BPKAD Siap Lelang 24 Kendaraan
24 unit kendaraan sepeda motor berbagai merek dan mobil merek Mitsubishi, di dilelang oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Kendaraan yang berjejer di parkir timur kantor bupati Gianyar itu bernilai total Rp 72 juta.Kabid Aset BPKAD Kabupaten Gianyar Made Arianta, menyatakan 24 kendaraan tersebut dianggap sudah tidak efektif untuk dipakai. Disamping itu banyak kendaraan yang sudah berusia tua menghambat kinerja pegawai. Beberapa dinas juga sudah banyak menganggarkan atau membeli kendaraan baru. “Sudah tidak efesien untuk digunakan,” terangnya.
Dikatakan Arianta, sudah ada beberapa prosedur yang dilalui, hingga akhirnya memilih jalan melelang kendaraan tersebut. “Penjualan ini sebagai penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak efektif,” ujarnya.
Nantinya, lelang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Negara dan Lelang. “Hasil dari lelang ini masuk ke kas daerah,” terangnya.
Adapun kendaraan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu akhirnya dikumpulkan di kantor bupati, kemudian dijejerkan di parkir timur. Kendaraan juga diberikan tanda supaya pembeli tidak bingung dalam menentukan pilihan.
Mengenai nilai fisik, sudah sesuai dengan nilai yang ditentukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar. “Nilai terendah ditentukan berdasarkan penelitian cek fisik yang sudah ditentukan. Kemudian dikalikan nilai jual lalu dikurangi tunggakan pajak,” jelasnya.
Arianta menjelaskan, dari hitung-hitungan tersebut, memunculkan harga kendaraan yang berbeda-beda. Untuk sepeda motor terendah mencapai harga limit Rp 1,9 juta, termahal limit Rp 2,1 juta. Motor yang dilelang ada jenis bebek dan motor sport antara keluaran 1980-2001. Diantaranya, ada motor Win dan Shogun.
Jenis mobil, ada dua kendaraan yang dilelang yakni Mitsubishi L300 tahun 2001 dengan nilai limit Rp 22,6 juta dan Rp 29,4 juta. “Peserta lelang bebas dari masyarakat umum. Siapa saja bisa dan berhak mengikuti lelang ini,” jelasnya.*nvi
Dikatakan Arianta, sudah ada beberapa prosedur yang dilalui, hingga akhirnya memilih jalan melelang kendaraan tersebut. “Penjualan ini sebagai penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak efektif,” ujarnya.
Nantinya, lelang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Negara dan Lelang. “Hasil dari lelang ini masuk ke kas daerah,” terangnya.
Adapun kendaraan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu akhirnya dikumpulkan di kantor bupati, kemudian dijejerkan di parkir timur. Kendaraan juga diberikan tanda supaya pembeli tidak bingung dalam menentukan pilihan.
Mengenai nilai fisik, sudah sesuai dengan nilai yang ditentukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar. “Nilai terendah ditentukan berdasarkan penelitian cek fisik yang sudah ditentukan. Kemudian dikalikan nilai jual lalu dikurangi tunggakan pajak,” jelasnya.
Arianta menjelaskan, dari hitung-hitungan tersebut, memunculkan harga kendaraan yang berbeda-beda. Untuk sepeda motor terendah mencapai harga limit Rp 1,9 juta, termahal limit Rp 2,1 juta. Motor yang dilelang ada jenis bebek dan motor sport antara keluaran 1980-2001. Diantaranya, ada motor Win dan Shogun.
Jenis mobil, ada dua kendaraan yang dilelang yakni Mitsubishi L300 tahun 2001 dengan nilai limit Rp 22,6 juta dan Rp 29,4 juta. “Peserta lelang bebas dari masyarakat umum. Siapa saja bisa dan berhak mengikuti lelang ini,” jelasnya.*nvi
1
Komentar