Pola PPDB Tetap 4 Jalur, Komisi IV Siap Mengawal
Komisi IV DPRD Bali bakal mengawal secara maksimal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) supaya berjalan dengan transparan.
DENPASAR, NusaBali
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Bali membidangi pendidikan, pemuda, olahraga dan kesra, I Nyoman Parta usai rapat koordinasi dengan Ombudsman RI, Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Gedung DPRD Bali Niti Mandala Denpasar, Senin (7/5) pagi.
Rapat koordinasi kemarin dihadiri Kadisdik Provinsi Bali, Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusumawardhani dan perwakilan Ombudsman Bali. Selain itu anggota Komisi IV yang hadir Bagus Suwitra Wirawan, Nyoman Wirya, Kadek Setiawan dan sejumlah anggota lainnya. Rapat membahas PPDB berjalan dengan alot untuk antisipasi terjadinya masalah PPDB.
Parta menegaskan ada 4 pola PPDB Tahun 2018 sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada tingkat TK, SD, SMP, SMA/SMK. 4 Jalur tersebut adalah Jalur Khusus, Jalur Miskin, Jalur Prestasi, dan Jalur Zonasi.
Kata Parta, jalur khusus akan diberikan kepada siswa yang orang tuanya pindah tugas karena penugasan negara seperti anggota Polri, anggota TNI, Jaksa, Hakim, Guru, PNS. “Anak-anak seperti ini diberikan kekhususan ketika dia mengikuti orang tuanya pindah tugas,” ujar politisi asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Sementara Jalur Miskin, siswa bersangkutan harus dengan keterangan atau indentitas miskin, dengan Kartu Keluarga (KK), kartu pintar, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kemudian Jalur Prestasi, siswa bisa diterima ketika memiliki prestasi. Jalur Zonasi adalah penerimaan siswa yang terdekat dengan sekolah. Untuk Jalur Khusus, Jalur Miskin, dan Jalur Prestasi semuanya sudah punya ketentuan jelas dan tinggal disosialisasikan sekolah-sekolah. “Tetapi yang sedikit ada kendala adalah Jalur Zona, karena akan masalah dengan penduduk dan siswanya yang padat,” tegas Parta.
Untuk berjalannya proses PPDB ini, Parta mengatakan Komisi IV DPRD Bali akan mengawal supaya berjalan transparan, tidak ada kasak- kusuk antara kepala sekolah, komite sekolah dan pihak terkait lainnya. “Kita harapkan semuanya taat pada aturan. Kami mewajibkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali untuk sosialisasikan aturan ini agar masyarakat mengerti aturan mainnya. Tidak ada kasak-kusuk, baik kepala sekolah, komite sekolah. Semua harus taat dengan aturan main,” ujar Parta.
Menurut Parta, tidak ada lagi pengkastaan dalam sekolah. “Artinya tidak ada lagi sekolah favorit. Semuanya sama. Jalur zona, semua siswa akan sekolah lebih dekat dengan tempat tinggal. Kasus-kasus siswa kecelakaan ketika perjalanan sekolahnya jauh bisa dicegah. Dan yang juga memberikan nilai positif adalah sekolah swasta juga bisa berkembang,” ungkap mantan Sekretaris DPD PDIP Bali ini.
Parta menambahkan siswa miskin dalam pola-pola PPDB yang diterapkan dan diatur sesuai dengan Permendikbud ini akan terserap semuanya. Tidak ada kata anak miskin tidak diterima disekolah. “Semuanya sekarang sudah ada aturan secara jelas, tinggal komitmen dari pihak dan lembaga terkait. Mereka juga memiliki hak sama mendapatkan layanan pendidikan,” tegas mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Bali Ni Made Metty Utami dikonfirmasi terpisah mengatakan, dari jumlah lulusan SMP seluruh Bali yang menuju ke SMA/SMK, dengan ketersediaan kuota di SMA/SMK seharusnya semua siswa bisa diterima. “Kalau bicara diterima, dengan sejumlah sekolah SMA/SMK negeri dan swasta di Bali yang jumlah 350 sekolah, tidak ada siswa yang tercecer. Tertampung semua bahkan ada kursi yang tersisa. Saya tidak membawa data karena dalam perjalanan, tetapi hitung-hitungan kita, lulusan SMP yang menuju ke SMA/SMK semuanya bisa tertampung. Bahkan bisa lebih kursinya,” tegas Metty.
