Anggota Fraksi Demokrat DPR RI OTT KPK
Tersangka Suap Terkait Pembahasan APBN-P 2018
JAKARTA, NusaBali
KPK menetapkan anggota Komisi XI (membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan, Perbankan) DPR RI Amin Santono yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5), sebagai tersangka suap. KPK menduga anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu terkait dengan pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P 2018).
“Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh anggota DPR RI secara bersama-sama terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5).
Uang suap yang diduga diterima Amin Santono senilai Rp 500 juta. Jumlah Rp 500 juta itu diduga merupakan komitmen fee sebesar 7 persen atau Rp 1,7 miliar dari 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar. KPK pun telah menyita sejumlah aset terkait perkara ini.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AMS (Amin Santono), anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Eka Kamaluddin), swasta atau perantara, YP (Yaya Purnomo), Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5).
Selain itu, kontraktor Ahmad Ghiast juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga memberi suap kepada Amin.
KPK juga menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR Amin Santono. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kilogram hingga duit Rp 1,8 miliar.
“Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana, yaitu logam mulia atau emas 1,9 kg, uang senilai Rp 1.844.500.000 yang di dalamnya termasuk Rp 400 juta yang diamankan saat OTT,” kata Saut Situmorang seperti dilansir detikcom.
Selain itu, KPK juga mengamankan duit dalam pecahan mata uang asing. Uang senilai 63.000 dolar Singapura dan 12.500 dolar AS turut diamankan KPK.
Berikut rentetan OTT Amin seperti dilansir detikcom:
Sedangkan, Ahmad diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sementara itu, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan sudah mendapat informasi soal operasi tangkap tangan KPK kepada kadernya. Menurut Amir, Partai Demokrat otomatis memecat Amin Santono.
“Seperti ini langsung diberhentikan, begitu di OTT KPK,” kata Amir, di Jakarta, Sabtu (5/5), seperti dikutip kumparan.com.Amin Santono lahir di Kuningan, Jawa Barat, 25 April 1949. Amin berhasil terpilih kembali menjadi anggota DPR RP 2014 – 2019 dari Partai Demokrat untuk Dapil Jawa Barat X setelah memperoleh 23.948 suara. *
KPK menetapkan anggota Komisi XI (membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan, Perbankan) DPR RI Amin Santono yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5), sebagai tersangka suap. KPK menduga anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu terkait dengan pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P 2018).
“Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh anggota DPR RI secara bersama-sama terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P TA 2018,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5).
Uang suap yang diduga diterima Amin Santono senilai Rp 500 juta. Jumlah Rp 500 juta itu diduga merupakan komitmen fee sebesar 7 persen atau Rp 1,7 miliar dari 2 proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar. KPK pun telah menyita sejumlah aset terkait perkara ini.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima AMS (Amin Santono), anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Eka Kamaluddin), swasta atau perantara, YP (Yaya Purnomo), Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5).
Selain itu, kontraktor Ahmad Ghiast juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga memberi suap kepada Amin.
KPK juga menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR Amin Santono. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kilogram hingga duit Rp 1,8 miliar.
“Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana, yaitu logam mulia atau emas 1,9 kg, uang senilai Rp 1.844.500.000 yang di dalamnya termasuk Rp 400 juta yang diamankan saat OTT,” kata Saut Situmorang seperti dilansir detikcom.
Selain itu, KPK juga mengamankan duit dalam pecahan mata uang asing. Uang senilai 63.000 dolar Singapura dan 12.500 dolar AS turut diamankan KPK.
Berikut rentetan OTT Amin seperti dilansir detikcom:
- Jumat (4/5) pukul 19.30 WIB. Tim mendapatkan informasi akan adanya pertemuan antara AMS (Amin Santono), anggota Komisi XI DPR RI, EKK (Eka Kamaluddin), YP (Yaya Purnomo), dan AG (Ahmad Ghiast) di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
- Saat pertemuan berlangsung, tim menduga terjadi penyerahan uang dari AG kepada AMS. Uang sebesar Rp 400 juta dalam pecahan rupiah tersebut dipindahkan dari mobil AG ke mobil AMS di parkiran.
- Setelah uang dipindahkan, AMS meninggalkan restoran dan tim mengamankan yang berangkutan bersama sopirnya di jalan keluar bandara, dan menemukan uang sebesar Rp 400 juta yang dibungkus dalam 2 amplop cokelat dan dimasukkan ke dalam tas jinjing.
- Tim lainnya kemudian mengamankan 5 orang lain yang hadir dalam pertemuan di restoran.
- Selain mengamankan 7 orang tersebut dan membawa ketujuhnya ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal, tim kemudian bergerak ke daerah Bekasi dan mengamankan YP di kediamanannya.
- Dari tangkap tangan ini, tim selain mengamankan uang Rp 400 juta, tim juga mengamankan bukti transfer sebesar Rp 100 juta dan dokumen proposal.
Sedangkan, Ahmad diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sementara itu, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan sudah mendapat informasi soal operasi tangkap tangan KPK kepada kadernya. Menurut Amir, Partai Demokrat otomatis memecat Amin Santono.
“Seperti ini langsung diberhentikan, begitu di OTT KPK,” kata Amir, di Jakarta, Sabtu (5/5), seperti dikutip kumparan.com.Amin Santono lahir di Kuningan, Jawa Barat, 25 April 1949. Amin berhasil terpilih kembali menjadi anggota DPR RP 2014 – 2019 dari Partai Demokrat untuk Dapil Jawa Barat X setelah memperoleh 23.948 suara. *
1
Komentar