nusabali

Ribuan Warga Nusa Penida Ikuti Kampanye Anti Rokok

  • www.nusabali.com-ribuan-warga-nusa-penida-ikuti-kampanye-anti-rokok

Dinas Kesehatan Klungkung menggelar kampanye anti rokok di Lapangan Sampalan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Jumat (4/5) pagi.

SEMARAPURA, NusaBali
Acara ini diikuti sekitar 1.000 peserta, terdiri dari siswa SMP, SMA, dan masyarakat Nusa Penida.
Massa sudah berkumpul membawa berbagai spanduk tentang anti rokok, diiringi orasi di Lapangan Sampalan, oleh perwakilan siswa. Acara dimeriahkan dengan kegiatan jalan santai dengan jarak tempuh kurang lebih 2 km. Start di depan pintu masuk Lapangan Umum Sampalan menuju pertigaan Kantor Camat Nusa Penida, Pasar Mentigi, belok ke utara ke Pelabuhan Kapal Roro, dan finish di Lapangan Umum Sampalan.

Turut hadir dalam acara tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klungkung Wayan Ringin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika I Wayan Parna, dan Kepala Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Klungkung I Gusti Nyoman Supartana, dan Vital Strategis Aktivis Tembakau dari Vital Strategis asal Filipina Mr Inigo dan Carlos Garcia serta undangan terkait.

Sambutan Pjs Bupati Klungkung I wayan Sugiada, yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klungkung Wayan Ringin mengatakan, masalah merokok masih menjadi masalah nasional. Karena menyangkut aspek ekonomi, sosial, politik, utamanya aspek kesehatan. Kata dia, pembangunan di bidang kesehatan telah menghadapi masalah serius. Hal ini disebabkan oleh berubahnya perilaku hidup masyarakat. Dimulai dari pola makan yang tidak sehat, kurang aktivitas dan meningkatnya prevalensi merokok pada masyarakat. Kebiasaan merokok sudah meluas hampir di semua kelompok masyarakat dan cenderung meningkat, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi kepada perokok maupun orang disekitarnya yang tidak merokok. “Maka perlu dilakukan langkah pengamanan kesehatan dari rokok, di antaranya melalui Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujarnya.

KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau. Rokok adalah produk berbahaya dan zat adiktif yang mengandung 4.000 zat kimia, 69 di antaranya adalah Karsinogenik (Pencetus Kanker). Penerapan KTR di Kabupaten Klungkung sudah diterapkan mulai Tahun 2014. Semenjak ditetapkan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di Klungkung, KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat tbadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Kepala Dinas Kesehatan Klungkung dr Made Adi Swapatni mengatakan acara ini bertjuan menurunkan angka kesakitan dan kematian, mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, mewujudkan generasi muda sehat, dan mencegah bertambahnya perokok pemula, dan lainnya. ‘’Terpenting, mengubah perilaku masyarakat untuk tidak merokok, khususnya perokok pemula,’’ jelasnya. *wan

Komentar