nusabali

Pileg 2019, Dapil Bangli-Tembuku Resmi Pisah

  • www.nusabali.com-pileg-2019-dapil-bangli-tembuku-resmi-pisah

Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Bangli bertambah dari sebelumnga 4 dapil kini menjadi 5 dapil.

BANGLI, NusaBali
Dapil Bangli dan Tembuku yang sebelumnya (Pileg 2014) digabung kini dipisah. Ketua KPU Bangli, I Dewa Agung Lidartawan menyampaikan hal ini dalam acara Dialog Interaktif Sosialisasi SK KPU RI No 280/PL.01.3-KPT/06/KPU/IV/2018, tentang alokasi kursi anggota DPRD dan penetapan Dapil Pemilu 2019 di gedung DPRD Bangli, Minggu (6/5). Menurutnya,

untuk Dapil Bangli 1 adalah Kecamatan Bangli, Dapil Bangli 2 Kecamatan Susut, Dapil Bangli 3 Kintamani Barat, Dapil Bangli 4 Kintamani Timur, serta Dapil Bangli 5 adalah Kecamatan Tembuku.

“Penentuan Dapil dimulai dari ibu kota kabupaten, kemudian mengikuti arah jarum jam sehingga dari Kecamatan Bangli, menuju Kecamatan Susut,” jelasnya.

Agung Lidartawan mengatakan untuk Kabupaten Bangli, jumlah kursi di DPRD sebanyak 30 kursi. Pembagian meliputi Dapil Bangli 1 sebanyak 6 kursi, Dapil Bangli 2 sebanyak 6 kursi, Dapil Bangli 3 sebanyak 6 kursi, Dapil Bangli 4 sebanyak 7 kursi dan Dapil Bangli 5 sebanyak 5 kursi. “Sewaktu Dapil Bangli dan Tembuku menjadi satu justru kursi dari Tembuku ada 6 dan Bangli 5 kursi,” ujarnya.

Di sisi lain, untuk penambahan kursi di DPRD dipengaruhi oleh jumlah penduduk. “Saat ini jumlah penduduk Bangli sebanyak 264.945 sehingga kursi di DPRD hanya 30 kursi. Bila jumlah penduduk di atas 301 ribu bisa penambahan lagi 5 kursi,” terangnya.

Sementara itu Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata mengatakan dengan terpisahnya Dapil, aspirasi masyarakat bisa lebih terserap. “Kami rasa sangat penting ada pemisahan dapil. Proses pemisahan ini sejatinya sudah diagendakan sejak lama, dan Pemilu 2019 akhirnya bisa terlaksana,” jelasnya. *e

Komentar