nanti siapa terpilihnya kan tergantung suara terbanyak. Di Tabanan nanti ada 16 partai yang tarung," paparnya.
Dalam sosialisasi yang diselenggarakan sekitar pukul 10.00 Wita tersebut diundang Muspida Tabanan, Panwaslu, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. *d
Meskipun tidak adanya perubahan Dapil, sosialiasi ini penting khususnya parpol dalam merebutkan kursi di tingkat kompotensi.
Komisioner KPU Tabanan, Ni Made Sunadi menjelaskan, sosialisasi ini sesuai dengan atensi dari KPU pusat. Sebab penting sekali diketahui seluruh lapisan masyarakat untuk memahami dan mengetahui Dapil dan Pencalonanan Anggota DPRD Provinsi maupun Tabanan pada Pileg 2019 mendatang. "Meskipun dalam uji publik dan usulan Dapil tidak ada perubahan sosialisasi penting biar masyarakat memahami," ujarnya.
Untuk Tabanan, Dapil dan jumlah kursi masih tetap sama dengan Pileg 2014 lalu. Dari 10 kecamatan, ada empat Dapil. Yakni Dapil I meliputi Kecamatan Tabanan dan Kerambitan dengan jumlah kursi 10. Lalu Dapil II meliputi Kecamatan Selemadeg, Selemadeg Barat, Selemadeg Timur dan Pupuan dengan jumlah 10 kursi. Dapil III meliputi Kecamatan Penebel dan Baturiti dengan jumlah 9 kursi. Dan terakhir Dapil IV, meliputi Kediri dan Marga dengan jumlah 11 kursi. Sehingga total ada 40 kursi di DPRD Tabanan. "Sedangkan untuk anggota DPRD ke Provinsi, Tabanan masuk Dapil III dengan jumlah kursi 6," imbuh Sunadi.
Terkait dengan persyaratan calon untuk Pileg 2019 tidak ada yang khusus. Namun ia belum bisa membeberkan secara gamblang karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dari pusat belum turun.
Sunadi juga menambahkan, dalam pencalonan anggota legislatif ditekankan juga kuota 30 persen wajib berisi calon perempuan. "Misalnya dari nomor urut 1,2, tiganya harus perempuan, kelipatan tiganya harus ada calon perempuan. Karena dimasing-masing dapil maksimal parpolnya 10 orang yang mencalonkan. Nanti siapa terpilihnya kan tergantung suara terbanyak. Di Tabanan nanti ada 16 partai yang tarung," paparnya.
Dalam sosialisasi yang diselenggarakan sekitar pukul 10.00 Wita tersebut diundang Muspida Tabanan, Panwaslu, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. *d
Komentar