nusabali

PTUN Sahkan Pembubaran HTI

  • www.nusabali.com-ptun-sahkan-pembubaran-hti

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta putuskan mengesahkan pembu-baran ormas HTI.

Karena Terbukti Ingin Dirikan Negara Khilafah

JAKARTA, NusaBali
Majelis hakim menanggap HTI terbukti lakukan upaya untuk mendirikan negara khilafah, yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.Putusan yang sahkan pembubaran HTI ini diambil dalam sidang di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Baru Timur Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). Majelis hakim yang diketuai Tri Cahya Indra Permana menganggap SK Kemenkum HAM tentang pembubaran HTI sudah sesuai dengan aturan.

"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Tri Cahya Indra Permana dilansir detikcom di Ruang Sidang Utama PTUN Jakarta kemarin. Disebutkan, gugatan yang diajukan pihak HTI ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan ormas ini tidak sepaham dengan Pancasila. "Dari bukti yang diajukan para pihak, banyak bukti yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila," tandas hakim Tri Cahya.

Majelis hakim SK Pembubaran HTI yang diterbukan Menkum HAM sah, karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah. "Menimbang bahwa karena penggugat sudah terbukti ingin mendirikan negara khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut Pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran," jelas hakim Tri Cahya.

Hakim menyatakan perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan Pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme. "Menurut majelis hakim, tindakan penggugat sudah bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila ketiga Persatuan Indonesia, yaitu rasa nasionalisme," katanya.

Salah satu bukti yang dipertimbangkan hakim adalah buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI tahun 2005. Majelis menganggap bukti-bukti di persidangan sangat mendukung HTI yang ingin mendirikan negara khilafah. "Menimbang bahwa buku 'Stuktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI 2005, penggugat memandang demokrasi adalah sistem kufur, karena menjadikan kewenangan ada di tangan manusia, bukan pada Allah. Dengan demikian penggugat tidak menghendaki adanya Pemilu," jelas hakim Tri Cahya.

Dengan semua bukti yang hadir di persidangan, majelis hakim menegaskan perjuangan HTI sebagai bentuk perlawanan terhadap Pancasila. "Dengan uraian di atas, majelis hakim berkesimpulan HTI telah melakukan kegiatan mengembangkan penyebaran sistem pemerintah khilafah Islamiyah dan sudah salah sejak pembentukannya bukan sebagai parpol, tapi didaftarkan sebagai perkumpulan," tandas hakim Tri Cahya.

HTI sendiri sebelumnya mendaftarkan gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tanggal 13 Oktober 2017. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menkum HAM dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HA.

Adapun gugatan HTI adalah meminta PTUN Jakarta memutuskan Keputusan Menkum HAM Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Kepu-tusan Menkum HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI tanggal 19 Juli 2017 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Sementara, pihak Istana melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai vonis PTUN yang memperkuat putusan Menkum HAM untuk bubarkan HTI sudah tepat. "Ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah itu sudah benar. Karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan terhadap ideologi Pancasila itu kan tampak dan itu terbuka," ujar Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin kemarin.

Pramono menegaskan, pemerintah tidak ikut campur terkait putusan yang dijatuhkan PTUN kepada HTI. "PTUN adalah lembaga yudikatif tertinggi yang kredibel dan independen. Pemerintah sama sekali tidak campur tangan terhadap hal itu," tegas mantan Sekjen DPP PDIP ini.

Pramono mempersilakan eks HTI jika ingin berorganisasi kembali. Eks HTI juga dipersilakan jika ingin bergabung ke partai politik. "Kedua, karena ini sudah diputuskan, baik di MK maupun di PTUN, seyogianya eks HTI ini segera kembali untuk berorganisasi seperti biasa saja. Bergabung dengan partai siapa pun monggo, bergabung dengan ormas keagamaan juga monggo. Yang penting, sebagai elemen bangsa, mereka bersama-sama membangun bangsa ini," urai Pramono.

Sementara itu, kubu HTI kecam putusan PTUN dan menyebutnya sebagai sebuah kezaliman. "Kita lihat ini sebuah rezim kezaliman, ini rezim yang menindas, rezim anti-Islam," ujar mantan jubir HTI, Ismail Yusanto, seusai sidang di PTUN Jakarta, Senin kemarin.

Dia heran kenapa majelis hakim menolak gugatan tersebut. Padahal, sebelum di-bubarkan, kegiatan dakwah HTI tidak pernah disalahkan atau dilaporkan. Dia menilai, sebelum ada SK pembubaran, semuanya baik-baik saja. "Dakwah HTI tidak pernah disalahkan, dakwah kita tidak pernah dipanggil (dilaporkan), dan semua kegiatan kita dapat izin. Terus di mana salahnya?" sesal Ismail.

Pada bagian lain, Ismail mengatakan massa eks HTI akan mendukung Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Pemilu 2019 mendatang. "HTI mendukung PBB," katanya. Belum diketahui secara jelas seperti apa bentuk dukungan HTI ke PBB. Yang jelas, Ketua Umum PBB, Yuzril Ihza Mahendra,i masuk dalam tim kuasa hukum HTI dalam kasus gugatan SK Menkum HAM tersebut. *

Komentar