10 Hari Operasi Patuh Tindak 848 Pelanggar
Operasi Patuh Agung 2018 yang digelar pada 26 April hingga 6 Mei atau sekitar 10 hari, Lantas Polres Tabanan menindak sebanyak 848 pelanggar.
Didominasi Pelanggaran Tidak Memakai Helm
TABANAN, NusaBali
Dari jumlah tersebut, terbanyak pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara, berjumlah 270.
Selain pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran tidak membawa surat kendaraan sebanyak 214 kasus. Bahkan pengendara di bawah umur masih banyak didapati hingga berjumlah 122 pelanggar. Tak hanya itu, pengendara atau pengemudi yang melawan arus juga banyak ditindak, yakni berjumlah 85 pelanggar dan tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 116 pelanggar.
Kasatlantas Polres Tabanan AKP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan jumlah pelanggaran sebanyak 848 itu dari penindakan tilang dan teguran. Untuk tilang 802 dan teguran sebanyak 46. “Dan penindakan ini dilakukan di seluruh lokasi di Tabanan, tidak hanya di kota,” ujarnya, Senin (7/5).
Dikatakan sesuai dengan catatan memang pelanggaran tidak memakai helm tertinggi. Namun menurutnya ini sudah berkurang dibanding Operasi tahun 2017. “Biasanya penindakan kami lakukan di Jalan Diponegoro. Tahun lalu banyak didapati yang tidak gunakan helm, tetapi sekarang masyarakat sudah mulai sadar taat peraturan,” imbuhnya.
AKP Citra juga menjelaskan, tak hanya pelanggaran yang gunakan helm saja yang berkurang. Untuk kelengkapan membawa surat kendaraan, masyarakat juga sudah mulai ada perubahan. Namun ada saja yang masih melanggar dengan alasan lupa.
Meskipun masyarakat dalam berkendaraan dinilai sudah mulai ada perubahan taat aturan, pihaknya masih tetap gencar melakukan operasi. “Jika nanti operasi sudah selesai, penindakan berkelanjutan dilakukan. Hal ini untuk mengingatkan agar masyarakat terbiasa memperhatikan keselamatan dalam berlalulintas,” jelasnya.
Ditambahkan AKP Citra, dari hasil penindakan itu ada sejumlah barang bukti yang ditahan. Di antaranya STNK 617, SIM 128, dan kendaraan roda 2 sebanyak 57 unit. “Sekarang barang bukti masih ditahan di Polres Tabanan,” tegas AKP Citra. *d
TABANAN, NusaBali
Dari jumlah tersebut, terbanyak pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara, berjumlah 270.
Selain pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran tidak membawa surat kendaraan sebanyak 214 kasus. Bahkan pengendara di bawah umur masih banyak didapati hingga berjumlah 122 pelanggar. Tak hanya itu, pengendara atau pengemudi yang melawan arus juga banyak ditindak, yakni berjumlah 85 pelanggar dan tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 116 pelanggar.
Kasatlantas Polres Tabanan AKP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan jumlah pelanggaran sebanyak 848 itu dari penindakan tilang dan teguran. Untuk tilang 802 dan teguran sebanyak 46. “Dan penindakan ini dilakukan di seluruh lokasi di Tabanan, tidak hanya di kota,” ujarnya, Senin (7/5).
Dikatakan sesuai dengan catatan memang pelanggaran tidak memakai helm tertinggi. Namun menurutnya ini sudah berkurang dibanding Operasi tahun 2017. “Biasanya penindakan kami lakukan di Jalan Diponegoro. Tahun lalu banyak didapati yang tidak gunakan helm, tetapi sekarang masyarakat sudah mulai sadar taat peraturan,” imbuhnya.
AKP Citra juga menjelaskan, tak hanya pelanggaran yang gunakan helm saja yang berkurang. Untuk kelengkapan membawa surat kendaraan, masyarakat juga sudah mulai ada perubahan. Namun ada saja yang masih melanggar dengan alasan lupa.
Meskipun masyarakat dalam berkendaraan dinilai sudah mulai ada perubahan taat aturan, pihaknya masih tetap gencar melakukan operasi. “Jika nanti operasi sudah selesai, penindakan berkelanjutan dilakukan. Hal ini untuk mengingatkan agar masyarakat terbiasa memperhatikan keselamatan dalam berlalulintas,” jelasnya.
Ditambahkan AKP Citra, dari hasil penindakan itu ada sejumlah barang bukti yang ditahan. Di antaranya STNK 617, SIM 128, dan kendaraan roda 2 sebanyak 57 unit. “Sekarang barang bukti masih ditahan di Polres Tabanan,” tegas AKP Citra. *d
Komentar