Pihak Disdik Bali siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan dari rapat Komisi IV DPRD Bali dengan Dinas Pendidikan dan Ombudsman kemarin. “Apa yang menjadi komitmen dan keputusan dari DPRD Bali untuk pelaksanaan PPDB secara transparan kita juga siap untuk melaksanakan di lapangan. Memang harsu ada komitmen bersama,” tegas Metty. *nat
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Bali membidangi pendidikan, pemuda, olahraga dan kesra, I Nyoman Parta usai rapat koordinasi dengan Ombudsman RI, Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Gedung DPRD Bali Niti Mandala Denpasar, Senin (7/5) pagi.
Rapat koordinasi kemarin dihadiri Kadisdik Provinsi Bali, Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusumawardhani dan perwakilan Ombudsman Bali. Selain itu anggota Komisi IV yang hadir Bagus Suwitra Wirawan, Nyoman Wirya, Kadek Setiawan dan sejumlah anggota lainnya. Rapat membahas PPDB berjalan dengan alot untuk antisipasi terjadinya masalah PPDB.
Parta menegaskan ada 4 pola PPDB Tahun 2018 sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada tingkat TK, SD, SMP, SMA/SMK. 4 Jalur tersebut adalah Jalur Khusus, Jalur Miskin, Jalur Prestasi, dan Jalur Zonasi.
Kata Parta, jalur khusus akan diberikan kepada siswa yang orang tuanya pindah tugas karena penugasan negara seperti anggota Polri, anggota TNI, Jaksa, Hakim, Guru, PNS. “Anak-anak seperti ini diberikan kekhususan ketika dia mengikuti orang tuanya pindah tugas,” ujar politisi asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Sementara Jalur Miskin, siswa bersangkutan harus dengan keterangan atau indentitas miskin, dengan Kartu Keluarga (KK), kartu pintar, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kemudian Jalur Prestasi, siswa bisa diterima ketika memiliki prestasi. Jalur Zonasi adalah penerimaan siswa yang terdekat dengan sekolah. Untuk Jalur Khusus, Jalur Miskin, dan Jalur Prestasi semuanya sudah punya ketentuan jelas dan tinggal disosialisasikan sekolah-sekolah. “Tetapi yang sedikit ada kendala adalah Jalur Zona, karena akan masalah dengan penduduk dan siswanya yang padat,” tegas Parta.
Untuk berjalannya proses PPDB ini, Parta mengatakan Komisi IV DPRD Bali akan mengawal supaya berjalan transparan, tidak ada kasak- kusuk antara kepala sekolah, komite sekolah dan pihak terkait lainnya. “Kita harapkan semuanya taat pada aturan. Kami mewajibkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali untuk sosialisasikan aturan ini agar masyarakat mengerti aturan mainnya. Tidak ada kasak-kusuk, baik kepala sekolah, komite sekolah. Semua harus taat dengan aturan main,” ujar Parta.
Menurut Parta, tidak ada lagi pengkastaan dalam sekolah. “Artinya tidak ada lagi sekolah favorit. Semuanya sama. Jalur zona, semua siswa akan sekolah lebih dekat dengan tempat tinggal. Kasus-kasus siswa kecelakaan ketika perjalanan sekolahnya jauh bisa dicegah. Dan yang juga memberikan nilai positif adalah sekolah swasta juga bisa berkembang,” ungkap mantan Sekretaris DPD PDIP Bali ini.
Parta menambahkan siswa miskin dalam pola-pola PPDB yang diterapkan dan diatur sesuai dengan Permendikbud ini akan terserap semuanya. Tidak ada kata anak miskin tidak diterima disekolah. “Semuanya sekarang sudah ada aturan secara jelas, tinggal komitmen dari pihak dan lembaga terkait. Mereka juga memiliki hak sama mendapatkan layanan pendidikan,” tegas mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Bali Ni Made Metty Utami dikonfirmasi terpisah mengatakan, dari jumlah lulusan SMP seluruh Bali yang menuju ke SMA/SMK, dengan ketersediaan kuota di SMA/SMK seharusnya semua siswa bisa diterima. “Kalau bicara diterima, dengan sejumlah sekolah SMA/SMK negeri dan swasta di Bali yang jumlah 350 sekolah, tidak ada siswa yang tercecer. Tertampung semua bahkan ada kursi yang tersisa. Saya tidak membawa data karena dalam perjalanan, tetapi hitung-hitungan kita, lulusan SMP yang menuju ke SMA/SMK semuanya bisa tertampung. Bahkan bisa lebih kursinya,” tegas Metty.
Pihak Disdik Bali siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan dari rapat Komisi IV DPRD Bali dengan Dinas Pendidikan dan Ombudsman kemarin. “Apa yang menjadi komitmen dan keputusan dari DPRD Bali untuk pelaksanaan PPDB secara transparan kita juga siap untuk melaksanakan di lapangan. Memang harsu ada komitmen bersama,” tegas Metty. *nat
1
Komentar